Jakarta, ProLKN.id – Polemik mengenai tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya mendapat klarifikasi dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menegaskan bahwa tunjangan tersebut hanya akan diberikan hingga Oktober 2025. Setelah periode tersebut, anggota DPR tidak lagi menerima dana sebesar itu untuk keperluan perumahan.
Menurut Dasco, dana sebesar Rp 50 juta per bulan tersebut merupakan anggaran yang dialokasikan untuk kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan anggota DPR, yaitu periode 2024 hingga 2029.
Namun, karena keterbatasan anggaran yang tidak memungkinkan pembayaran sekaligus, dana tersebut dicicil atau diangsur selama satu tahun, mulai dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
“Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco pada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/08/2025).
Ia menjelaskan bahwa uang Rp 50 juta per bulan yang diterima selama setahun tersebut, secara total akan digunakan untuk membiayai kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan.
“Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” papar Dasco.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa pencairan tunjangan ini diangsur dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025, di mana setiap bulannya sebesar Rp 50 juta. Dana ini kemudian digunakan untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun.
“Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” sambung Dasco.
Dengan demikian, Dasco berharap agar masyarakat memahami bahwa jika melihat daftar tunjangan anggota DPR pada bulan November 2025, angka Rp 50 juta tersebut tidak akan lagi muncul. I
a mengakui bahwa penjelasan sebelumnya mungkin kurang lengkap atau detail, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan polemik di tengah masyarakat luas.
“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas. Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun,” imbuh Dasco.
Pernyataan Dasco ini muncul di tengah adanya demonstrasi yang menolak tunjangan rumah anggota DPR. Salah satu aksi yang terjadi pada tanggal 25 Agustus juga menyoroti isu tunjangan ini.
Namun, Dasco menegaskan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan tersebut memang hanya berlaku hingga Oktober tahun ini, dan akan berakhir setelah Oktober 2025.
Beberapa sumber menginformasikan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan ini memang diklaim hanya sampai Oktober 2025 dan diperuntukkan untuk sewa rumah selama lima tahun.
Mekanisme ini disebut sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan perumahan anggota DPR selama masa jabatan mereka yang berlangsung hingga tahun 2029.
Pimpinan DPR RI secara umum telah berusaha meluruskan polemik seputar tunjangan perumahan anggota mereka. Penjelasan mengenai bagaimana dana tersebut dialokasikan dan dicairkan menjadi kunci untuk meredakan isu yang berkembang di publik.
Dengan adanya klarifikasi dari Dasco, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa tunjangan tersebut memiliki batasan waktu dan mekanisme pencairan yang spesifik, bukan sebagai tunjangan permanen setiap bulan tanpa batas waktu.
Anggota DPR sendiri akan menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan, yang akan dibayarkan selama satu tahun, terhitung mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana ini kemudian dialokasikan untuk biaya sewa rumah yang akan digunakan selama lima tahun masa jabatan, yaitu hingga tahun 2029.
Dengan demikian, setelah Oktober 2025, tunjangan bulanan sebesar Rp 50 juta tersebut tidak akan lagi diterima oleh anggota DPR.
(Abd/Sta/Tim)