ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Beacukai Beri Persyaratan Untuk Kenderaan FTZ yang Mau Mudik Keluar Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
5 Maret 2025 | 11:39 pm
in Batam
0 0
0
Beacukai Beri Persyaratan Untuk Kenderaan FTZ yang Mau Mudik Keluar Batam

Beacukai Berikan Persyaratan Untuk Kenderaan FTZ yang Mau Mudik Keluar Batam. (Foto: dok/ProLKN.id)

Post Views: 1,026

Batam, ProLKN.id – Warga Batam yang berencana untuk melakukan perjalanan mudik dengan membawa kendaraan dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) ke luar Batam diharuskan untuk mengurus sejumlah administrasi di kantor Bea Cukai Batam terlebih dahulu. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengeluaran kendaraan dari wilayah FTZ.

Kepala Bidang Layanan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Sabar BLK, menjelaskan bahwa terdapat beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemudik sebelum kendaraan dapat dikeluarkan. Proses pengurusan berkas ini dilakukan di kantor Bea Cukai yang terletak di Batu Ampar.

Adapun berkas-berkas yang dibutuhkan meliputi dokumen legalitas kendaraan, surat jalan yang dikeluarkan oleh kepolisian, serta surat perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau. Dokumen-dokumen ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan dikeluarkan memenuhi semua ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pemudik diwajibkan untuk menyerahkan uang jaminan yang setara dengan PPN sebesar 11 persen dari nilai kendaraan. Uang jaminan ini berfungsi sebagai bentuk kepastian bahwa kewajiban perpajakan akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

Setelah semua berkas lengkap, pemudik perlu mengajukan permohonan yang mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan. Jangka waktu untuk pengeluaran kendaraan tersebut maksimal adalah 45 hari. Di dalam permohonan, pemudik juga diharuskan untuk mencantumkan alasan pengeluaran serta menyertakan semua dokumen legalitas kendaraan yang diperlukan.

Berikut persyaratan sebagai legalitas kendaraan yang harus dilampirkan:

1. Foto tampak depan, belakang, samping, termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan.
2. Foto dan scan KTP pemilik.
3. Fotokopi dan scan STNK pemilik.
4. Fotokopi KTP dan STNK penyewa (jika sewa).
5. Fotokopi dan scan BPKB.
6. Fotokopi dan scan NPWP.
7. Fotokopi dan scan SIM.
8. Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencairan jaminan (bermaterai).
9. Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan).

Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di loket Customer Care (CC) kantor Bea Cukai Batu Ampar Batam. Berkas permohonan dapat didaftarkan ke kantor layanan Bea Cukai.

Baca Juga:  Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

Berkas juga dapat diajukan melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM. Selain persyaratan dokumen legalitas, calon pengendara wajib menyerahkan jaminan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar 11 persen.

Ketentuan PPN dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dapat dihitung melalui situs web Bapenda Kepri. Jaminan berupa tunai dan diterbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ).

Untuk mendapatkan BPJ, pemudik harus ke kantor Samsat. Pemudik juga harus melampirkan surat jalan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Surat jalan memuat verifikasi kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana.

Surat jalan juga memuat identifikasi verifikasi masa berlaku STNK. Untuk mendapatkan surat jalan, pemudik dapat mengunjungi kantor layanan di Polda Kepri Nongsa.

Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual. Pemeriksaan pabean juga dilakukan. Pemudik juga membuat performa PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

Baca Juga:  TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

“Setelah semua dokumen dilengkapi, petugas di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ. Kendaraan baru boleh keluar,” ujar Sabar.

Batas waktu pengeluaran kendaraan FTZ adalah 45 hari. Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN. Biaya tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak.

Pendaftaran kendaraan FTZ yang ingin dibawa keluar Batam dimulai pada 3 Maret hingga 14 Maret. “Ini untuk mengakomodasi pemudik yang mau keluar Batam dengan menggunakan Kendaraan yang masih ber STNK dengan Cap Fasilitas FTZ,” pungkas sabar.

Proses ini diharapkan dapat membantu pihak Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pengeluaran kendaraan dari kawasan FTZ, sehingga setiap transaksi dapat tercatat dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Sabar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur ini demi kelancaran dan keamanan bagi semua pemudik yang ingin melakukan perjalanan dengan kendaraan mereka.

(Acn/Tom)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Semarakkan HUT Ke-80 RI, Polsek Batam Kota Bagikan Bendera Merah Putih

Semarakkan HUT Ke-80 RI, Polsek Batam Kota Bagikan Bendera Merah Putih

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 2, 2025 | 12:29 pm
0

Batam, ProLKN.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Polsek Batam Kota menggelar aksi pembagian...

Milad ke 50, MUI Batam Luncurkan Program Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani

Milad ke 50, MUI Batam Luncurkan Program Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 2, 2025 | 12:02 pm
0

Batam, ProLKN.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam merayakan momen bersejarahnya yang ke-50 tahun dengan serangkaian kegiatan inovatif dan...

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 11:41 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polsek Sagulung menggelar Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar...

Masyarakat Resah, Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Batam

Masyarakat Resah, Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Aktivitas bongkar muat barang yang diduga tanpa pengawasan Bea Cukai kini menjadi sorotan publik yang terjadi di sebuah...

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:49 pm
0

Batam, ProLKN.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, akhirnya melantik tujuh pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam...

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:35 pm
0

Batam, ProLKN.id – Upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan logistik di Batam terus digalakkan. Salah satu langkah strategis...

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 6:42 pm
0

Batam,ProLKN.id -  - Demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Satuan Polisi Perairan...

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:33 pm
0

Batam, ProLKN.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Lukman Rifai, secara resmi meluncurkan Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani....

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan...

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana...

Next Post
Amsakar Ajak Masyarakat Bangun Energi Kolektif Demi Kemajuan Batam

Amsakar Ajak Masyarakat Bangun Energi Kolektif Demi Kemajuan Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved