ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Bea Cukai Kepri dan Karimun Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,46 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:25 pm
in KARIMUN
0 0
0
Bea Cukai Kepri dan Karimun Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,46 Miliar

Bea Cukai Kepri dan Karimun Musnahkan Barang Ilegal. (Foto: dok/Istimewa)

Post Views: 730

Karimun, ProLKN.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini dilangsungkan pada Selasa, (7/10/2025), di Lapangan Pemusnahan Kanwil DJBC Kepri, Kabupaten Karimun.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan metode pembakaran dan penggilasan menggunakan mesin excavator. Langkah ini menandai komitmen otoritas bea cukai dalam menegakkan hukum, memberantas perdagangan ilegal, serta melindungi keuangan negara dari praktik penyelundupan.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari periode 2022 hingga 2025. Seluruh barang telah dinyatakan sebagai milik negara setelah melalui proses hukum dan mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

Total pelanggaran yang ditindak mencapai 224 kasus, terdiri dari 78 kasus oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri dan 166 kasus oleh KPPBC Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga:  Angin Kencang Terjang Kundur Barat Karimun

Semua penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2006 dan UU Nomor 11 Tahun 2010.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menyampaikan bahwa nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,460,750,131.

“Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah akibat penyelundupan ini mencapai Rp3,501,404,526 dengan total barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,460,750,131”, ungkap Adhang Noegroho Adhi.

Penindakan ini mencerminkan intensitas pengawasan yang dilakukan oleh bea cukai di wilayah perbatasan, yang menjadi titik rawan penyelundupan barang ilegal. Wilayah Kepri dan Karimun strategis secara geografis, sehingga rentan terhadap arus barang tanpa dokumen resmi.

Bea Cukai Kepri dan Karimun Musnahkan Barang Ilegal. (Foto: dok/Istimewa)

Barang yang dimusnahkan dari bidang kepabeanan antara lain 298 karung cabe kering, 487 karung pakaian bekas, 20 unit kasur tipe Queen, dan 147 unit kasur tipe single. Selain itu, terdapat 90 potong ban, 30 bola pres (ballpress), 27 potong bantal, 12 unit sepeda, dan 10 karung karung (karung kosong bekas).

Baca Juga:  TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

Barang-barang ini diduga masuk tanpa dokumen impor yang sah dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perdagangan internasional. Pakaian bekas dan cabe kering termasuk komoditas yang sering diselundupkan karena permintaan pasar lokal yang tinggi.

Kasur, ban, dan barang lainnya juga sering masuk melalui jalur tikus atau pelabuhan tanpa izin. Hal ini berpotensi merugikan industri dalam negeri dan membahayakan kesehatan masyarakat jika barang tidak lolos uji standar.

Pelanggaran di Bidang Cukai

Di bidang cukai, bea cukai memusnahkan 2.609.460 batang rokok ilegal. Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, melanggar ketentuan cukai hasil tembakau.

Selain rokok, turut dimusnahkan 150,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Minuman keras ini masuk tanpa izin dan tidak melalui jalur resmi impor, sehingga berpotensi mengandung bahan berbahaya.

Produk hasil tembakau dan alkohol ilegal menjadi fokus utama penindakan karena berdampak langsung terhadap kesehatan publik dan penerimaan negara. Bea cukai terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur darat.

Baca Juga:  TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

Pemusnahan barang ilegal dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 17 Tahun 2006 dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cukai. Aturan ini memberikan kewenangan kepada DJBC untuk menindak, menyita, dan memusnahkan barang ilegal.

Proses pemusnahan tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap barang harus melalui proses administrasi, verifikasi, dan persetujuan dari instansi terkait, termasuk KPKNL. Setelah disetujui, barang dinyatakan sebagai milik negara dan tidak dapat dilelang, maka harus dimusnahkan.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang. Rokok dan pakaian dibakar, sementara kasur dan ban digilas mesin excavator agar tidak dapat digunakan kembali. Ini memastikan barang benar-benar tidak bisa diedarkan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah daerah, TNI, Polri, dan media. Keterlibatan multi-stakeholder menunjukkan sinergi dalam penegakan hukum dan transparansi proses pemusnahan.

(Nur)

Share News with:
Tags: Barang IlegalBea Cukai KarimunBea Cukai KepriKarimunKepri

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Angin Kencang Terjang Kundur Barat Karimun

Angin Kencang Terjang Kundur Barat Karimun

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:15 pm
0

Karimun, ProLKN.id – Peristiwa angin kencang disertai hujan deras melanda Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, pada Jumat...

Perayaan Meriah Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H: Meneladani Akhlak Rasulullah di Era Milenial

Perayaan Meriah Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H: Meneladani Akhlak Rasulullah di Era Milenial

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:35 pm
0

Karimun, ProLKN.id - Umat Muslim di seluruh dunia secara rutin memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW setiap tahunnya, yang jatuh pada...

Pemerintah Desa Lebuh Salurkan BLT Periode Oktober 2025 Pada 30 KPM

Pemerintah Desa Lebuh Salurkan BLT Periode Oktober 2025 Pada 30 KPM

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 4:21 pm
0

Karimun, ProLKN.id - Pemerintah Desa Lebuh, yang berlokasi di Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai...

TPP ASN Pemkab Karimun Kembali Normal, Wabup Imbau Fokus Tingkatkan Kinerja

TPP ASN Pemkab Karimun Kembali Normal, Wabup Imbau Fokus Tingkatkan Kinerja

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:09 pm
0

Karimun, ProLKN.id – Kabar gembira menyelimuti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano...

Karimun Raih Prestasi Gemilang di Kancah Internasional

Karimun Raih Prestasi Gemilang di Kancah Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 3:14 pm
0

Karimun, ProLKN.id - Lima atlet karate binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun menorehkan prestasi membanggakan di...

Bupati dan Wabup Karimun Ikut Meriahkan Senam BerAKHLAK ASN

Bupati dan Wabup Karimun Ikut Meriahkan Senam BerAKHLAK ASN

by IT Administrator
Agustus 23, 2025 | 6:55 am
0

KARIMUN – Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, bersama Wakil Bupati, Rocky Marciano Bawole, S.Sos, ikut serta dalam kegiatan Senam BerAKHLAK...

Bupati Karimun Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Jaga Persatuan dan Kedaulatan Negara

Bupati Karimun Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Jaga Persatuan dan Kedaulatan Negara

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 17, 2025 | 10:48 pm
0

Karimun, ProLKN.id - Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akan menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di...

Terlilit Utang Judi Online, Karyawan PT Saipem Karimun Nekat Menjambret 

Terlilit Utang Judi Online, Karyawan PT Saipem Karimun Nekat Menjambret 

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 16, 2025 | 8:21 pm
0

Karimun, ProLKN.id  – Kebutuhan mendesak untuk melunasi utang yang menumpuk, ditambah lagi dengan kecanduan judi online, mendorong seorang pekerja perusahaan...

Kecamatan Kundur Bergemuruh, Sambut HUT ke-80 RI dengan Gerak Jalan Penuh Semangat

Kecamatan Kundur Bergemuruh, Sambut HUT ke-80 RI dengan Gerak Jalan Penuh Semangat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 12, 2025 | 12:50 pm
0

Karimun, ProLKN.id – Semarak perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di berbagai penjuru tanah air, tak...

Satpolairud Karimun Ungkap Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Satpolairud Karimun Ungkap Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 25, 2025 | 10:39 pm
0

Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal di wilayah perairan Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun...

Next Post
Koruptor Surya Darmadi Bakal Hibahkan Rp 10 Triliun ke Danantara

Koruptor Surya Darmadi Bakal Hibahkan Rp 10 Triliun ke Danantara

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved