ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pesangon dan Pensiun Pekerja Jadi Sorotan Publik Setelah Gugatan ke MK ?

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 20, 2025 | 7:53 pm
in Nasional
0 0
0
Pesangon dan Pensiun Pekerja Jadi Sorotan Publik Setelah Gugatan ke MK ?

Ilustrasi,

Post Views: 1,826

Jakarta, ProLKN.id – Isu pajak penghasilan (PPh) progresif yang dikenakan pada uang pesangon dan pensiun kembali mencuat setelah dua pekerja swasta mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Besaran pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali disorot setelah dua karyawan swasta mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang menjadikan uang pesangon dan pensiun sebagai objek pajak progresif.

Isu ini memicu diskusi luas di kalangan masyarakat dan komunitas hukum, terutama terkait kewajaran sistem perpajakan yang dianggap tidak mempertimbangkan kondisi khusus pekerja yang telah mengabdikan diri seumur hidup.

Mereka menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun, terlepas dari apakah mereka diberhentikan secara sukarela atau terpaksa karena PHK.

Permohonan diajukan oleh Rosul Siregar dan Maksum Harahap terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) juncto UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedua pasal itu dinilai menempatkan pesangon dan pensiun sebagai tambahan penghasilan baru, padahal menurut pemohon, keduanya merupakan hak normatif pekerja yang terkumpul selama masa kerja melalui kontribusi rutin selama bertahun-tahun.

Pemohon berargumentasi bahwa uang pesangon dan pensiun seharusnya dianggap sebagai kompensasi untuk kehilangan pekerjaan atau pensiun, bukan sebagai penghasilan yang bisa dikenai pajak progresif seperti gaji bulanan.

Dikutip dari finansial.bisnis.com Kuasa hukum pemohon, Ali Mukmin, menyebut negara seharusnya tidak memperlakukan pesangon dan pensiun sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang bisa dikenai pajak tinggi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang telah diakui dalam alasan pembuka UUD 1945, yang menekankan perlindungan terhadap rakyat yang lemah dan rentan.

“Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujarnya dalam sidang di Jakarta, (6/10/2025) kemarin.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Presiden Republik Federasi Brasil

Pernyataan ini menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan pajak yang berlaku dan realitas sosial pekerja yang memaksa pensiun atau PHK tanpa kesempatan membangun aset tambahan.

Buruh/pekerja kota batam saat melakukan demonstrasi beberapa bulan yang lalu. (Foto: Istimewa)

Pemohon berpendapat bahwa penerapan pajak progresif tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Mereka menekankan bahwa sistem perpajakan harus mempertimbangkan perbedaan kemampuan ekonomis antara pekerja produktif yang masih memiliki penghasilan tetap dan kelompok rentan yang kehilangan sumber pendapatan utama.

Beban pajak menjelang pensiun dinilai mencederai prinsip keadilan karena menyamakan kelompok rentan dengan kelompok pekerja produktif, padahal pekerja pensiunan atau korban PHK tidak lagi memiliki kemampuan untuk menghasilkan uang setara dengan tenaga kerja aktif.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT). Mereka juga meminta pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras dengan konstitusi, dengan menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan publik dalam revisi kebijakan.

Sidang perdana perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Majelis memberi waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan sesuai PMK No. 7/2025 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang.

Keputusan MK dalam perkara ini diharapkan bisa menjadi preseden penting dalam menentukan perlakuan pajak terhadap hak pekerja yang diakumulasikan selama masa kerja.

Besaran Pesangon PHK Karyawan dan Buruh 2025 Dengan kondisi ini, lalu sebenarnya berapa pesangon yang menjadi hak karyawan jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan baik dalam rangka pensiun ataupun di tengah jalan? Regulasi PHK mencatat perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berdasarkan upah terakhir yang diterima pekerja.

Baca Juga:  Menteri Purbaya Ungkap 15.000 Aduan Masyarakat, Terkait Pejabat Bea Cukai Jadi Sorotan

Perhitungan ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan kompensasi yang wajib diberikan sesuai ketentuan undang-undang, namun seringkali menjadi sumber kontroversi karena perbedaan interpretasi antara pemberi kerja dan pekerja.

Upah yang menjadi dasar perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap, yang mencakup komponen inti seperti gaji pokok, tunjangan keluarga (istri, anak), dan tunjangan perumahan jika dibayarkan secara tetap setiap bulan.

Hak ini memastikan pekerja menerima kompensasi yang mencerminkan kontribusi mereka selama masa kerja, termasuk pengabdian terhadap perusahaan dan keluarga. Sedangkan besaran perhitungan terdiri dari komponen pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak:

1. Pesangon Bagi Pekerja yang Kena PHK atau Pensiun:

– Masa kerja <1 tahun → 1 bulan upah
– Masa kerja 1–<2 tahun → 2 bulan upah
– Masa kerja 2–<3 tahun → 3 bulan upah
– Masa kerja 3–<4 tahun → 4 bulan upah
– Masa kerja 4–<5 tahun → 5 bulan upah
– Masa kerja 5–<6 tahun → 6 bulan upah
– Masa kerja 6–<7 tahun → 7 bulan upah
– Masa kerja 7–<8 tahun → 8 bulan upah
– Masa kerja ≥8 tahun → 9 bulan upah

Skema ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, dengan kenaikan proporsional terhadap lama masa kerja. Namun, banyak pekerja mengeluh bahwa besaran ini sering kali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama proses mencari pekerjaan baru, terutama di kota besar dengan biaya hidup tinggi.

Baca Juga:  Menteri Purbaya Janjikan Bersih-bersih, "Sebentar Lagi Ada Penangkapan Besar-besaran"

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

– Masa kerja 3–<6 tahun → 2 bulan upah
– Masa kerja 6–<9 tahun → 3 bulan upah
– Masa kerja 9–<12 tahun → 4 bulan upah
– Masa kerja 12–<15 tahun → 5 bulan upah
– Masa kerja 15–<18 tahun → 6 bulan upah
– Masa kerja 18–<21 tahun → 7 bulan upah
– Masa kerja 21–<24 tahun → 8 bulan upah
– Masa kerja ≥24 tahun → 10 bulan upah

Komponen ini dianggap sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi pekerja terhadap perusahaan, dengan peningkatan signifikan untuk pekerja yang telah mengabdi hingga 24 tahun atau lebih. Namun, ada kritik bahwa skema ini tidak sepenuhnya mencerminkan kontribusi nyata pekerja, terutama jika mereka diberhentikan karena PHK yang tidak terkait kinerja.

3. Uang Penggantian Hak

– Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
– Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat asal.
– Ketentuan lain sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Komponen ini memastikan pekerja menerima hak-hak yang belum dipenuhi selama masa kerja, termasuk hak untuk berlibur atau hak repatriasi. Namun, implementasi praktis sering kali bergantung pada kebijakan perusahaan, sehingga ada ketimpangan antara perusahaan besar yang taat aturan dan perusahaan kecil yang cenderung mengabaikan hak pekerja.

Ketentuan ini diatur dalam UU Cipta Kerja, yang bertujuan mempermudah investasi namun sering dikecam karena dinilai merugikan pekerja. Kritik terhadap UU ini mencakup kewajiban perusahaan yang lebih ringan dalam memberikan perlindungan terhadap buruh, termasuk pesangon dan tunjangan pensiun.

Dalam konteks ini, gugatan ke MK diharapkan bisa merumuskan interpretasi hukum yang lebih adil, terutama jika dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam konstitusi.

(Abd/Tim)

Share News with:
Tags: BuruhHak PekerjaMahkamah KonstitusiMKpekerjaPesanganon

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Pemerintah Targetkan DME Jadi Pengganti LPG Tahun 2026

Pemerintah Targetkan DME Jadi Pengganti LPG Tahun 2026

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 7:48 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether...

BGN Siap Bangun SPPG di Sekolah Wilayah 3T untuk Perkuat Akses Gizi Anak

BGN Siap Bangun SPPG di Sekolah Wilayah 3T untuk Perkuat Akses Gizi Anak

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 4:36 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) langsung di area sekolah untuk wilayah...

Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Presiden Republik Federasi Brasil

Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Presiden Republik Federasi Brasil

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 23, 2025 | 11:49 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Federasi Brasil Luiz Inácio Lula da...

Prabowo Subianto Sambut Presiden Afrika Selatan, Bahas Kerja Sama G20

Prabowo Subianto Sambut Presiden Afrika Selatan, Bahas Kerja Sama G20

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 23, 2025 | 10:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, di Istana Kepresidenan Jakarta...

Resmi, Perpres MBG Atur Larangan SPPG Masak Sebelum Pukul 12 Malam

Resmi, Perpres MBG Atur Larangan SPPG Masak Sebelum Pukul 12 Malam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 23, 2025 | 10:32 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, dengan tegas dan detail menyampaikan bahwa salah satu regulasi...

Kejaksaan Agung Serahkan Rp13,25 Triliun Uang Pengganti Korupsi CPO

Kejaksaan Agung Serahkan Rp13,25 Triliun Uang Pengganti Korupsi CPO

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 20, 2025 | 9:18 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara yang diakibatkan oleh perkara tindak pidana korupsi. Kerugian...

Menteri Purbaya Janjikan Bersih-bersih, “Sebentar Lagi Ada Penangkapan Besar-besaran”

Menteri Purbaya Janjikan Bersih-bersih, “Sebentar Lagi Ada Penangkapan Besar-besaran”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 20, 2025 | 8:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan niatnya yang tegas untuk melakukan aksi bersih-bersih secara menyeluruh terhadap...

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Ungkap 15.000 Aduan Masyarakat, Terkait Pejabat Bea Cukai Jadi Sorotan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 19, 2025 | 7:22 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari...

Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri: “3 Kali Peringatan Masih Nakal, Saya Reshuffle!

Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri: “3 Kali Peringatan Masih Nakal, Saya Reshuffle!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 18, 2025 | 8:23 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto dengan tegas memperingatkan para menterinya untuk senantiasa bekerja dengan benar, profesional, dan bertanggung jawab...

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Next Post
Kadis Kominfo Sampaikan 15 Program Prioritas Wako & Wawako Batam

Kadis Kominfo Sampaikan 15 Program Prioritas Wako & Wawako Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Sejarah Hari Listrik Nasional dan Kelistrikan Indonesia

Sejarah Hari Listrik Nasional dan Kelistrikan Indonesia

Oktober 27, 2025 | 9:27 am
Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Oktober 25, 2025 | 9:36 pm
10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

Oktober 25, 2025 | 6:36 pm
Cina Dituding Bangun ‘Mesin Kontrol’ Negara Berbasis Teknologi

Cina Dituding Bangun ‘Mesin Kontrol’ Negara Berbasis Teknologi

Oktober 23, 2025 | 11:36 pm
Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved