Batam, ProLKN.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh pengguna jalan. Hal ini terkait dengan larangan parkir di kawasan-kawasan tertentu yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.
Himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas dan mencegah kemacetan yang sering terjadi akibat parkir sembarangan. Untuk diketahui, bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan parkir ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam telah melakukan penarikan sebuah kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di kawasan larangan parkir. Petugas dari Dishub mengunci roda dan menderek sejumlah kendaraan yang parkir di kawasan area tersebut.
Aksi ini dilakukan karena para pemilik kendaraan mengabaikan peringatan yang diberikan petugas melalui pengeras suara selama 30 menit. Salah satu petugas Dishub, Vicktor mengatakan, rambu-rambu larangan parkir sudah terpasang di bahu jalan, namun tidak diindahkan oleh para pemilik kendaraan.
“Kami sudah peringatkan dengan pengeras suara selama 30 menit, tapi tidak dihiraukan. Oleh karena itu, kami langsung gembok rodanya dan derek ke kantor Dishub Batam untuk proses lebih lanjut,” tegas Vicktor.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim, membenarkan tindakan tegas yang dilakukan oleh petugasnya menarik kendaraan roda empat yang parkir di sekitar Kantor Wali Kota Batam pada Senin 1 Juli 2024 pagi kemarin.
Salim menegaskan bahwa hal ini dilakukan untuk menertibkan pengguna transportasi pribadi maupun umum yang parkir sembarangan.
“Ini adalah patroli rutin yang dilakukan oleh petugas kami untuk memastikan kawasan yang sudah dilarang parkir tidak digunakan seenaknya saja,” ujarnya. Selasa (02/07/2024).
Lebih lanjut, Salim mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di kawasan-kawasan yang sudah dilarang untuk parkir.
“Mari kita bersama-sama mendukung langkah-langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam. Ikuti aturan yang sudah ditentukan. Parkirlah kendaraan di tempat yang sudah disediakan. Dengan mematuhi himbauan ini, kita berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua warga Kota Batam,” tegas Salim. (M. Ikhsan)