Jakarta, ProLKN.id – BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, telah menjadi salah satu program unggulan pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Sebagai program asuransi kesehatan nasional, BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk pekerja formal, informal, dan penerima bantuan iuran (PBI). Program ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari status sosial ekonominya, dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus dibebani oleh biaya yang tinggi.
Salah satu keunggulan utama BPJS Kesehatan adalah kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan. Peserta yang sakit tidak perlu lagi khawatir dengan biaya pengobatan saat berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang telah menjadi mitra BPJS. Dengan menunjukkan kartu peserta, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah, yang sebelumnya seringkali kesulitan membayar biaya pengobatan.
BPJS Kesehatan juga mengharuskan peserta untuk membayar iuran bulanan. Besaran iuran ini bervariasi tergantung pada kelas layanan yang dipilih. Terdapat tiga kelas utama dalam BPJS Kesehatan, yaitu Kelas I, Kelas II, dan Kelas III. Kelas I menawarkan fasilitas yang lebih lengkap, seperti kamar rawat inap dengan fasilitas VIP, dengan iuran yang lebih tinggi. Sementara itu, Kelas III menyediakan layanan dasar dengan iuran yang lebih terjangkau. Pemerintah juga memberikan subsidi iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui program PBI, sehingga mereka tetap dapat menikmati manfaat BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran.
Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua biaya pengobatan penyakit. Ada beberapa penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah rincian penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, meliputi:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Sedangkan Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:
- Penyakit Infeksi
- Kejang demam
- Tetanus
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis tanpa komplikasi
- Reaksi anafilaktik
- Tension headache
- Migrain
- Bell’s Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis alergika
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplet
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Secara keseluruhan, BPJS Kesehatan telah membawa perubahan signifikan dalam sistem kesehatan di Indonesia. Program ini tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat, tetapi juga mendorong terciptanya sistem kesehatan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan terus melakukan perbaikan dan inovasi, diharapkan BPJS Kesehatan dapat semakin efektif dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia, sehingga terwujud cita-cita untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) di tanah air. (*/red)