Jakarta, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, (26/08/2025).
Pengesahan ini menandai sebuah babak baru dalam tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia, terutama dengan perubahan signifikan pada struktur kelembagaan penyelenggara.
Salah satu poin terpenting dari revisi undang-undang ini adalah transformasi Badan Pengelola (BP) Haji menjadi sebuah kementerian baru, yaitu Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan ini disambut baik oleh berbagai pihak, mengingat peran strategisnya dalam melayani jutaan jemaah calon haji dan umrah di Indonesia, negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Pengesahan undang-undang ini merupakan puncak dari pembahasan yang intensif antara pemerintah dan parlemen, yang telah dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang memimpin jalannya rapat paripurna, meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan suara bulat, para anggota dewan menyatakan persetujuannya, mengukuhkan revisi undang-undang tersebut menjadi payung hukum yang mengikat.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam penjelasannya, memaparkan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini bertujuan untuk menciptakan sebuah pusat pelayanan terpadu atau one stop service bagi seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Semua yang terkait penyelenggaraan haji akan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan Dasopang pada awak media Selasa (26/08/2025).
Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efisiensi, serta memberikan kemudahan yang lebih besar bagi para jemaah.
Selain perubahan kelembagaan, undang-undang baru ini juga memuat kerangka hukum yang lebih komprehensif. Terdiri dari 16 bab dan 130 pasal, undang-undang ini dirancang untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap jemaah mendapatkan pelayanan terbaik dan merasakan kemudahan dalam menjalankan ibadah mereka.
Dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama yang sebelumnya menangani urusan haji dan umrah akan dialihkan ke kementerian baru ini. Peralihan ini mencakup pula infrastruktur, aset, serta sistem pendukung yang telah ada dan relevan dengan tugas dan fungsi kementerian baru tersebut.
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kelancaran transisi dan keberlanjutan pelayanan.
Keputusan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini juga menambah jumlah kementerian dalam struktur kabinet, sehingga total kementerian menjadi 49 kementerian.
Sebelumnya, pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini memang berjalan cukup cepat. Komisi VIII DPR telah bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan target pengesahan pada 26 Agustus 2025. Berbagai poin penting telah didiskusikan dan disepakati, termasuk penyederhanaan mekanisme dan peningkatan kualitas pelayanan.
Salah satu perubahan yang cukup signifikan dalam revisi ini adalah dihapuskannya peran Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD). Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk mengefektifkan struktur penyelenggaraan dan memastikan bahwa seluruh aspek pelayanan terintegrasi di bawah satu koordinasi kementerian.
Pengesahan undang-undang ini merupakan hasil dari proses legislasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari aspirasi masyarakat, masukan dari para ahli, hingga pembahasan mendalam di tingkat komisi dan rapat paripurna. Proses ini menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah dalam menciptakan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih baik, profesional, dan berorientasi pada kepuasan jemaah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebelumnya telah menjadi landasan hukum, namun dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang mendorong perlunya penyesuaian dan penguatan.
Revisi ini menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji dan umrah terbesar di dunia untuk terus memberikan pelayanan terbaik.
Dengan lahirnya Kementerian Haji dan Umrah, Indonesia kini memiliki instrumen kelembagaan yang lebih memadai untuk mengelola salah satu ibadah paling penting bagi umat Islam. Ini bukan sekadar perubahan nama atau struktur, melainkan sebuah reformasi yang diharapkan membawa dampak positif yang luas bagi seluruh jemaah, mulai dari pendaftaran, persiapan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan.
Seluruh proses ini diharapkan berjalan lebih lancar, transparan, dan memberikan pengalaman spiritual yang optimal bagi setiap jemaah.
(Abd/Tim)