Batam- prolkn.id- PT.GRAHA TRISAKA INDUSTRI (GTI) pemilik kapal eks AC.NAS (singkatan), diduga telah melakukan pemotongan bangkai kapal yang tidak mengantongi izin pemotongan kapal dari dinas terkait.

Sesuai Peraturan kementerian Perhubungan ( Permenhub ) No : 29 THN 2014 tentang pencegahan / pencemaran lingkungan maritim setiap pelaku usaha yang akan melakukan Sekrab atau pemotongan Bangkai Kapal harus terlebih dulu mengurus perizinan alokasi tempat pemotongan Sekrab Kapal tersebut, ke dinas Lingkungan Hidup dan dinas Syahbandar.
Kementeriann Perhubungan telah membuat pedoman dalam kegiatan pemotongan kapal yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
Saat dilokasi kejadian lebih tepatnya diperairan tanjung uncang ada beberapa Lembaga swadaya masyarakat ( LSM) salah satunya adalah Rahmat sebagai Ketua Kombatan, menjelaskan seharusnya pihak perusahaan mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas itu.

Lebih lanjut, Dalam peraturan menteri perhubungan juga sudah diatur yang tertuang dalam Permenhub no 29 tahun 2014, tentang Pencegahan Pencemaran lingkungan maritim.
Peraturan itu sangat penting guna memberikan pedoman dalam menjamin keselamatan jiwa dalam pemotongan kapal.
Harus dilakukan penutupan work Shop karena dampak dari pemotongan kapal tersebut mengandung zat berbahaya bagi lingkungan kadar air laut jadi tercemar racun mematikan bagi ikan , udang dan terumbu karang akan rusak dari bahan racun seperti dari asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon dan lain-lain.
“Oleh karena itu, diperlukan pedoman untuk memastikan kapal saat didaur ulang atau dipotong tidak menimbulkan risiko yang merugikan bagi kesehatan dan keselamatan manusia atau lingkungan hunian laut seperti ikan , udang , kepiting dan terumbu karang ” ujarnya..!
Menanggapi hal ini media berusaha mengkonfirmasi melalui telpon dan Washtapp Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota batam Herman Rozi , namun tidak di Respon sama sekali, di duga Herman Rozie sudah menerima Uang pelicin ratusan juta dari pihak Perusahaan PT.G.T.I yang nota bene pemilik perusahaan hiburan malam inisial (Y) berkedudukan di Batam.
Masih dalam lingkup informasi diatas ,media kembali menghubungi pihak Syahbandar kota Batam ( KSOB) yang diwakili oleh humas ibu Aini.
Aini mengatakan untuk segera hubungi pak Fitra selaku pengurus dokumen kapal serta memberikan akses no HP 08xxxxxx, dalam menindak lanjuti pertanyaan media . pungkasnya
(Brm)
(Editor ione)