ADVERTISEMENT
REDAKSI
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Artis Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka, Usai Sang Suami Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 30, 2024 | 11:54 pm
in Nasional
0 0
0
Artis Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka, Usai Sang Suami Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Artis Sandra Dewi, Istri dari tersangka korupsi Harvey Moeis. (Foto: net)

Post Views: 0

Jakarta, Prolkn.id – Artis Indonesia Sandra Dewi punya peluang atau berpotensi terseret dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022.

Harvey Moeis menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/03/2024).

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun. Terkait hal itu Sandra Dewi berpotensi ikut terseret bahkan jadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Pakar hukum, Firman Chandra buka suara soal kasus Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang terlibat kasus korupsi timah.

Pakar hukum, Firman Chandra kini menanggapi soal Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi tersebut.

Ia mengatakan bahwa Sandra Dewi bisa berpotensi jadi tersangka kasus korupsi timah.

Namun, masa hukuman atau pasal yang dijerat tidaklah berat seperti pelaku.

Firman menyebut kemungkinan pihak yang ikut merasakan uang ilegal itu dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.

“Sangat bisa (Sandra berpotensi jadi tersangka),” ujar Firman di Dilansir Youtube Cumi-cumi, Kamis (28/03/2024).

Bukan tanpa alasan menurut Firman seorang istri kemungkinan besar tentu saja mengetahui sumber uang suaminya.

“Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, aturan follow the money itu tetap berjalan untuk extraordinary crime, kemudian sampai lah ke istrinya, sampai lah mungkin ke gereja, sampai lah ke lembaga-lembaga amal lainnya. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa ada pasalnya,” kata pakar hukum.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan 100 Ribu Lowongan Magang Bergaji UMP

Namun menurutnya, sang istri justru menutupi sumber uang tersebut.

Pakar Hukum, Firman Chandra. (Foto: cumicumi.com)

“Hukumannya tidak berat, kalau gak salah lima tahun, ada prosesnya karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang disebut korupsi atau pencucian uang, dan meyakini bahwa uang tersebut bukan legal, sebenarnya tau dan istri tersebut itu masuk sebagai penerima pasif dan ancamannya ada dan harus dihukum juga sehingga tidak ada lagi dikemudian hari, seorang istri mendapatkan hal-hal yang ilegal,” jelas Firman.

“Karena pasangan itu pasti tau sumber penghasilan suaminya apa, namun di tutup,” pungkasnya.

Reaksi Sandra Dewi Usai Suami jadi Tersangka Terpantau dalam Instagram miliknya, kini Sandra Dewi tampak mematikan kolom komentar unggahannya.

Sementara, terpantau dalam unggahan terakhirnya dan story, ia malah sibuk dengan produk endorse.

Sandra Dewi hingga saat ini tampak belum memberikan keterangan apapun terkait penetapan tersangka terhadap sang suami.

Kejagung menyatakan penetapan tersangka Harvey Moeis ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022, yang telah merugikan negara mencapai RP 271 trilun.

Diketahui, Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan kerja sama dengan PT yang diduga dilakukan secara ilegal.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Intruksikan TNI Siapkan Diri untuk Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Kerja sama tersebut menghasilkan timah yang diduga dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum.

“Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT,” ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

Baca Juga:  Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

“Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/02/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Presiden Prabowo Intruksikan TNI Siapkan Diri untuk Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Presiden Prabowo Intruksikan TNI Siapkan Diri untuk Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 10:12 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto menghadiri KTT perdamaian Gaza di Sharm el-Sheikh, Mesir. Prabowo meminta TNI mempersiapkan diri jika...

Koruptor Surya Darmadi Bakal Hibahkan Rp 10 Triliun ke Danantara

Koruptor Surya Darmadi Bakal Hibahkan Rp 10 Triliun ke Danantara

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:40 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Terpidana korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun...

Pemerintah Siapkan 100 Ribu Lowongan Magang Bergaji UMP

Pemerintah Siapkan 100 Ribu Lowongan Magang Bergaji UMP

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 10, 2025 | 12:10 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi akan membuka program magang nasional dengan skema gaji setara Upah Minimum Provinsi...

Presiden Prabowo Resmi Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN

Presiden Prabowo Resmi Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 9:35 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik Dony Oskaria sebagai kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP...

Presiden Panggil Sejumlah Menteri Bahas Program Prioritas dan Perbaikan MBG

Presiden Panggil Sejumlah Menteri Bahas Program Prioritas dan Perbaikan MBG

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 6, 2025 | 11:32 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/10/2025). Pertemuan...

Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pemilik akun X dengan nama samaran 'Bjorka'...

Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 8:42 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Indonesia saat ini berada di tengah momentum penting yang ditandai dengan bonus demografi, sementara Jepang tengah menghadapi...

Resmi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN !

Resmi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN !

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 3:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas...

Cegah Keracunan Massal, DPR RI Usul Pengadaan MBG Dikelola oleh Sekolah

Masyarakat Kritik, Tanggapan Presiden Prabowo Soal Kasus Keracunan MBG Hanya: 0,00017 Persen

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 1:25 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Massa yang tergabung dalam Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis (MBG) menggelar aksi unjuk rasa untuk menanggapi...

Next Post
Muhammad Rudi Jamin Kenyamanan Investasi di Batam

Muhammad Rudi Jamin Kenyamanan Investasi di Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved