ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Amsakar Achmad dan Li Claudia Komitmen Perjuangkan Kepastian Kampung Tua di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 6:23 pm
in Batam
0 0
0
Dewan Kawasan Batam Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Sebagai Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil BP Batam Li Claudia Chandra. (Foto: dok/BP Batam)

Post Views: 1,303

Batam, ProLKN.id – Kepala Badan Pengusahaan Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, berkomitmen menyelesaikan masalah status kampung tua di Kota Batam untuk memberikan kepastian hukum, ketenangan sosial, dan perlindungan terhadap hak-hak warga yang bermukim di titik-titik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batam berdasarkan berbagai regulasi dan kebijakan yang berlaku, dengan harapan bahwa setiap warga kampung tua dapat merasa aman, diakui eksistensinya, dan tidak lagi hidup dalam ketidakpastian yang telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga tercipta keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah perkampungan tua yang telah menjadi bagian dari identitas budaya dan sejarah Kota Batam.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 105 Tahun 2004 yang telah resmi ditetapkan, sebanyak 37 titik kampung tua di seluruh Kota Batam secara resmi diakui oleh pemerintah daerah sebagai kawasan yang memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang tinggi, dan penentuan lokasi tersebut dilakukan melalui proses evaluasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Kampung Tua Teluk Mata Ikan di Nongsa Batam. (Foto: dok/Istimewa)

Termasuk tokoh masyarakat dan instansi terkait, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan kawasan kampung tua, sementara pengakuan terhadap keberadaan kampung tua di Kota Batam juga ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 yang secara eksplisit menyebutkan dan mengakui eksistensi kampung tua sebagai bagian dari kawasan strategis yang harus dipertahankan dan dikembangkan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan keberlanjutan budaya.

Tokoh masyarakat Tanjunguma, Ismail Muslimin, mengatakan bahwa Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama wakilnya, Li Claudia Chandra, tengah secara intensif menyusun konsep penyelesaian status kampung tua yang mencakup aspek legalitas, pengelolaan lahan, perencanaan tata ruang, serta perlindungan terhadap hak-hak warga, dengan pendekatan yang holistik dan menyeluruh, bukan hanya sekadar solusi sementara atau upaya teknis semata, namun memerlukan perencanaan yang matang, partisipatif, dan berbasis data serta masukan dari semua stakeholder, termasuk warga kampung tua, akademisi, dan praktisi hukum, agar tidak menimbulkan konflik baru atau masalah sosial lain yang dapat mengganggu stabilitas kota.

Baca Juga:  Polresta Barelang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

“Penyelesaian status kampung tua harus menyeluruh, tidak parsial, sehingga memerlukan perencanaan yang matang, yang tidak akan menjadi masalah baru di kemudian hari,” ujar Ismail, Jumat, (24/10/2025), di Batam Center.

Ismail yang aktif mengadvokasi hak-hak warga kampung tua selama puluhan tahun, menyatakan bahwa ia meyakini Amsakar-Li Claudia tidak akan lari dari komitmen yang sudah mereka ucapkan, karena dari pengalaman pribadinya.

Amsakar Achmad dikenal sebagai tokoh yang memiliki integritas tinggi, konsisten dalam menjalankan janji politik, serta memiliki kepekaan sosial yang mendalam terhadap kondisi masyarakat pinggiran dan masyarakat adat, sehingga tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar ingin menjadikan kampung tua sebagai bagian dari transformasi kota yang inklusif dan berkeadilan.

“Saya kenal Amsakar sudah belasan tahun. Ia orang yang teguh pada janji yang diucapkan. Kita dukung niat baik dan kerja beliau,” katanya, menambahkan bahwa dukungan masyarakat kampung tua terhadap program ini tidak hanya berasal dari harapan akan kepastian status lahan, tetapi juga dari rasa keadilan dan pengakuan terhadap nilai-nilai budaya yang telah lama mereka pelihara.

Baca Juga:  PLN Batam Siap Bangun PLTGU dengan Kapasitas 120 MW

Akademisi dari Universitas Riau Kepulauan, Amrullah Rasal, mengatakan bahwa penyelesaian status kampung tua harus selaras dengan seluruh peraturan dan perundang-undangan di atasnya, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, UU Pokok Agraria, UU tentang Tata Ruang, hingga peraturan perundang-undangan lokal yang relevan, karena keputusan tentang kampung tua di Kota Batam ini bukan hanya persoalan teknis atau administratif, tetapi juga berkaitan dengan hak asasi manusia, hak atas tanah, dan hak budaya yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional.

“Keputusan tentang kampung tua di Kota Batam ini harus sinkron dengan seluruh aturan hukum yang ada, sehingga tidak menjadi polemik baru setelah ditetapkan,” kata Amrullah.

Oleh karena itu, kata Amrullah, pengambilan keputusan terkait masalah sensitif ini membutuhkan waktu sebab berpegang pada prinsip kehati-hatian, keadilan, dan pertimbangan kepentingan umum yang lebih luas, bukan hanya terpaku pada kecepatan, tetapi juga pada kualitas keputusan yang akan berdampak jangka panjang terhadap kehidupan warga dan tata kelola kota.

“Kita tidak bisa menyelesaikan persoalan kampung tua hanya dengan satu keputusan sepihak; harus ada konsultasi publik, analisis dampak sosial, dan evaluasi kewajaran kebijakan agar tidak merugikan pihak-pihak yang tidak terlibat dalam proses,” imbuhnya.

Perkampungan tua menjadi masalah klasik yang tak kunjung usai di Kota Batam, karena selama bertahun-tahun, tanpa kejelasan status hukum, warga kampung tua hidup dalam ketidakpastian, tidak bisa mengakses layanan dasar dengan maksimal, tidak bisa mengajukan izin bangunan, dan sering kali terancam penggusuran tanpa proses hukum yang adil.

Pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam 2021 – 2041, yang merupakan perencanaan strategis jangka panjang, tidak ada ketentuan spesifik yang mengatur terkait dengan perkampungan tua, sehingga membuat keberadaan kampung tua menjadi tidak terlihat dalam peta perencanaan kota, berpotensi menimbulkan konflik antara rencana pembangunan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.

Baca Juga:  Amsakar: Semua Pihak Harus Bergerak Bersama Perkuat Sektor Pariwisata Batam

Sebaliknya, pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014 justru secara eksplisit mencantumkan tentang pengertian kampung tua, serta mengakui adanya kawasan perkampungan tua sebagai bagian dari struktur sosial dan budaya kota, yang menunjukkan bahwa isu ini sebenarnya sudah diakui secara hukum di masa lalu, namun kemudian hilang dalam perencanaan kota yang lebih baru, sehingga menimbulkan kekosongan regulasi dan ketidakjelasan hukum yang berkelanjutan.

Praktisi hukum, Achsan Sajri, menyebutkan dengan turunnya Perka BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 yang secara eksplisit menyebutkan kampung tua menunjukkan posisi Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai pelindung khazanah budaya Melayu yang kaya, serta menunjukkan kepedulian nyata terhadap warga kampung tua yang telah lama hidup di wilayah tersebut, sekaligus menunjukkan bahwa kepemimpinan mereka tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, budaya, dan keadilan sosial.

“Pak Amsakar dan Ibu Li Claudia sudah berkomitmen dengan turunnya Perka BP Batam Nomor 6/2025 yang secara eksplisit menunjukkan misi khusus kepemimpinan mereka untuk memproses legalitas kawasan kampung tua,” ujarnya, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menghidupkan kembali nilai-nilai sejarah dan budaya yang terancam punah akibat pembangunan yang terus-menerus mengabaikan dimensi sosial dan kearifan lokal.

(*/red)

Share News with:
Tags: Amsakar AchmadBatamBerita Hari iniKampung TuaLi Claudia Chandra

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

BP Batam Gelar Kegiatan Bakti Sosial, Hadirkan Senyum untuk Warga Rempang

BP Batam Gelar Kegiatan Bakti Sosial, Hadirkan Senyum untuk Warga Rempang

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 9:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Ratusan warga kawasan Rempang Eco-City tampak antusias mengikuti kegiatan Bakti Sosial BP Batam yang digelar di Tanjung...

Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 9:36 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pemerintah terus menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan mendorong produk hilirisasi batu bara kalori rendah. Batu bara...

10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 6:36 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kurma bisa dikonsumsi ketika masih muda atau belum sepenuhnya matang. Warna kurma yang belum matang kuning dan...

Polisi Gerebek First Club Batam, Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika

Polisi Gerebek First Club Batam, Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah klub hiburan malam...

Amsakar: Semua Pihak Harus Bergerak Bersama Perkuat Sektor Pariwisata Batam

Amsakar: Semua Pihak Harus Bergerak Bersama Perkuat Sektor Pariwisata Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 5:32 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kota Batam terus mengukuhkan diri sebagai destinasi unggulan pariwisata Indonesia di kawasan barat. Hingga September 2025, jumlah...

Kasus Korupsi PNBP Batam Memasuki Tahap Peradilan

Kasus Korupsi PNBP Batam Memasuki Tahap Peradilan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 23, 2025 | 11:09 pm
0

Batam, ProLKN.id - Tersangka kasus tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal Ahmad Jauhari...

Warga Batam Keluhkan Tumpukan Sampah Berserakan dan Menggunung di Sisi Jalan Tanjung Riau

DPRD Batam Tekankan Pengelolaan Sampah Sebagai Prioritas APBD 2026

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 24, 2025 | 12:06 am
0

Batam, ProLKN.id - Rapat dengar pendapat yang diselenggarakan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama dengan...

Polresta Barelang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Polresta Barelang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 23, 2025 | 9:48 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus besar tindak pidana narkotika...

Amsakar Tinjau TPS Bengkong Sadai, Pastikan Pengelolaan Sampah di Batam Lebih Baik dan Berkelanjutan

Amsakar Tinjau TPS Bengkong Sadai, Pastikan Pengelolaan Sampah di Batam Lebih Baik dan Berkelanjutan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 21, 2025 | 12:46 pm
0

Batam, ProLKN.id -Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menunjukkan komitmennya terhadap kebersihan dan penataan kota dengan turun...

Cegah Inflasi, Pemko Batam Siapkan 52.000 Paket Sembako Murah Jelang Natal dan Tahun Baru

Cegah Inflasi, Pemko Batam Siapkan 52.000 Paket Sembako Murah Jelang Natal dan Tahun Baru

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 21, 2025 | 12:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memastikan bahwa kondisi inflasi di Kota Batam saat ini berada dalam keadaan...

Next Post
10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Oktober 25, 2025 | 9:36 pm
10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

Oktober 25, 2025 | 6:36 pm
Cina Dituding Bangun ‘Mesin Kontrol’ Negara Berbasis Teknologi

Cina Dituding Bangun ‘Mesin Kontrol’ Negara Berbasis Teknologi

Oktober 23, 2025 | 11:36 pm
Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved