Batam – Prolkn.id-Lahan seluas 1 hektar milik dari PT Igata Harapan diduga Diserobot oleh PT Mitra Bintang Putra,(MBP) Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2919K/pdt/2015, Andi Tajudin meminta kepada pihak PT. MBP untuk menghentikan seluruh aktivitas diatas lahan yang sedang disengketakan agar tidak terjadi bentrok fisik (30/11/21)

Andi Tajudin selaku direktur PT Igata Harapan Sangat menyayangkan sikap dari Tek kiam pemilik dari PT MBP, seharusnya Hormati keputusan dari MA, jangan main bangun aja kalau belum terselesaikan dengan pihak kami . Ujarnya
Berdasarkan dokumen yang saya miliki, diantaranya:
Izin prinsip Nomor:080/IP-AP/91 tertanggal 23 Mei 1991,Penetapan Lokasi Nomor:90030538, Revisi Tagihan pembayaran UWTO Nomor:08/INV-KU/V1992, Surat Keputusan Otorita Batam Nomor:55/T-KPTS/IV/1992, Fatwa Planologi Nomor:35/FD-DITREM/X1992,
Alokasi Lahan Nomor:90030538, Kwitansi Pembayaran UWTO senilai USD2463, 616, Surat Perintah Izin pekerjaan Lahan Nomor: B/611/DITEBANG/X/1992,
Surat Perintah Pembebasan Lahan/Alokasi pemindahan penduduk sekitar, Analisa Dampak Lingkungan oleh LAMTEK Universitas Jakarta Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2919K/PDT.2015 tertanggal 26 Februari 2016.
BP Batam tidak konsekwen
Bagaimana bisa BP Batam menerima UWTO belum habis masa waktunya dari kami selaku pemilik lahan, kok bisa dibayar oleh PT MBP dan diakui miliknya , atas kebijakan yang dikeluarkan oleh BP Batam saya sangat kecewa , dugaan saya mafia lahan ya dia, ujar Andi dengan tegas
“Bahwa saat ini kami akan memasang kembali plang pemberitahuan lahan milik PT. Igata Harapan di lokasi,” terang andi
Sebelumnya, menurut Andi, sesuai kesepakatan tanggal 21 Oktober 2021 antara pihaknya dengan Direktur PT. Mitra Bintang Putra yang saat itu didampingi oleh tim mediasinya (Ali Guteres/Ali tengki dan Welly Lubis) yang pada saat itu juga dihadiri oleh Basri Lewa Imang, Aji, Rustam, Alfonso serta yang lain yang meminta untuk tidak memasang plang tersebut.
“Namun tidak ada tindaklanjut dari kesepakatan yang telah disepakati, penawaran yang kami ajukan seolah olah dikesampingkan oleh saudara Tek Kiang,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat Andi Muhammad Yusuf SH menyampaikan, bahwa seharusnya kedua belah pihak patuh dan tunduk atas kesepakatan yang telah mereka buat dan sepakati bersama.
“Terutama dari pihak PT. Mitra Bintang Putra, seharusnya melaksanakan hal yang telah disepakati dengan PT. Igata
Saat media mencoba mengali informasi di lokasi sengketa, kepada Tek kiam selaku pemilik PT MBP ,Dihalau oleh satpam .
Pihak media masih mempertanyakan perihal sengketa lahan kepada pihak BP Batam selaku pemangku kebijakan namun belum ada tangapan
Andi Tajudin selaku Direktur PT.Igata Harapan tegas mengatakan apa dasarnya pihak BPN
mengeluarkan Sertifikat lahan yang lagi dalam sengketanya kepada PT.MPB tutup nya ( I’One.Fjr / red )