ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Diduga Ada Oknum Mafia dalam Kasus Eksekusi Pengosongan Rumah di Baloi Indah Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 8, 2025 | 7:33 pm
in Batam
0 0
0
Diduga Ada Oknum Mafia dalam Kasus Eksekusi Pengosongan Rumah di Baloi Indah Batam

Ida Julyana saat konferensi pers. (Foto: dok/ProLKN.id)

Post Views: 1,529

Batam, ProLKN.id – Kasus pengosongan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dikawasan Anggrek Dalam No. 12, RT 001/RW 001, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis, (17/07/2025) yang lalu diduga tidak sesuai dengan prosedur hokum yang berlaku.

Pemilik Rumah, Ida Julyana tak kuasa menahan tangis saat konferensi pers bersama wartawan, menceritakan kisahnya yang mengaku menjadi korban praktik pinjam-meminjam dana yang berujung pada hilangnya sertifikat rumah miliknya tanpa sepengetahuan.

Peristiwa pahit ini bermula pada tahun 2015, ketika Ida terpaksa meminjam dana talangan sebesar Rp500 juta dari seorang individu bernama Rusdi.

Pemilik Rumah, Ida Julyana saat konferensi pers. (Foto: dok/ProLKN.id)

Perjanjian pinjam-meminjam tersebut disahkan secara tertulis, bahkan disatukan dalam satu surat perjanjian. Dalam perjanjian itu, Ida sepakat dengan bunga pinjaman sebesar Rp60 juta per bulan. Ia bahkan telah memperhitungkan bunga untuk dua bulan pertama yang mencapai Rp120 juta.

“Saya sudah bilang ke dia, kalau mau ambil rumah saya, tolong kembalikan sisa uang saya. Nominal yang saya terima tidak sebanding dengan nilai rumah,” ujar Ida dengan nada pilu, Jumat (08/08/2025) saat jumpa pers dengan awak media.

Tanpa ada pemberitahuan resmi, pada tahun 2020, Ida terkejut mengetahui bahwa sertifikat rumahnya telah dialihkan ke nama Rusdi. Pengalihan aset ini dilakukan melalui seorang notaris bernama Yulianti.

Baca Juga:  Batik Batam Jadi Simbol Kreativitas dan Kebanggaan

“Saya baru diberi tahu lewat telepon pada tahun 2021. Tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya,” tuturnya.

Kasus ini sempat dibawa ke ranah hukum pada tahun 2022. Ida mengaku sempat memenangkan sidang pertama karena permintaan pihak lawan ditolak. Namun, beberapa bulan kemudian, perkara tersebut kembali diajukan. Ironisnya, Ida mengaku alamatnya telah dipalsukan sehingga ia tidak pernah menerima surat panggilan sidang kedua.

“Tahu-tahu, sudah ada PS (penetapan sita) ke rumah saya. Saya tidak pernah dihadirkan, dan tidak menerima surat dari pengadilan,” tegasnya.

Rumah milik Ida Julyana di Anggrek Dalam No. 12, RT 001/RW 001, Kelurahan Baloi Indah Batam. (Foto: dok/ProLKN.id)

Ida hanya menerima dua kali pemberitahuan dari pihak kepolisian, termasuk saat belasan anggota polisi mendatangi rumahnya pada Juni lalu untuk menyampaikan bahwa rumah tersebut harus dikosongkan pada 17 Juli. Eksekusi pengosongan rumah pun akhirnya dilakukan pada tanggal tersebut. Belakangan, rumah tersebut dikabarkan dijual melalui agen properti dengan harga fantastis, mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

“Padahal, secara wanprestasi saya hanya meminjam Rp500 juta. Saya tidak tahu bagaimana bisa jadi seperti ini,” ucapnya.

Ida mengaku telah melaporkan kasus ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berusaha mengonfirmasi langsung ke notaris yang menangani. Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan identitas dalam dokumen pengadilan yang berkaitan dengan kasusnya.

“Saya hanya ingin menjelaskan yang sebenarnya. Kalau saya salah, saya minta maaf. Tapi tolong jangan lindungi pihak yang jelas-jelas merugikan saya,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, Ida mengakui bahwa beban bunga yang tinggi membuat dirinya kesulitan untuk membayar. Ia mengaku telah berusaha keras untuk menunaikan kewajibannya, namun justru merasa semakin terhimpit. Hingga suatu hari, ia baru mengetahui bahwa sertifikat rumahnya telah berpindah tangan tanpa persetujuan dirinya.

“Saya tidak pernah menandatangani apapun untuk menyerahkan rumah itu,” ujarnya lirih.

Kepada pihak pengadilan, Ida menyampaikan harapan besar. Ia memohon agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berlandaskan rasa keadilan dan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu. Menurutnya, masyarakat kecil yang awam hukum kerap kali menjadi korban karena tidak memahami prosedur dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum.

Baca Juga:  TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

“Kalau seperti ini terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Saya hanya ingin pertanggungjawaban itu jelas,” ucapnya.

Ida mengakui, dirinya memang pernah membuat kesalahan dalam perjanjian pinjam-meminjam tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kesalahan itu tidak seharusnya dibayar dengan kehilangan harta yang menjadi satu-satunya tempat tinggalnya.

“Tidak begini caranya memperlakukan orang kecil seperti saya. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya,” katanya sambil menahan tangis.

Kasus yang dialami Ida ini, menurutnya, menjadi gambaran nyata bagaimana praktik pinjam-meminjam dengan bunga tinggi, yang ia sebut sebagai rentenir, masih marak terjadi di masyarakat.

Ia berharap pengadilan tidak hanya memberikan putusan yang adil, tetapi juga menjadi pelajaran agar praktik semacam ini tidak lagi memakan korban berikutnya.

“Saya hanya ingin keadilan, dan agar tidak ada lagi orang lain yang mengalami nasib seperti saya,” pungkasnya.

Kasus Ida Julyana menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan praktik keuangan ilegal. Keadilan dan perlindungan bagi masyarakat, terutama yang rentan, harus menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan keuangan.

(Ardie)

Share News with:
Tags: BatamCacat HukumOknumPengadilan Negeri Batam

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
0

Batam, ProLKN.id - Susah buang air besar atau sembelit menjadi masalah pencernaan yang sering dialami banyak orang. Gejalanya bisa berupa...

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat ke Batam sempat menghebohkan publik. Isu...

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia penumbar (Penumpang dan Muatan Berlebih) bersama Dinas Perhubungan...

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:00 pm
0

Batam, ProLKN.id - Inspektur Kota Batam, Hendriana Gustini, menerima Piagam Penghargaan Anggaraksa Dharma sebagai Inspektur Berkinerja Terbaik ke 4 Tahun...

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:16 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kanwil Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ±25,9 ton pasir timah di...

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 8:59 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha...

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:21 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam Amsakar Achmad, diwakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Batam Efrius melepas...

Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 4:44 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek...

PT BDP Batam Digeledah Kejati Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

PT BDP Batam Digeledah Kejati Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 29, 2025 | 10:22 pm
0

Batam, ProLKN.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggeledahan di PT Bias Delta Pratama (BDP) yang berlokasi di...

Next Post
Tingkatkan Profesionalisme, Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Pengamanan Swakarsa

Tingkatkan Profesionalisme, Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Pengamanan Swakarsa

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved