ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Beacukai Beri Persyaratan Untuk Kenderaan FTZ yang Mau Mudik Keluar Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 5, 2025 | 11:39 pm
in Batam
0 0
0
Beacukai Beri Persyaratan Untuk Kenderaan FTZ yang Mau Mudik Keluar Batam

Beacukai Berikan Persyaratan Untuk Kenderaan FTZ yang Mau Mudik Keluar Batam. (Foto: dok/ProLKN.id)

Post Views: 1,026

Batam, ProLKN.id – Warga Batam yang berencana untuk melakukan perjalanan mudik dengan membawa kendaraan dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) ke luar Batam diharuskan untuk mengurus sejumlah administrasi di kantor Bea Cukai Batam terlebih dahulu. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengeluaran kendaraan dari wilayah FTZ.

Kepala Bidang Layanan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Sabar BLK, menjelaskan bahwa terdapat beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemudik sebelum kendaraan dapat dikeluarkan. Proses pengurusan berkas ini dilakukan di kantor Bea Cukai yang terletak di Batu Ampar.

Adapun berkas-berkas yang dibutuhkan meliputi dokumen legalitas kendaraan, surat jalan yang dikeluarkan oleh kepolisian, serta surat perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau. Dokumen-dokumen ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan dikeluarkan memenuhi semua ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pemudik diwajibkan untuk menyerahkan uang jaminan yang setara dengan PPN sebesar 11 persen dari nilai kendaraan. Uang jaminan ini berfungsi sebagai bentuk kepastian bahwa kewajiban perpajakan akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Setelah semua berkas lengkap, pemudik perlu mengajukan permohonan yang mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan. Jangka waktu untuk pengeluaran kendaraan tersebut maksimal adalah 45 hari. Di dalam permohonan, pemudik juga diharuskan untuk mencantumkan alasan pengeluaran serta menyertakan semua dokumen legalitas kendaraan yang diperlukan.

Berikut persyaratan sebagai legalitas kendaraan yang harus dilampirkan:

1. Foto tampak depan, belakang, samping, termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan.
2. Foto dan scan KTP pemilik.
3. Fotokopi dan scan STNK pemilik.
4. Fotokopi KTP dan STNK penyewa (jika sewa).
5. Fotokopi dan scan BPKB.
6. Fotokopi dan scan NPWP.
7. Fotokopi dan scan SIM.
8. Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencairan jaminan (bermaterai).
9. Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan).

Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di loket Customer Care (CC) kantor Bea Cukai Batu Ampar Batam. Berkas permohonan dapat didaftarkan ke kantor layanan Bea Cukai.

Baca Juga:  Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Berkas juga dapat diajukan melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM. Selain persyaratan dokumen legalitas, calon pengendara wajib menyerahkan jaminan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar 11 persen.

Ketentuan PPN dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dapat dihitung melalui situs web Bapenda Kepri. Jaminan berupa tunai dan diterbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ).

Untuk mendapatkan BPJ, pemudik harus ke kantor Samsat. Pemudik juga harus melampirkan surat jalan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Surat jalan memuat verifikasi kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana.

Surat jalan juga memuat identifikasi verifikasi masa berlaku STNK. Untuk mendapatkan surat jalan, pemudik dapat mengunjungi kantor layanan di Polda Kepri Nongsa.

Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual. Pemeriksaan pabean juga dilakukan. Pemudik juga membuat performa PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

Baca Juga:  Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

“Setelah semua dokumen dilengkapi, petugas di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ. Kendaraan baru boleh keluar,” ujar Sabar.

Batas waktu pengeluaran kendaraan FTZ adalah 45 hari. Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN. Biaya tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak.

Pendaftaran kendaraan FTZ yang ingin dibawa keluar Batam dimulai pada 3 Maret hingga 14 Maret. “Ini untuk mengakomodasi pemudik yang mau keluar Batam dengan menggunakan Kendaraan yang masih ber STNK dengan Cap Fasilitas FTZ,” pungkas sabar.

Proses ini diharapkan dapat membantu pihak Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pengeluaran kendaraan dari kawasan FTZ, sehingga setiap transaksi dapat tercatat dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Sabar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur ini demi kelancaran dan keamanan bagi semua pemudik yang ingin melakukan perjalanan dengan kendaraan mereka.

(Acn/Tom)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Kasus Penyelundupan Sabu 1.9 Ton di Batam Masuki Babak Persidangan

Kasus Penyelundupan Sabu 1.9 Ton di Batam Masuki Babak Persidangan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 15, 2025 | 5:40 pm
0

Batam, ProLKN.id – Enam tersangka yang diduga menjadi otak di balik penyelundupan sabu seberat 1,9 Ton kini masuk ke tahap...

Kapal Tanker MT Federal II di PT ASL Batam Kembali Terbakar

Kapal Tanker MT Federal II di PT ASL Batam Kembali Terbakar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 15, 2025 | 4:54 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kapal tanker MT Federal II kembali terbakar, ledakan dahsyat yang terjadi di area galangan kapal PT ASL...

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
0

Batam, ProLKN.id - Susah buang air besar atau sembelit menjadi masalah pencernaan yang sering dialami banyak orang. Gejalanya bisa berupa...

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat ke Batam sempat menghebohkan publik. Isu...

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia penumbar (Penumpang dan Muatan Berlebih) bersama Dinas Perhubungan...

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:00 pm
0

Batam, ProLKN.id - Inspektur Kota Batam, Hendriana Gustini, menerima Piagam Penghargaan Anggaraksa Dharma sebagai Inspektur Berkinerja Terbaik ke 4 Tahun...

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:16 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kanwil Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ±25,9 ton pasir timah di...

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 8:59 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha...

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:21 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam Amsakar Achmad, diwakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Batam Efrius melepas...

Next Post
Amsakar Ajak Masyarakat Bangun Energi Kolektif Demi Kemajuan Batam

Amsakar Ajak Masyarakat Bangun Energi Kolektif Demi Kemajuan Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved