Batam, ProLKN.id – Perjuangan Buruh seluruh indonesia dalam menuntut kenaikan upah setiap tahunnya selalu disuarakan dari kalangan serikat buruh, tuntutan ini di suarakan oleh Aliansi buruh di Kota Batam dengan mengajukan permintaan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 30 persen untuk tahun 2025. UMK diharapkan naik dari Rp4.685.050 menjadi Rp6.119.467.
|Baca Juga: Serikat Buruh Indonesia Minta Kenaikan UMP dan UMK Sebesar 8-10 Persen di Tahun 2025 Nanti
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon mengatakan, bahwa tuntutan tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tujuh pasar di wilayah Batam yaitu di Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjunguncang, Pancur Sei Beduk, dan Hypermart, menurut Yapet Survei tersebut dilakukan sebagai dasar tuntutan. untuk menentukan angka kebutuhan buruh.
“Kami tidak sembarangan meminta kenaikan 30 persen. Berdasarkan survei yang kami lakukan, kebutuhan hidup layak di Batam mencapai lebih dari Rp6 juta,” ucap Yapet Ramon, Jumat (18/10/2024).
Pembahasan UMK Batam 2024 rencananya akan dimulai pada November 2024 nanti. Buruh mengusulkan kenaikan 30 persen dengan pertimbangan kenaikan harga kebutuhan. Keputusan akhir masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS.

Pembahasan mengenai upah minimum ini rencananya akan dilakukan dalam dua tahap, yakni sebelum dan setelah kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November dan Desember 2024 nanti.
Perhitungan upah minimum 2025 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut peraturan tersebut, besaran upah minimum dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha)
|Baca Juga: Ratusan Buruh di Batam Turun Ke Jalan Gelar Aksi Unjuk Rasa Menolak Tapera
Yapet Ramon menambahkan kenaikan upah ini ditargetkan untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun. Sedangkan bagi buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun, mereka akan mendapatkan kenaikan tambahan sebesar 5 persen dari UMK 2025, dengan demikian, total kenaikan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun akan mencapai 35 persen.
“Kami menuntut penyesuaian ini karena tidak adil jika buruh yang sudah lama bekerja gajinya sama dengan buruh baru. Kami harap tuntutan ini bisa didengar oleh Wali Kota Batam,” pungkas Yapet Ramon. (Vhi)