Batam, ProLKN.id – Sebanyak 144 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Semenanjung Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, (20/08/2025) kemarin.
Pemulangan ini merupakan bagian dari program pemerintah Malaysia untuk menertibkan warga negara asing yang tidak memiliki dokumen lengkap. Ratusan WNI ini terdiri dari 109 pria, 33 wanita, dan 2 anak-anak.
Mereka berasal dari tujuh Depot Imigrasi Malaysia, termasuk Bukit Jalil di Kuala Lumpur, Lenggeng di Negeri Sembilan, Tanah Merah di Kelantan, Langkap di Perak, Baranang dan Semenyih di Selangor, serta Pekan Nenas di Johor.
Pemulangan ratusan WNI tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Internasional Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Pelabuhan Internasional Batam Center. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru turut memfasilitasi proses pemulangan ini.

Pihak KJRI menekankan pentingnya bagi WNI untuk mematuhi prosedur resmi saat bekerja di Malaysia guna menghindari deportasi dan masalah hukum lainnya.
Program penghantaran pulang tahanan WNI oleh Imigrasi Malaysia ini telah dimulai sejak Desember 2024 yang lalu dengan target pemulangan 7.200 WNI dalam kurun waktu dua tahun.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Kamtibmas Kota Batam, Sachroddin yang menyambut baik dan mengapresiasi program pemerintah Malaysia ini, program ini menyangkut kehidupan, keselamatan, dan kesejahteraan WNI di luar negeri.
“Ya Benar, Ini adalah program pemerintah imigrasi Malaysia yang patut kita hargai dan apresiasi,” ujar Sachroddin saat dikonfirmasi oleh Tim ProLKN.id Sabtu (23/08/2025).
Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 852 WNI telah dipulangkan melalui skema ini. Sebelumnya, pada 29 Juli 2025, sebanyak 128 WNI juga dideportasi dari Malaysia, dan yang terbaru adalah 144 WNI yang tiba di Pelabuhan Batam Center.

Sachroddin menilai ini sebagai tanda keseriusan pemerintah Malaysia dalam menertibkan warga negara asing yang tinggal dan bekerja tanpa dokumen yang lengkap.
Dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah, Sachroddin menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara keduanya dalam menangani WNI yang datang dan bepergian keluar negeri. Pemerintah pusat dapat memberikan arahan dan kebijakan umum, sementara pemerintah daerah dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerahnya.
“Dengan demikian, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam kebijakan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya seperti LSM dan Ormas,” tutupnya.
Peristiwa deportasi WNI dari Malaysia bukanlah kali pertama terjadi. Sepanjang tahun 2022 hingga 2023, tercatat ribuan WNI telah dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Hingga Maret 2023 saja, sebanyak 1.198 WNI dilaporkan dideportasi dari Malaysia. Angka ini menunjukkan adanya tren deportasi yang signifikan.
KJRI Johor Bahru secara aktif memfasilitasi proses pemulangan WNI yang dideportasi. Selain pemulangan 144 WNI baru-baru ini, KJRI Johor Bahru juga pernah memfasilitasi pemulangan 129 WNI yang mayoritas ditahan di Pekan Nenas. Bahkan, KJRI Johor Bahru juga pernah membantu biaya pemulangan 77 WNI ke Batam.
Mayoritas WNI yang dideportasi merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen lengkap atau melanggar peraturan keimigrasian di Malaysia. Kasus-kasus deportasi ini seringkali melibatkan individu dari berbagai kalangan, termasuk perempuan dan anak-anak.
Dalam salah satu kasus, sebanyak 45 WNI yang dideportasi dari Malaysia juga termasuk wanita dan anak-anak. Bahkan, ada laporan mengenai deportasi 255 WNI yang mencakup satu balita.
Kondisi ruang detensi di Malaysia yang dilaporkan penuh menjadi salah satu alasan di balik banyaknya WNI yang dideportasi. Pada Juli 2022, dilaporkan bahwa 239 WNI dideportasi dari Malaysia karena kepenuhan ruang detensi.
Selain melalui Batam, deportasi WNI dari Malaysia juga terjadi melalui pelabuhan lain seperti Dumai dan Entikong. Pada suatu kesempatan, 105 WNI dideportasi dari Malaysia melalui Entikong.
Fenomena deportasi ini juga menjadi perhatian berbagai pihak di Indonesia. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Malaysia, terus berupaya memberikan fasilitasi dan perlindungan bagi WNI yang mengalami masalah di luar negeri.
Upaya ini termasuk membantu proses administrasi, memberikan bantuan hukum, serta memfasilitasi pemulangan ke tanah air.
Meskipun demikian, kasus deportasi ini menjadi pengingat penting bagi para WNI, khususnya PMI, untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dan mematuhi hukum serta peraturan yang berlaku di negara tujuan kerja.
Kesadaran akan risiko dan konsekuensi dari pelanggaran hukum diharapkan dapat meminimalisir jumlah WNI yang harus menghadapi proses deportasi di masa mendatang.
(Ardie)