Karimun, ProLKN.id – Baru-baru ini, masyarakat Karimun menyampaikan langsung keluhan mereka mengenai rokok ilegal kepada Menteri Keuangan RI, dengan melibatkan perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk pedagang, tokoh adat, dan organisasi sosial yang peduli terhadap kelestarian penerimaan negara serta kesehatan masyarakat.
Mereka menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya maraknya peredaran rokok ilegal yang menyebar di pasar tradisional, warung-warung kecil, hingga tempat-tempat pengisian bahan bakar umum, yang berakibat pada kerugian negara yang cukup besar dan menimbulkan ancaman terhadap kesehatan konsumen.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan RI secara langsung memerintahkan jajarannya di tingkat pusat maupun daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius, termasuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pencegahan rokok ilegal di wilayah perbatasan.
Sebagai wilayah yang rentan terhadap peredaran rokok ilegal, terutama karena letak geografis yang berdekatan dengan wilayah negara tetangga, Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Khusus Kepri pun segera bergerak cepat.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Nugroho Adhi, menyatakan bahwa edukasi memegang peran kunci dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, bukan hanya sebagai bentuk pencegahan, tetapi sebagai bagian dari transformasi budaya penegakan hukum yang berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa sosialisasi ini mengajak kita semua untuk memahami kewajiban peredaran rokok legal, aturannya yang ketat mulai dari izin produksi, pendaftaran, hingga pembayaran cukai yang sah, serta cara mengidentifikasi rokok ilegal yang harus kita waspadai bersama, seperti label yang tidak lengkap, kemasan tidak standar, atau harga yang jauh di bawah pasaran.
Mengingat posisi Karimun yang rawan penyelundupan, baik melalui jalur darat maupun laut, kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat sangatlah penting. Kerja sama ini tidak hanya untuk menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk melindungi penerimaan negara yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan, kesehatan, dan pendidikan.
“Kita harus bersatu, termasuk peran para pedagang rokok, untuk menolak jika ada rokok ilegal yang beredar, karena setiap orang bisa menjadi garda terdepan dalam pencegahan ini,” tegas Adhang dengan penuh tekad.
Penindakan selama ini telah dilakukan secara berlapis—mulai dari tingkat pedagang kecil, distribusi di laut, hingga di terminal ferry yang menjadi titik krusial bagi pengiriman barang ilegal.
“Kami kerap menindak rokok asal luar negeri, yang paling banyak diselundupkan melalui jalur laut, dan kami lakukan bersama TNI AL dalam operasi lintas instansi yang terintegrasi dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menurut Adhang, aduan dari masyarakat sangat membantu menjangkau para ‘pemain’ di balik peredaran rokok ilegal, karena sering kali mereka menyembunyikan identitas dan jaringan mereka secara terstruktur. Selama ini, jaringan mereka sering terputus, sehingga sulit melacak dalangnya.
“Dari 130 lebih pedagang dan 50 lebih kasus di laut, rantai pengirimnya masih sulit ditelusuri. Karena itu, kami minta pedagang menolak menjual rokok ilegal. Dengan begitu, kita bisa mengetahui siapa kurir dan pengirimnya, dan itu yang akan kami tindak dengan tegas dan berkelanjutan,” papar Adhang.

Edukasi seperti ini diharapkan berdampak signifikan menekan peredaran rokok ilegal di Kepri, khususnya Karimun, sebagai titik paling rentan terhadap penyelundupan. Selain sosialisasi, pihak DJBC Khusus Kepri juga telah meluncurkan program pendampingan terhadap pedagang yang ingin berjualan rokok legal, termasuk bantuan administrasi dan sertifikasi.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas rokok ilegal, telah disiapkan jalur aduan khusus melalui nomor 0811-7007-0002 yang dapat diakses 24 jam, serta aplikasi pelaporan daring yang mudah digunakan.
“Kami yakin langkah ini akan membantu menekan peredarannya secara signifikan. Nomor aduan sudah diluncurkan langsung ke saya, dan setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara transparan, cepat, dan profesional. Kami juga akan memberikan perlindungan kepada pelapor sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Adhang.
Ia menegaskan bahwa pencegahan rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara yang peduli terhadap keadilan, kesehatan, dan keuangan negara.
(ads)
















