ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, November 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Artis Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 28, 2025 | 10:10 pm
in Nasional, Nasional
0 0
0
Artis Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan

Artis Nikita Mirzani. (Foto: dok/Istimewa)

Post Views: 1,115

Jakarta, ProLKN.id – Artis Nikita Mirzani dijatuhi vonis 4 (empat) tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys, Selasa (28/10/2025), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penuh pengawasan ketat dan antusiasme dari publik serta media massa yang memadati ruang sidang.

Putusan tersebut dibacakan secara resmi oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang anggota, setelah melalui proses persidangan yang panjang dan penuh dengan bukti-bukti yang diajukan baik oleh jaksa maupun tim pembela terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan dengan tegas dan terdengar jelas di ruang sidang yang hening.

Suasana dalam ruang persidangan terasa tegang saat kata-kata tersebut dilantunkan, sementara Nikita Mirzani yang hadir di kursi terdakwa tampak tenang, meski wajahnya terlihat sedikit tegang dan menatap ke depan tanpa ekspresi yang terlalu berlebihan.

Hakim juga menekankan bahwa vonis ini berdasarkan pertimbangan yang matang, setelah mempertimbangkan seluruh bukti yang telah diperiksa dan disidangkan secara objektif.

Hakim menilai Nikita terbukti sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys, yang merupakan pengusaha sukses di bidang produk kecantikan dan juga praktisi medis yang memiliki reputasi baik di masyarakat.

Baca Juga:  Program Pemagangan Nasional Batch 2 Resmi Dibuka

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa, termasuk transkrip percakapan media sosial, rekaman percakapan telepon, dan keterangan saksi, telah cukup kuat untuk membuktikan adanya ancaman dan tuntutan uang secara terstruktur dan terencana.

Terdakwa, menurut hakim, dengan sengaja menggunakan platform media sosial sebagai alat untuk menekan korban, yang merupakan tindakan yang melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

Selain pidana penjara, Nikita Mirzani juga dijatuhi hukuman membayar denda sejumlah Rp1 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap kerugian yang ditimbulkan, baik secara materiil maupun immateriil.

“Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ungkap hakim dalam amar putusan, menegaskan bahwa kewajiban finansial tersebut tidak bisa diabaikan dan harus dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan.

Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa hukum tidak hanya menuntut hukuman badan, tetapi juga tanggung jawab finansial yang sepadan dengan perbuatan yang dilakukan.

Meski demikian, Majelis Hakim juga menilai bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga dengan putusan yang jelas dan tegas, hakim membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Sambut Presiden Afrika Selatan, Bahas Kerja Sama G20

Keputusan ini didasarkan pada keterangan yang diajukan oleh pihak terdakwa dan bukti-bukti yang tidak cukup kuat untuk menghubungkan uang yang diterima Nikita dengan hasil kejahatan yang dilakukan sebelumnya.

Dalam putusan tersebut, hakim menekankan bahwa penetapan dakwaan harus didasarkan pada bukti yang meyakinkan secara hukum, dan karena keterbatasan bukti dalam kasus TPPU, maka keputusan yang diambil adalah membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Nikita Mirzani jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Tuntutan yang lebih berat tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, seperti skala kerugian yang diduga ditimbulkan, intensitas ancaman yang dilakukan, serta dampak sosial dari perbuatan tersebut terhadap korban yang merupakan tokoh publik di bidang kesehatan dan kecantikan.

Namun, majelis hakim menilai bahwa meskipun perbuatan Nikita telah melanggar hukum, ada faktor-faktor yang dapat memperberat atau meringankan hukuman, seperti sikap terdakwa selama persidangan, adanya permintaan maaf yang disampaikan secara terbuka, serta faktor sosial dan psikologis yang turut dipertimbangkan.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsy yang dikenal karena inovasi produk alami dan pelayanan konsultasi medis yang profesional.

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Mark Up Terkait Kereta Cepat "Whoosh"

Jaksa menjelaskan bahwa Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, diduga mengancam Reza melalui media sosial dengan menyebarkan informasi yang bernada negatif dan menuntut uang sebesar Rp5 miliar agar berhenti menyebarkan konten yang dianggap merugikan reputasi Nikita.

Dalam dakwaan, jaksa menegaskan bahwa ancaman ini dilakukan secara sistematis dan terus-menerus, bahkan terdapat rekaman percakapan yang menunjukkan bahwa terdakwa mengancam akan memperluas penyebaran informasi negatif jika tuntutan tidak dipenuhi.

Meskipun Reza Gladys sempat bersedia membayar sebagian dari jumlah yang diminta, yaitu sebesar Rp4 miliar, sebagai bentuk kompromi untuk menghindari kerugian lebih besar, kasus ini tetap berlanjut ke jalur hukum karena dinilai oleh pihak kepolisian dan penuntut umum bahwa tindakan pemerasan telah terjadi dan tidak bisa diabaikan hanya karena adanya pembayaran sebagian.

Proses hukum pun berjalan dengan penuh transparansi, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan rumah terdakwa, serta pengumpulan data digital dari perangkat elektronik milik Nikita dan Ismail Marzuki.

Dengan putusan akhir yang telah dibacakan, kasus ini menjadi salah satu peristiwa hukum paling menarik di dunia hiburan Indonesia tahun 2025, yang mengingatkan publik akan pentingnya tanggung jawab sosial dan hukum bagi para tokoh publik.

(Abd/Tim)

Share News with:
Tags: ArtisBerita SelebritiNasionalNikita Mirzani

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Cek Hutang Kini Bisa Sendiri Lewat Internet, Begini Caranya!

Cek Hutang Kini Bisa Sendiri Lewat Internet, Begini Caranya!

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 1, 2025 | 5:45 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pengecekan daftar pinjaman tidak lagi dilayani oleh BI Checking yang dikelola Bank Indonesia (BI). Layanan tersebut telah...

Program Pemagangan Nasional Batch 2 Resmi Dibuka

Program Pemagangan Nasional Batch 2 Resmi Dibuka

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 1, 2025 | 5:34 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah kembali meluncurkan peluang emas bagi generasi muda Indonesia melalui pembukaan Program Pemagangan Nasional Batch 2. Program...

DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Perlindungan Hukum Sistematis, Bukan Imunitas Mutlak

DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Perlindungan Hukum Sistematis, Bukan Imunitas Mutlak

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 30, 2025 | 2:14 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers...

Pemerintah RI Resmi Umumkan, Negara Kamboja Tidak Aman untuk Pekerja Indonesia

Pemerintah RI Resmi Umumkan, Negara Kamboja Tidak Aman untuk Pekerja Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 29, 2025 | 3:06 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan bahwa Kamboja bukan tempat aman...

KPK Usut Dugaan Mark Up Terkait Kereta Cepat “Whoosh”

KPK Usut Dugaan Mark Up Terkait Kereta Cepat “Whoosh”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 28, 2025 | 11:29 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - KPK tengah mengusut kasus terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sejak awal 2025, dengan fokus pada...

Pemerintah Targetkan DME Jadi Pengganti LPG Tahun 2026

Pemerintah Targetkan DME Jadi Pengganti LPG Tahun 2026

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 7:48 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether...

BGN Siap Bangun SPPG di Sekolah Wilayah 3T untuk Perkuat Akses Gizi Anak

BGN Siap Bangun SPPG di Sekolah Wilayah 3T untuk Perkuat Akses Gizi Anak

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 4:36 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) langsung di area sekolah untuk wilayah...

Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Presiden Republik Federasi Brasil

Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Presiden Republik Federasi Brasil

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 23, 2025 | 11:49 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Federasi Brasil Luiz Inácio Lula da...

Prabowo Subianto Sambut Presiden Afrika Selatan, Bahas Kerja Sama G20

Prabowo Subianto Sambut Presiden Afrika Selatan, Bahas Kerja Sama G20

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 23, 2025 | 10:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, di Istana Kepresidenan Jakarta...

Resmi, Perpres MBG Atur Larangan SPPG Masak Sebelum Pukul 12 Malam

Resmi, Perpres MBG Atur Larangan SPPG Masak Sebelum Pukul 12 Malam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 23, 2025 | 10:32 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, dengan tegas dan detail menyampaikan bahwa salah satu regulasi...

Next Post
Walikota Tanjungpinang Motivasi Pemuda Menjadi Tangguh dalam Peringatan Sumpah Pemuda

Walikota Tanjungpinang Motivasi Pemuda Menjadi Tangguh dalam Peringatan Sumpah Pemuda

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Cek Hutang Kini Bisa Sendiri Lewat Internet, Begini Caranya!

Cek Hutang Kini Bisa Sendiri Lewat Internet, Begini Caranya!

November 1, 2025 | 5:45 pm
Sejarah Hari Listrik Nasional dan Kelistrikan Indonesia

Sejarah Hari Listrik Nasional dan Kelistrikan Indonesia

Oktober 27, 2025 | 9:27 am
Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Oktober 25, 2025 | 9:36 pm
10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

Oktober 25, 2025 | 6:36 pm
Cina Dituding Bangun ‘Mesin Kontrol’ Negara Berbasis Teknologi

Cina Dituding Bangun ‘Mesin Kontrol’ Negara Berbasis Teknologi

Oktober 23, 2025 | 11:36 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved