ADVERTISEMENT
REDAKSI
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Aset PLTU Jawa Pos

by Editor: Muhammad Ibrahim
8 Juli 2025 | 5:32 pm
in Nasional
1 0
0
Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Aset PLTU Jawa Pos

Dahlan Iskan. (Foto: dok/Istimewa)

Post Views: 3,427

Jakarta, ProLKN.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU milik Jawa Pos.

Secara rinci, Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy dikutip dari Tempo, Selasa, 08/07/2025).

Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa, 2 Juli 2025. Penetapan tersangka Dahlan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024.

Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025. Kasus yang kini menjerat Dahlan bermula ketika terjadi guncangan keuangan PT Cahaya Fajar pada 2023.

Baca Juga:  Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK: "Kasus Saya Bukan Pemerasan"

Perusahaan ini merupakan pengembang dalam proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

PT Cahaya Fajar tersebut didirikan secara kongsi oleh PT Kaltim Electrik milik Dahlan Iskan bersama Perusahaan Daerah PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur. Selain Dahlan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Jawa Pos juga tercatat memiliki saham di perusahaan yang berdiri sejak 2003 ini.

Saat itu PT Cahaya Fajar menghadapi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur terimbas lantaran keran dividen dari PT Cahaya Fajar terhenti. Akibatnya, perusahaan milik daerah itu dilaporkan mengalami kerugian.

Tak hanya keuangan PT Cahaya Fajar yang bermasalah. PT Indonesia Energi yang juga merupakan anak perusahaan Jawa Pos yang menaungi bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Berau, Kalimantan Timur, juga berpolemik. PLTU ini terletak bersebelahan dengan PLTU Embalut.

Diduga akibat salah kelola, bisnis PT Indonesia Energi dan PT Cahaya Fajar di kedua PLTU itu merugi. Hasil audit internal menyebutkan PT Indonesia Energi mengalami kerugian beruntun yang membuat PLTU Berau tak bisa memberi dividen kepada para pemegang saham.

Baca Juga:  Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan

Pada 2021, PT Indonesia Energi tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 400 miliar. Nilai kerugian perusahaan ini bertambah dua kali lipat menjadi Rp 800 miliar setahun setelahnya. Kerugian itu berujung pada gugatan PKPU oleh sejumlah kreditor. Salah satunya PT Graha Buana Etam pada 22 Desember 2022.

Perusahaan tersebut menggugat PT Indonesia Energi lantaran dianggap mengabaikan kewajiban penyelesaian utang usaha sebesar Rp 86,9 miliar plus pembayaran bunga sebesar Rp 10 miliar atas keterlambatan pembayaran.

Guna menyelesaikan gugatan tersebut, hakim menunjuk pengurus PKPU yang mewakili pihak kreditor selain perwakilan PT Graha Buana.

Rupanya, yang terjadi bukan sekadar salah kelola, tapi sudah menjurus perbuatan pidana. Manajemen Jawa Pos mengendus sejumlah kejanggalan di tengah proses penyelesaian gugatan di PN Surabaya tersebut.

Salah satunya permohonan penyelesaian piutang sebesar Rp 96,9 miliar yang diajukan PT Graha Buana Etam terhadap PT Indonesia Energi Dinamik.

“Padahal, dari total Rp 10 miliar kewajiban bayar, utang usaha PT Graha Buana tercatat tinggal Rp 3 miliar. Saat praverifikasi oleh pengurus PKPU, klaim PT GBE diterima begitu saja tanpa pembanding,” kata Kuasa hukum Jawa Pos Andi Syarifuddin.

Kasus ini akhirnya menjerat mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung, Zainal Muttaqin pada 2023. Kala itu, dalam satu periode, Zainal menghadapi dua kasus. Pertama, ia dituding menggelapkan aset lahan PT Jawa Pos seluas 3,7 hektare. Ia juga dituduh menyembunyikan sejumlah transaksi keuangan.

Baca Juga:  Dasco: "Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025"

“Ada indikasi penggelapan, yang berdampak pada masalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),” ujar Andi.

Untuk perkara aset Jawa Pos, pengadilan memvonis Zainal bersalah dan dihukum satu setengah tahun penjara pada 23 November 2023. Dua hari sebelum hakim mengetuk palu, Zainal juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penggelapan saat menjabat Direktur Utama PT Indonesia Energi Dinamik.

Pada 13 September 2024, Wakil Direktur Human Capital and Corp Affair di Jawa Pos Grup, Rudy Ahmad Syafei Harahap membuat laporan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan hingga pencucian uang ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan Sprindik pada 10 Januari.

Terkini, selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

(*/red)

Share News with:
Tags: BUMNDahlan IskanKasus KorupsiKorupsi

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:36 pm
0

Jakarta, ProLKN.id  – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa total ada tujuh...

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Sebuah insiden tragis terjadi di tengah kericuhan unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam. Sebuah mobil...

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:00 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polemik mengenai tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya mendapat...

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:50 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Aksi demonstrasi yang memadati depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta pada Senin, (25/08/2025), kemarin berujung...

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 4:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam...

Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK: “Kasus Saya Bukan Pemerasan”

Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK: “Kasus Saya Bukan Pemerasan”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 23, 2025 | 7:48 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, membantah keras dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi...

Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan

Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 21, 2025 | 3:19 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditangkap karena kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan...

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

Ucapan Sri Mulyani Soal Gaji Guru Adalah Beban Negara Menuai Kritikan Publik

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 18, 2025 | 11:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang gaji guru dan dosen yang dianggap rendah memicu perdebatan di...

Terpidana Korupsi Setya Novanto, Keluar dari Penjara dengan Status Bebas Bersyarat

Terpidana Korupsi Setya Novanto, Keluar dari Penjara dengan Status Bebas Bersyarat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 17, 2025 | 11:21 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/08/2025) kemarin. Terpidana kasus Korupsi...

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 17, 2025 | 6:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta,...

Next Post
Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta

Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved