ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Bea Cukai Batam Perbolehkan Kendaraan FTZ Bisa Keluar Batam Saat Mudik Lebaran, Berikut Syaratnya !

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 18, 2024 | 4:45 pm
in Batam
0 0
0
Bea Cukai Batam Perbolehkan Kendaraan FTZ Bisa Keluar Batam Saat Mudik Lebaran, Berikut Syaratnya !

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Batu Ampar-Batam. (Foto: red)

Post Views: 1

Batam, Prolkn.id – “Halo Prolkn^ners”, Bagi kamu yang ingin mudik lebaran nanti ada kabar gembira nie, khususnya untuk warga Batam yang mempunyai kendaraan yang berstatus FTZ, kini  bisa keluar Batam, loh.

Bea Cukai Batam memberikan dispensasi kepada kendaraan yang berstatus Free Trade Zone (FTZ) untuk bisa keluar Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Meskipun belum membayarkan kewajiban PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11 persen dengan syarat yang sudah ditentukan. Dispensasi itu diberikan selama masa mudik Lebaran tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia.

Dalam keterangannya Evi menjelaskan bahwa kendaraan yang berstatus FTZ yang hendak dibawa mudik lebaran nanti, harus melengkapi beberapa persyaratan.

“Pengeluaran sementara kendaraan lokal dari FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lainnya, wajib mengajukan permohonan dengan mencantumkan beberapa syarat yang ditetapkan,” kata Evi dalam keterangannya, Sabtu (16/03/2024).

Di antaranya menuliskan daerah tujuan hingga menunjukkan legalitas kendaraan, selain persyaratan tersebut Evi juga mengatakan masyarakat yang hendak mudik dengan kendaraan FTZ juga harus menyiapkan uang jaminan, dengan besaran 11 persen dari nilai jual harga Kenderaan yang tertera dalam Faktur pembelian.

Baca Juga:  Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

“Jaminan tunai, untuk besaran 11% dari nilai jual kendaraan bermotor yang diterbitkan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” jelasnya.

Pendaftaran kendaraan FTZ yang akan keluar Batam saat mudik Lebaran 2024, sudah dibuka sejak 13 Maret lalu sampai 28 Maret 2024 nanti.

Selain itu Bea Cukai Batam juga menentukan syarat perjalanan untuk kenderaan berstatus FTZ, yang nantinya akan dibawa saat mudik lebaran 2024 dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi khususnya oleh warga Batam.

Ilustrasi, Kenderaan yang diangkut kapal roro, saat mudik. (Foto: red)

Berikut legalitas kendaraan yang harus dilampirkan :

  • Foto tampak depan, belakang, samping termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan
  • Foto dan scan KTP pemilik
  • Fotocopy dan scan STNK pemilik
  • Fotocopy ktp dan STNK penyewa /jika sewa/rental
  • Fotocopy dan scan BPKP
  • Fotocopy dan scan NPWP
  • Fotocopy dan scan SIM
  • Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencarian jaminan bermaterai
  • Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa /jika diperlukan
  • Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di loket CC kantor Bea Cukai Batu Ampar Batam.
Baca Juga:  Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Adapun untuk format surat permohonan dan pernyataan warga batam dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar, Batam Kepulauan Riau.

“Setelah semua dokumennya dilengkapi, petugas kita di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ. Baru kendaraan boleh keluar,” ujar  Evi Octavia  kepada awak media, Sabtu (16/03/2024).

Bea Cukai Batam juga menentukan batas waktu pengeluaran kendaraan FTZ, yaitu selama 16 hari.

Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam dalam batas waktu yang sudah ditentukan, maka uang jaminan yang disetorkan menjadi biaya pengganti PPN yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk pajak. (*/red)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
0

Batam, ProLKN.id - Susah buang air besar atau sembelit menjadi masalah pencernaan yang sering dialami banyak orang. Gejalanya bisa berupa...

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat ke Batam sempat menghebohkan publik. Isu...

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia penumbar (Penumpang dan Muatan Berlebih) bersama Dinas Perhubungan...

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:00 pm
0

Batam, ProLKN.id - Inspektur Kota Batam, Hendriana Gustini, menerima Piagam Penghargaan Anggaraksa Dharma sebagai Inspektur Berkinerja Terbaik ke 4 Tahun...

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:16 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kanwil Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ±25,9 ton pasir timah di...

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 8:59 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha...

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:21 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam Amsakar Achmad, diwakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Batam Efrius melepas...

Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 4:44 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek...

PT BDP Batam Digeledah Kejati Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

PT BDP Batam Digeledah Kejati Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 29, 2025 | 10:22 pm
0

Batam, ProLKN.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggeledahan di PT Bias Delta Pratama (BDP) yang berlokasi di...

Next Post
Muhammad Rudi Dorong Pengembangan Sektor Pariwisata di Wilayah Hinterland Batam

Muhammad Rudi Dorong Pengembangan Sektor Pariwisata di Wilayah Hinterland Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved