ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, Agustus 10, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Diduga Ada Oknum Mafia dalam Kasus Eksekusi Pengosongan Rumah di Baloi Indah Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
8 Agustus 2025 | 7:33 pm
in Batam
0 0
0
Diduga Ada Oknum Mafia dalam Kasus Eksekusi Pengosongan Rumah di Baloi Indah Batam

Ida Julyana saat konferensi pers. (Foto: dok/ProLKN.id)

Post Views: 1,525

Batam, ProLKN.id – Kasus pengosongan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dikawasan Anggrek Dalam No. 12, RT 001/RW 001, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis, (17/07/2025) yang lalu diduga tidak sesuai dengan prosedur hokum yang berlaku.

Pemilik Rumah, Ida Julyana tak kuasa menahan tangis saat konferensi pers bersama wartawan, menceritakan kisahnya yang mengaku menjadi korban praktik pinjam-meminjam dana yang berujung pada hilangnya sertifikat rumah miliknya tanpa sepengetahuan.

Peristiwa pahit ini bermula pada tahun 2015, ketika Ida terpaksa meminjam dana talangan sebesar Rp500 juta dari seorang individu bernama Rusdi.

Pemilik Rumah, Ida Julyana saat konferensi pers. (Foto: dok/ProLKN.id)

Perjanjian pinjam-meminjam tersebut disahkan secara tertulis, bahkan disatukan dalam satu surat perjanjian. Dalam perjanjian itu, Ida sepakat dengan bunga pinjaman sebesar Rp60 juta per bulan. Ia bahkan telah memperhitungkan bunga untuk dua bulan pertama yang mencapai Rp120 juta.

“Saya sudah bilang ke dia, kalau mau ambil rumah saya, tolong kembalikan sisa uang saya. Nominal yang saya terima tidak sebanding dengan nilai rumah,” ujar Ida dengan nada pilu, Jumat (08/08/2025) saat jumpa pers dengan awak media.

Tanpa ada pemberitahuan resmi, pada tahun 2020, Ida terkejut mengetahui bahwa sertifikat rumahnya telah dialihkan ke nama Rusdi. Pengalihan aset ini dilakukan melalui seorang notaris bernama Yulianti.

Baca Juga:  Angka Sarjana Meningkat Tajam, Lulusan SMA Dominasi Pengangguran di Batam

“Saya baru diberi tahu lewat telepon pada tahun 2021. Tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya,” tuturnya.

Kasus ini sempat dibawa ke ranah hukum pada tahun 2022. Ida mengaku sempat memenangkan sidang pertama karena permintaan pihak lawan ditolak. Namun, beberapa bulan kemudian, perkara tersebut kembali diajukan. Ironisnya, Ida mengaku alamatnya telah dipalsukan sehingga ia tidak pernah menerima surat panggilan sidang kedua.

“Tahu-tahu, sudah ada PS (penetapan sita) ke rumah saya. Saya tidak pernah dihadirkan, dan tidak menerima surat dari pengadilan,” tegasnya.

Rumah milik Ida Julyana di Anggrek Dalam No. 12, RT 001/RW 001, Kelurahan Baloi Indah Batam. (Foto: dok/ProLKN.id)

Ida hanya menerima dua kali pemberitahuan dari pihak kepolisian, termasuk saat belasan anggota polisi mendatangi rumahnya pada Juni lalu untuk menyampaikan bahwa rumah tersebut harus dikosongkan pada 17 Juli. Eksekusi pengosongan rumah pun akhirnya dilakukan pada tanggal tersebut. Belakangan, rumah tersebut dikabarkan dijual melalui agen properti dengan harga fantastis, mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Pemko Batam Himbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

“Padahal, secara wanprestasi saya hanya meminjam Rp500 juta. Saya tidak tahu bagaimana bisa jadi seperti ini,” ucapnya.

Ida mengaku telah melaporkan kasus ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berusaha mengonfirmasi langsung ke notaris yang menangani. Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan identitas dalam dokumen pengadilan yang berkaitan dengan kasusnya.

“Saya hanya ingin menjelaskan yang sebenarnya. Kalau saya salah, saya minta maaf. Tapi tolong jangan lindungi pihak yang jelas-jelas merugikan saya,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, Ida mengakui bahwa beban bunga yang tinggi membuat dirinya kesulitan untuk membayar. Ia mengaku telah berusaha keras untuk menunaikan kewajibannya, namun justru merasa semakin terhimpit. Hingga suatu hari, ia baru mengetahui bahwa sertifikat rumahnya telah berpindah tangan tanpa persetujuan dirinya.

“Saya tidak pernah menandatangani apapun untuk menyerahkan rumah itu,” ujarnya lirih.

Kepada pihak pengadilan, Ida menyampaikan harapan besar. Ia memohon agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berlandaskan rasa keadilan dan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu. Menurutnya, masyarakat kecil yang awam hukum kerap kali menjadi korban karena tidak memahami prosedur dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum.

Baca Juga:  Banyak Jukir Liar Masih Beroperasi di Luar Jam Operasional, Ini Tanggapan Dishub Batam!

“Kalau seperti ini terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Saya hanya ingin pertanggungjawaban itu jelas,” ucapnya.

Ida mengakui, dirinya memang pernah membuat kesalahan dalam perjanjian pinjam-meminjam tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kesalahan itu tidak seharusnya dibayar dengan kehilangan harta yang menjadi satu-satunya tempat tinggalnya.

“Tidak begini caranya memperlakukan orang kecil seperti saya. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya,” katanya sambil menahan tangis.

Kasus yang dialami Ida ini, menurutnya, menjadi gambaran nyata bagaimana praktik pinjam-meminjam dengan bunga tinggi, yang ia sebut sebagai rentenir, masih marak terjadi di masyarakat.

Ia berharap pengadilan tidak hanya memberikan putusan yang adil, tetapi juga menjadi pelajaran agar praktik semacam ini tidak lagi memakan korban berikutnya.

“Saya hanya ingin keadilan, dan agar tidak ada lagi orang lain yang mengalami nasib seperti saya,” pungkasnya.

Kasus Ida Julyana menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan praktik keuangan ilegal. Keadilan dan perlindungan bagi masyarakat, terutama yang rentan, harus menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan keuangan.

(Ardie)

Share News with:
Tags: BatamCacat HukumOknumPengadilan Negeri Batam

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Tambang Ilegal di Kawasan Nongsa Terus Beroperasi, Pemerintah dan Aparat Kemana?

Tambang Ilegal di Kawasan Nongsa Terus Beroperasi, Pemerintah dan Aparat Kemana?

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 9, 2025 | 8:58 pm
0

Batam, ProLKN.id - Aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Nongsa, Batam Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan...

Polsek Belakang Padang Gelar Kegiatan Gotong Royong

Polsek Belakang Padang Gelar Kegiatan Gotong Royong

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 9, 2025 | 8:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dalam rangka memperingati Hari Pramuka, Polsek Belakang Padang bersama unsur Forkopimcam, pelajar, dan masyarakat menggelar kegiatan gotong...

Tingkatkan Profesionalisme, Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Pengamanan Swakarsa

Tingkatkan Profesionalisme, Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Pengamanan Swakarsa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 9, 2025 | 8:07 pm
0

Batam, ProLKN.id  – Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pengamanan swakarsa, Unit Binkamsa Satbinmas Polresta Barelang menggelar...

Marak Penipuan DJP, Diskominfo Himbau Masyarakat Waspada Kenali Ciri dan Pencegahannya

Marak Penipuan DJP, Diskominfo Himbau Masyarakat Waspada Kenali Ciri dan Pencegahannya

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 8, 2025 | 10:02 am
0

Batam, ProLKN.id - Di era digitalisi seperti sekarang, segala penipuan semakin marak terjadi di mana- mana. Tak terkecuali penipuan yang...

Banyak Jukir Liar Masih Beroperasi di Luar Jam Operasional, Ini Tanggapan Dishub Batam!

Banyak Jukir Liar Masih Beroperasi di Luar Jam Operasional, Ini Tanggapan Dishub Batam!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 6, 2025 | 10:29 pm
0

Batam, ProLKN.id – Maraknya juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di luar jam operasional resmi, bahkan hingga larut malam, serta pelayanan...

Angka Sarjana Meningkat Tajam, Lulusan SMA Dominasi Pengangguran di Batam

Angka Sarjana Meningkat Tajam, Lulusan SMA Dominasi Pengangguran di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 6, 2025 | 8:40 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kota Batam, sebagai salah satu pusat industri di Indonesia, menghadapi tantangan serius terkait ketenagakerjaan. Hingga tahun 2024,...

Hakim Batalkan Vonis Seumur Hidup, Menjadi Vonis Mati Pada Eks Kanit Narkoba Barelang

Hakim Batalkan Vonis Seumur Hidup, Menjadi Vonis Mati Pada Eks Kanit Narkoba Barelang

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 6, 2025 | 7:40 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang,...

Job Fair Batam 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Serap Tenaga Kerja Lokal

Job Fair Batam 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Serap Tenaga Kerja Lokal

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 6, 2025 | 7:17 pm
0

Batam, ProLKN.id – Gelaran tahunan bergengsi, Job Fair Kota Batam 2025, secara resmi dibuka oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad,...

Polsek Bandara Hang Nadim Batam Bagikan Bendera Merah Putih

Polsek Bandara Hang Nadim Batam Bagikan Bendera Merah Putih

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 6, 2025 | 6:38 pm
0

Batam, ProLKN.id – Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim tak ketinggalan dalam...

Pemko Batam Himbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

Pemko Batam Himbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 4, 2025 | 7:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam menjaga wibawa dan nilai-nilai kebangsaan, menyusul...

Next Post
Tingkatkan Profesionalisme, Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Pengamanan Swakarsa

Tingkatkan Profesionalisme, Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Pengamanan Swakarsa

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved