Karimun, ProLKN.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini dilangsungkan pada Selasa, (7/10/2025), di Lapangan Pemusnahan Kanwil DJBC Kepri, Kabupaten Karimun.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan metode pembakaran dan penggilasan menggunakan mesin excavator. Langkah ini menandai komitmen otoritas bea cukai dalam menegakkan hukum, memberantas perdagangan ilegal, serta melindungi keuangan negara dari praktik penyelundupan.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari periode 2022 hingga 2025. Seluruh barang telah dinyatakan sebagai milik negara setelah melalui proses hukum dan mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Total pelanggaran yang ditindak mencapai 224 kasus, terdiri dari 78 kasus oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri dan 166 kasus oleh KPPBC Tanjung Balai Karimun.
Semua penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2006 dan UU Nomor 11 Tahun 2010.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menyampaikan bahwa nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,460,750,131.
“Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah akibat penyelundupan ini mencapai Rp3,501,404,526 dengan total barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,460,750,131”, ungkap Adhang Noegroho Adhi.
Penindakan ini mencerminkan intensitas pengawasan yang dilakukan oleh bea cukai di wilayah perbatasan, yang menjadi titik rawan penyelundupan barang ilegal. Wilayah Kepri dan Karimun strategis secara geografis, sehingga rentan terhadap arus barang tanpa dokumen resmi.

Barang yang dimusnahkan dari bidang kepabeanan antara lain 298 karung cabe kering, 487 karung pakaian bekas, 20 unit kasur tipe Queen, dan 147 unit kasur tipe single. Selain itu, terdapat 90 potong ban, 30 bola pres (ballpress), 27 potong bantal, 12 unit sepeda, dan 10 karung karung (karung kosong bekas).
Barang-barang ini diduga masuk tanpa dokumen impor yang sah dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perdagangan internasional. Pakaian bekas dan cabe kering termasuk komoditas yang sering diselundupkan karena permintaan pasar lokal yang tinggi.
Kasur, ban, dan barang lainnya juga sering masuk melalui jalur tikus atau pelabuhan tanpa izin. Hal ini berpotensi merugikan industri dalam negeri dan membahayakan kesehatan masyarakat jika barang tidak lolos uji standar.
Pelanggaran di Bidang Cukai
Di bidang cukai, bea cukai memusnahkan 2.609.460 batang rokok ilegal. Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, melanggar ketentuan cukai hasil tembakau.
Selain rokok, turut dimusnahkan 150,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Minuman keras ini masuk tanpa izin dan tidak melalui jalur resmi impor, sehingga berpotensi mengandung bahan berbahaya.
Produk hasil tembakau dan alkohol ilegal menjadi fokus utama penindakan karena berdampak langsung terhadap kesehatan publik dan penerimaan negara. Bea cukai terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur darat.
Pemusnahan barang ilegal dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 17 Tahun 2006 dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cukai. Aturan ini memberikan kewenangan kepada DJBC untuk menindak, menyita, dan memusnahkan barang ilegal.
Proses pemusnahan tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap barang harus melalui proses administrasi, verifikasi, dan persetujuan dari instansi terkait, termasuk KPKNL. Setelah disetujui, barang dinyatakan sebagai milik negara dan tidak dapat dilelang, maka harus dimusnahkan.
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang. Rokok dan pakaian dibakar, sementara kasur dan ban digilas mesin excavator agar tidak dapat digunakan kembali. Ini memastikan barang benar-benar tidak bisa diedarkan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah daerah, TNI, Polri, dan media. Keterlibatan multi-stakeholder menunjukkan sinergi dalam penegakan hukum dan transparansi proses pemusnahan.
(Nur)