ADVERTISEMENT
REDAKSI
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

by Editor: Muhammad Ibrahim
26 Agustus 2025 | 11:00 pm
in Nasional
0 0
0
Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: dok/Istimewa)

Post Views: 1,426

Jakarta, ProLKN.id – Polemik mengenai tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya mendapat klarifikasi dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menegaskan bahwa tunjangan tersebut hanya akan diberikan hingga Oktober 2025. Setelah periode tersebut, anggota DPR tidak lagi menerima dana sebesar itu untuk keperluan perumahan.

Menurut Dasco, dana sebesar Rp 50 juta per bulan tersebut merupakan anggaran yang dialokasikan untuk kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan anggota DPR, yaitu periode 2024 hingga 2029.

Namun, karena keterbatasan anggaran yang tidak memungkinkan pembayaran sekaligus, dana tersebut dicicil atau diangsur selama satu tahun, mulai dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco pada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/08/2025).

Ia menjelaskan bahwa uang Rp 50 juta per bulan yang diterima selama setahun tersebut, secara total akan digunakan untuk membiayai kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan.

Baca Juga:  Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

“Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” papar Dasco.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa pencairan tunjangan ini diangsur dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025, di mana setiap bulannya sebesar Rp 50 juta. Dana ini kemudian digunakan untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun.

“Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” sambung Dasco.

Dengan demikian, Dasco berharap agar masyarakat memahami bahwa jika melihat daftar tunjangan anggota DPR pada bulan November 2025, angka Rp 50 juta tersebut tidak akan lagi muncul. I

Baca Juga:  Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

a mengakui bahwa penjelasan sebelumnya mungkin kurang lengkap atau detail, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan polemik di tengah masyarakat luas.

“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas. Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun,” imbuh Dasco.

Pernyataan Dasco ini muncul di tengah adanya demonstrasi yang menolak tunjangan rumah anggota DPR. Salah satu aksi yang terjadi pada tanggal 25 Agustus juga menyoroti isu tunjangan ini.

Namun, Dasco menegaskan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan tersebut memang hanya berlaku hingga Oktober tahun ini, dan akan berakhir setelah Oktober 2025.

Beberapa sumber menginformasikan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan ini memang diklaim hanya sampai Oktober 2025 dan diperuntukkan untuk sewa rumah selama lima tahun.

Baca Juga:  DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

Mekanisme ini disebut sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan perumahan anggota DPR selama masa jabatan mereka yang berlangsung hingga tahun 2029.

Pimpinan DPR RI secara umum telah berusaha meluruskan polemik seputar tunjangan perumahan anggota mereka. Penjelasan mengenai bagaimana dana tersebut dialokasikan dan dicairkan menjadi kunci untuk meredakan isu yang berkembang di publik.

Dengan adanya klarifikasi dari Dasco, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa tunjangan tersebut memiliki batasan waktu dan mekanisme pencairan yang spesifik, bukan sebagai tunjangan permanen setiap bulan tanpa batas waktu.

Anggota DPR sendiri akan menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan, yang akan dibayarkan selama satu tahun, terhitung mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana ini kemudian dialokasikan untuk biaya sewa rumah yang akan digunakan selama lima tahun masa jabatan, yaitu hingga tahun 2029.

Dengan demikian, setelah Oktober 2025, tunjangan bulanan sebesar Rp 50 juta tersebut tidak akan lagi diterima oleh anggota DPR.

(Abd/Sta/Tim)

Share News with:
Tags: DPRDPR RIPolemikTunjangan DPR

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:36 pm
0

Jakarta, ProLKN.id  – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa total ada tujuh...

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Sebuah insiden tragis terjadi di tengah kericuhan unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam. Sebuah mobil...

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:50 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Aksi demonstrasi yang memadati depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta pada Senin, (25/08/2025), kemarin berujung...

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 4:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam...

Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK: “Kasus Saya Bukan Pemerasan”

Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK: “Kasus Saya Bukan Pemerasan”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 23, 2025 | 7:48 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, membantah keras dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi...

Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan

Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 21, 2025 | 3:19 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditangkap karena kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan...

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

Ucapan Sri Mulyani Soal Gaji Guru Adalah Beban Negara Menuai Kritikan Publik

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 18, 2025 | 11:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang gaji guru dan dosen yang dianggap rendah memicu perdebatan di...

Terpidana Korupsi Setya Novanto, Keluar dari Penjara dengan Status Bebas Bersyarat

Terpidana Korupsi Setya Novanto, Keluar dari Penjara dengan Status Bebas Bersyarat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 17, 2025 | 11:21 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/08/2025) kemarin. Terpidana kasus Korupsi...

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 17, 2025 | 6:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta,...

Presiden Prabowo Bersyukur RI Punya Logam Tanah Jarang

Presiden Prabowo Bersyukur RI Punya Logam Tanah Jarang

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 16, 2025 | 9:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Jumat,...

Next Post
TPP ASN Pemkab Karimun Kembali Normal, Wabup Imbau Fokus Tingkatkan Kinerja

TPP ASN Pemkab Karimun Kembali Normal, Wabup Imbau Fokus Tingkatkan Kinerja

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved