Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan adanya revisi besar pada alokasi anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Koreksi ini secara khusus menaikkan anggaran yang dinikmati langsung oleh para guru, dosen, dan tenaga pendidik, dari semula Rp 178,7 triliun menjadi Rp 274,7 triliun.
Kenaikan anggaran ini didorong oleh beberapa pos utama. Salah satu yang signifikan adalah pada penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bagi aparatur sipil negara (ASN) daerah. Anggaran untuk pos ini direvisi dari Rp 68,7 triliun menjadi Rp 69 triliun, yang akan dinikmati oleh sekitar 1,6 juta guru.
“Anggaran pendidikan yang langsung dinikmati oleh dosen, guru, dan tenaga pendidik adalah Rp274,7 triliun,” ujar Sri Mulyani dikutip ProLKN.id melalui kanal YouTube TVR Parlemen Sabtu (23/08/2025).
Lonjakan yang lebih besar terlihat pada pos TPG pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan profesi dosen (TPD) PNS, serta gaji para pendidik. Anggaran untuk kelompok ini meningkat drastis dari Rp 82,9 triliun menjadi Rp 120,3 triliun.
Sementara itu, besaran TPG untuk guru non-PNS dan TPD untuk dosen non-PNS tidak mengalami perubahan, tetap masing-masing dialokasikan Rp 19,2 triliun untuk 754.747 guru dan Rp 3,2 triliun untuk 80.325 dosen.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan karena perhitungan awal belum sepenuhnya mencakup seluruh komponen belanja pegawai yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan guru serta dosen di seluruh daerah.
“Perhitungan sebelumnya belum memasukkan semua komponen belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan guru, dosen dan tenaga kependidikan di semua daerah,” jelas Luky.
Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan memastikan bahwa anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 tetap dijaga pada porsi 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berarti mencapai Rp757,8 triliun. Alokasi anggaran pendidikan ini disalurkan melalui berbagai mekanisme.
Sebanyak Rp253,4 triliun disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD). Dana ini mencakup berbagai kebutuhan pendidikan di tingkat daerah, seperti tunjangan guru negeri dan swasta, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), BOP Kesetaraan, serta tambahan penghasilan bagi para guru.
Selanjutnya, anggaran sebesar Rp243,9 triliun disalurkan melalui kementerian/lembaga (K/L). Dana ini dikelola oleh beberapa kementerian terkait, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Agama (Kemenag), serta kementerian lain yang relevan seperti Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk program-program pendidikan tertentu.
Program prioritas nasional, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG), juga mendapatkan alokasi anggaran yang signifikan dalam pos belanja pendidikan, yaitu sebesar Rp223,6 triliun. Penyaluran dana MBG ini ditujukan untuk mendukung 71,9 juta siswa dan santri di seluruh Indonesia agar mendapatkan asupan gizi yang memadai.
Terakhir, sebesar Rp37 triliun dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan. Dana ini mencakup berbagai program strategis, termasuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang akan diberikan kepada 4.000 mahasiswa. Selain itu, anggaran ini juga mendukung 452 riset, serta memberikan dukungan kepada 21 perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) yang sudah eksisting dan dua PTN BH baru.
Kenaikan anggaran ini diharapkan dapat berdampak positif pada motivasi dan kinerja guru serta dosen, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
(Abd/Tim)