Batam, ProLKN.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Batu Ampar kini siap melayangkan surat permintaan data dan informasi resmi kepada Camat Batu Ampar. Langkah ini diambil menyusul persetujuan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Batam dan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM-TKP, setelah analisis awal DPD LSM-TKP Kota Batam mengungkap sejumlah pos anggaran swakelola tahun 2025 di tingkat kecamatan yang dinilai memiliki nilai sangat luar biasa.
Analisis awal yang dilakukan oleh DPD LSM-TKP Kota Batam menemukan lima pos anggaran besar yang menjadi sorotan utama. Pos-pos tersebut meliputi Belanja Pemeliharaan Kendaraan dengan anggaran Rp 375.850.000, Pengelolaan Sampah sebesar Rp 1.400.000.000, Perjalanan Dinas senilai Rp 80.000.000, Sewa Hotel untuk Kegiatan yang mencapai Rp 150.000.000, dan Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat sebesar Rp 300.000.000. Jika dijumlahkan, kelima pos anggaran ini mencapai Rp 2.305.850.000, atau sekitar Rp 2,3 miliar. Angka ini belum termasuk belanja rutin lainnya yang belum dianalisis secara mendalam.
Ketua DPD LSM-TKP Kota Batam menegaskan bahwa pihaknya tidak berbicara tanpa dasar.
“Kami tidak asal bicara, ini hasil penelusuran awal yang kami temukan. Anggaran sebesar ini di level kecamatan harus transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang untuk pemborosan, mark-up, apalagi penyalahgunaan,” tegasnya.
Swakelola sendiri merupakan salah satu cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya direncanakan, diorganisasi, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, atau instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran, sebagai penanggung jawab anggaran, yang pelaksanaannya melibatkan instansi pemerintah lain atau melibatkan kelompok masyarakat. Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, swakelola dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran, atau oleh instansi pemerintah yang lain, atau oleh organisasi kemasyarakatan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur mengenai swakelola, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Pedoman pelaksanaan swakelola sendiri diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Terdapat empat tipe swakelola yang diakui berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Memahami Tipe-Tipe Swakelola
- Swakelola Tipe 1: Pelaksana swakelola adalah instansi pemerintah yang sama dengan penanggung jawab anggaran. Dalam tipe ini, seluruh kegiatan dikelola oleh instansi penanggung jawab anggaran
- Swakelola Tipe 2: Pelaksana swakelola adalah instansi pemerintah yang berbeda dengan penanggung jawab anggaran. Kegiatan dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain yang memiliki kompetensi dan sumber daya yang dibutuhkan
- Swakelola Tipe 3: Pelaksana swakelola adalah organisasi kemasyarakatan. Organisasi ini dapat menjadi pelaksana swakelola jika memiliki sumber daya dan kapabilitas yang memadai, serta telah memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang.
- Swakelola Tipe 4: Pelaksana swakelola adalah perorangan atau badan usaha. Tipe ini melibatkan individu atau badan usaha yang memiliki keahlian atau kemampuan spesifik untuk melaksanakan tugas tertentu dalam proyek swakelola.
Dalam praktiknya, swakelola dapat dilakukan oleh berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk desa. Tata cara pengadaan barang/jasa di desa sesuai aturan LKPP terbaru menekankan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas [6]. Program seperti Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) juga seringkali melibatkan anggaran swakelola, bahkan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pernah mengalokasikan anggaran hampir Rp 1,5 miliar untuk mendukung program TMMD 2025.
Ketua DPC Batu Ampar memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat resmi permintaan data dan informasi. Permintaan ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Surat tersebut akan ditembuskan kepada Ketua DPD dan DPN LSM-TKP.
“Kami memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat untuk memastikan bahwa uang rakyat dikelola dengan benar. Jika data yang kami minta tidak diberikan, kami akan menempuh jalur hukum. Ini bukan gertakan, ini komitmen lembaga kami untuk menjalankan kontrol sosial,” pungkas Ketua DPC Batu Ampar, menunjukkan keseriusan LSM-TKP dalam mengawal akuntabilitas anggaran.
Analisis Investigasi Awal LSM-TKP Terhadap Pos Anggaran Swakelola
LSM-TKP melakukan analisis kritis terhadap beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan:
- Pengelolaan Sampah Rp 1,4 miliar untuk 4 kelurahan (sekitar 174 RT) dinilai terlalu besar. Pertanyaan kritis yang muncul adalah berapa volume sampah yang ditangani, berapa armada dan sopir yang digunakan, serta bagaimana sistem pengelolaan yang diterapkan. Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia juga menjadi acuan dalam memastikan proses pengadaan yang efektif dan efisien.
- Pemeliharaan Kendaraan Rp 375 juta patut dipertanyakan. Jika kecamatan hanya memiliki lima unit kendaraan dinas, maka rata-rata anggaran pemeliharaan per unit mencapai Rp 75 juta per tahun, sebuah angka yang dianggap tinggi.
- Sewa hotel Rp 150 juta untuk kegiatan kecamatan memunculkan pertanyaan mengenai urgensinya. Dikhawatirkan terdapat alternatif yang lebih hemat biaya, seperti penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah.
- Perjalanan dinas Rp 80 juta di level kecamatan dinilai berpotensi tumpang tindih dengan pos perjalanan dinas Pemerintah Kota Batam. Perlu ada kejelasan agar tidak terjadi duplikasi anggaran.
- Belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat Rp 300 juta harus memiliki kejelasan peruntukannya. Penting untuk mengetahui jenis barang yang diberikan, siapa saja penerimanya, dan apakah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang hibah dan bantuan sosial.
Langkah Selanjutnya yang Akan Dilakukan LSM-TKP
LSM-TKP telah merencanakan langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan awal mereka:
- Mengirimkan surat resmi permintaan data dan informasi kepada Camat Batu Ampar. Surat ini akan mencakup permintaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk setiap pos yang disorot, daftar realisasi anggaran beserta mekanisme pengadaannya, serta bukti pelaksanaan swakelola, termasuk nama pelaksana dan pihak penerima manfaat.
- Menunggu respon dari pihak kecamatan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihak kecamatan diberikan waktu 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan, dengan kemungkinan perpanjangan selama 7 hari kerja.
- Jika tidak ada respon yang memuaskan atau data yang diminta tidak diberikan, LSM-TKP akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dan akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses lebih lanjut.
Langkah proaktif LSM-TKP ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di tingkat kecamatan, demi memastikan penggunaan dana masyarakat yang optimal dan sesuai dengan peruntukannya.
(Ardie)