Batam, ProLKN.id – Keberadaan praktik perjudian yang terselubung di tempat hiburan malam di Batam semakin mengkhawatirkan. Salah satu modus yang diduga masih marak adalah “judi bola pimpong” yang disamarkan dalam kegiatan karaoke.
Di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Bombastis Club & Entertainment yang beralamat di Jalan raja ali haji komp sari ruci blok A no 7-8 sei jodoh – Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan Public karena diduga kuat menjadi lokasi praktik ilegal ini, dan ironisnya, seolah luput dari penindakan hukum.
Modus operandi yang diterapkan di Bombastis Club & Entertainment terbilang licik. Tempat hiburan malam ini menyediakan ruang VIP khusus untuk karaoke. Di dalam ruangan tersebut, disajikan permainan tebak nomor yang dikaitkan dengan keluarnya bola-bola pimpong bernomor 1 hingga 24.
Setiap beberapa menit, bola-bola tersebut dikeluarkan melalui sebuah tabung dan disiarkan secara langsung melalui layar televisi di dalam ruangan.
Pemain yang berhasil menebak nomor yang keluar dari tabung akan mendapatkan poin berupa kartu voucher poin yang menyerupai kartu ATM. Untuk mengelabui petugas dan memberikan kesan legalitas, kertas yang diberikan kepada pemain untuk mencatat tebakan nomor tertulis nama-nama minuman. Di bagian atas kertas tersebut, tertulis keterangan “Kuis Karaoke”.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pemesanan nomor cukup mudah. Tamu yang berada di room VIP hanya perlu menekan bel, dan seorang pelayan akan datang. Tamu kemudian menyampaikan keinginannya untuk memesan nomor, yang kemudian akan diteruskan oleh pelayan kepada wasit bola pimpong.
“Cukup disampaikan saja bahwa saya ingin pesan nomor. Setelah itu, waiters akan keluar dari room dan memanggil wasit bola pimpongnya,” ucap Narasumber kepada Tim ProLKN.id Jumat (11/07/2025).
Narasumber juga menyebutkan bahwa setiap pesanan nomor yang kena akan dilipat gandakan atau dikali lipat, sehingga keuntungan yang didapatkan dari permainan ini cukup fantastis.
Keuntungan yang didapat dari permainan ini disebut-sebut cukup fantastis. Apabila nomor tebakan pemain tepat dan keluar, hadiahnya akan dilipatgandakan. Bahkan, dengan modal awal hanya sepuluh ribu rupiah, pemain berpotensi memenangkan hadiah ratusan ribu rupiah, yang dapat ditukarkan langsung kepada wasit yang bertugas di dalam room VIP.
“Bahkan dengan modal 10 ribu rupiah saja, bisa mendapatkan hadiah ratusan ribu rupiah, dan itu kita dapat ditukarkan melalui wasit yang masuk ke dalam room VIP,” ungkapnya.
Fenomena serupa bukan kali ini saja terjadi di Batam. Berbagai laporan masyarakat diduga juga terjadi di sejumlah tempat hiburan malam lainnya seperti K2 Karaoke, Billiard Centre Pub & KTV, dan Pasifik KTV juga pernah disebut-sebut sebagai lokasi beroperasinya judi bola pimpong.
Bahkan, Pub & KTV D’Vibes Batam dilaporkan menyelenggarakan judi tebak nomor dengan omset harian yang mencapai ratusan juta rupiah.
Keberadaan tempat-tempat hiburan malam yang diduga kuat menyediakan arena perjudian ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Hotel dan kafe yang seharusnya menjadi tempat rekreasi yang aman, justru disulap menjadi arena perjudian yang merusak tatanan sosial.
Situasi ini seolah menunjukkan bahwa gelanggang perjudian elektronik, seperti bola pimpong, belum tersentuh oleh satgas pemberantasan judi online. Padahal, pihak kepolisian, termasuk Polresta Barelang dan Polda Kepri selalu berhasil menangkap pelaku kejahatan lainnya seperti Narkoba, pembunuhan dan lain-lainnya di batam, namun terkait maraknya dugaan judi bola pimpong, seolah aparat penegak hukum tak kuasa dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas praktik perjudian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim ProLKN.id terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemilik Bombastis Club & Entertainment, dan terhadap Aparat Penegak Hukum atas kebenaran dugaan berita tersebut.
(Ardie)