Batam, ProLKN.id – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah klub hiburan malam di wilayah Kepulauan Riau, tepat pada sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Hasil dari operasi tindak lanjut tersebut, dua pelaku berhasil diamankan secara langsung oleh petugas, yakni seorang perempuan berperan sebagai pramusaji dengan inisial DLH dan seorang bar staff berinisial LK, yang keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika melalui tempat hiburan tersebut.
Petugas terlebih dahulu melakukan penyamaran sebagai pelanggan biasa untuk memantau aktivitas mencurigakan di dalam klub tersebut. Dalam operasi rahasia itu, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap DLH saat sedang menyerahkan barang haram kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli.
Saat itu, DLH diketahui sedang menyerahkan 10 butir pil ekstasi yang memiliki logo Rolex serta beberapa cartridge liquid vape yang diduga berisi cairan mengandung zat narkotika. Aksi penangkapan berjalan cepat dan tanpa perlawanan dari tersangka.

Dari tangan DLH, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, antara lain 10 butir pil ekstasi berlogo Rolex, 5 buah cartridge liquid vape merek Sidepiece yang terbukti mengandung zat aktif MDMB-4en-PINACA, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta yang merupakan hasil dari transaksi ilegal tersebut.
Uang tersebut diduga berasal dari penjualan barang haram ke beberapa pembeli yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Tak berhenti di situ, sekitar 40 menit setelah penggrebekan pertama, tim gabungan kembali bergerak cepat dan menangkap tersangka kedua, LK, di area dapur lantai satu klub hiburan tersebut. LK diketahui berperan sebagai perantara atau penghubung antara pemasok dan pembeli ekstasi, serta terlibat dalam koordinasi pengiriman barang haram secara diam-diam.
Dari tangan LK, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp750 ribu, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi secara langsung dengan para pembeli dan pemasok narkotika.
“Ini merupakan hasil dari operasi rahasia yang dilakukan secara intensif dan terkoordinasi antarunit. Kami langsung menyerahkan seluruh kasus ini ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengembangan jaringan yang lebih luas,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025), yang menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di wilayah Kepulauan Riau.
Hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda Kepri telah memastikan bahwa pil ekstasi yang diamankan mengandung zat aktif MDMA, sedangkan cairan vape yang terdapat dalam cartridge tersebut mengandung zat MDMB-4en-PINACA, yang keduanya secara resmi tergolong dalam narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal ini menunjukkan tingkat bahaya yang sangat tinggi dari jenis barang haram tersebut, yang bisa menyebabkan gangguan mental, kecanduan, dan bahkan kematian akibat overdosis.
Dalam pemeriksaan awal, DLH dan LK mengakui bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang pemasok berinisial RH dan AL, yang kini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam pengejaran oleh tim khusus dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri beserta jajaran Polda Kepri.
Polisi telah memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian dan akan terus memperluas operasi penggerebekan dan penindakan di lokasi-lokasi lain yang diduga menjadi titik distribusi narkotika.
Kedua tersangka, DLH dan LK, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang masing-masing menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun, serta denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi, termasuk dalam hal pengusutan jaringan dan pemberian sanksi kepada para pelaku yang terlibat dalam pengedaran atau peredaran narkotika.
“Tempat hiburan malam bukan ruang bebas hukum. Kami tidak akan beri ampun bagi siapa pun yang bermain narkoba di wilayah Kepri, baik itu sebagai pengelola, staf, maupun pengunjung yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Ini demi menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” tegas Pandra.
(*/red)
















