Batam – Adanya Gelanggang permainan eloktronik di Batam hampir 50% tanpa kantongi ijin dari Lembaga sertifikasi usaha permainan, Gelper langgar kesepakatan yang telah ditetapkan tim teknis yang tertuang poin-poin yang harus di lakukan bagi pelaku usaha, apabila ketetapan itu tidak dilaksanakan wajib menutup usaha gelanggang permainan nya.
Kepala Dinas DPM-PTSP, (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Firmansyah melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) DPM-PTSP Willy Otra Bisma mengatakan, saat ini gelper yang ada di Batam hampir 41 titik, yang menyebar ke penjuru kota Batam. Namun hampir setengahnya tidak mengantongi izin sertifikasi, jelasnya . Bertempat di Maal DPM-PTSP kota Batam.
“Willy menjelaskan, untuk diketahui bersama jelasnya bahwa pengusaha gelper membuka usahanya terlebih dahulu. Berjalannya waktu baru mengajukan izin ke Jakarta Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI). Namun setelah mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari pemerintah kota Batam.
Dalam ketentuan tim tersebut, yang harus di lakukan oleh pelaku usaha gelper (gelanggang permainan elektronik) diantaranya harus mengadakan ruang Mushala, ruang tempat merokok, kotak P3K dan lain sebagainya.
Tim sejumlah 5 orang, berbagai ahli, diantaranya ahli mesin, ahli hukum pidana khusus 303, tim editor, dan superpesor. Ungkapnya di tempat yang sama.
Dalam perjalanan waktu tim melakukan kerjaannya sesuai dengan fungsi tugas masing-masing.
Selama tiga bulan kedepan setelah gelanggang permainan melakukan usahanya, baru di keluar jadwal untuk dilakukan pengecekan sesuai dengan tugas masing-masing tim. Tugas DPM-PTSP kota Batam hanya sebagai pendamping saja pungkas Willy
(Ione)