Karimun, ProLKN.id – Kebutuhan mendesak untuk melunasi utang yang menumpuk, ditambah lagi dengan kecanduan judi online, mendorong seorang pekerja perusahaan di Kabupaten Karimun, berinisial RDP (23), untuk melakukan aksi penjambretan.
Perbuatan RDP terbongkar setelah salah satu korbannya, Elgiva (18), melaporkan kejadian penjambretan yang dialaminya ke Polres Karimun.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, saat korban hendak pulang kerja dari kawasan Coastal Area. Ketika melintasi Simpang Paya Rengas, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, RDP yang telah membuntuti korban sejak awal, langsung beraksi. Ia merampas tas korban dan menendang motor korban hingga terjatuh.

Dalam aksinya tersebut, RDP berhasil membawa kabur tas milik Elgiva yang berisi dompet, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta dua unit telepon seluler, yakni Vivo Y04s dan iPhone 7. Namun, aksi RDP ternyata bukan kali pertama.
Wakapolres Karimun, Kompol Salahudin, didampingi Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Alvin Dwi Nuntung, mengungkapkan bahwa RDP telah melakukan penjambretan di lima lokasi berbeda di wilayah Karimun.
“Aksi pelaku ini merupakan yang kelima kalinya,” ujar Salahudin saat konferensi pers pada Jumat, (15/08/2025).
Kompol Salahudin menambahkan bahwa dari lima percobaan tersebut, tiga di antaranya gagal dilakukan oleh RDP.
Salahudin menjelaskan lebih lanjut bahwa aksi nekat RDP ini dipicu oleh utang sebesar Rp6 juta yang harus segera dibayarkan.
“Dia punya utang Rp6 juta yang harus segera dibayar, sehingga nekat menjambret dengan sasaran perempuan yang mengendarai motor sendirian di malam hari,” ungkapnya.
Pada aksi penjambretan pertamanya, hasil yang didapat belum mencukupi untuk melunasi utangnya, sehingga RDP kembali melakukan aksinya dengan korban Elgiva.
Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap RDP berkat pelacakan telepon seluler milik korban Elgiva yang ternyata telah dijual oleh RDP kepada seorang penadah berinisial DA.
Dari keterangan DA, polisi mendapatkan informasi bahwa RDP bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Karimun.
Dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Karimun, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
RDP dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Karimun, Ipda Kevin William Cristopher, menambahkan bahwa RDP juga diketahui memiliki kebiasaan buruk bermain judi online.
“Setiap bulan Ia harus membayar hutangnya senilai Rp6 juta, jadi mungkin gaji yang diterimanya tidak mencukupi. Selain itu, istri pelaku ini juga sedang hamil,” ungkap Kevin.
Gaji yang diterima RDP diduga tidak mampu menutupi kebutuhan hidup, apalagi dengan kewajiban pembayaran utang judi online yang besar setiap bulannya.
Tersangka RDP berhasil dibekuk tanpa perlawanan ketika sedang bekerja di PT Saipem. Polisi meminta bantuan dari pihak keamanan perusahaan untuk memanggil RDP agar dapat diamankan.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Karimun dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya, terutama yang berkaitan dengan dampak buruk dari kecanduan judi online.
Fenomena ini menyoroti isu yang lebih luas mengenai dampak judi online yang kian meresahkan masyarakat. PPATK sendiri telah menyatakan bahwa judi online merupakan ancaman nasional yang perlu diperangi bersama. Banyak kasus serupa terjadi di berbagai daerah, di mana individu terjerat utang akibat kecanduan judi online, bahkan hingga melakukan tindakan kriminal seperti pencurian atau penggelapan.
Keprihatinan terhadap masalah ini juga tercermin dalam berbagai diskusi perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah daerah terus berupaya menciptakan kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah terjadinya tindak kejahatan yang disebabkan oleh kesulitan ekonomi.
Dalam konteks Kabupaten Karimun, telah disusun dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang seperti RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kabupaten Karimun Tahun 2025-2045 dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Karimun Tahun 2025-2029. Dokumen-dokumen ini menjadi acuan dalam merumuskan program-program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk dalam hal penciptaan lapangan kerja yang layak dan program-program penanggulangan kemiskinan.
Selain itu, terkait dengan kondisi ekonomi para pekerja, Dewan Pengupahan Karimun telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun Tahun 2025 sebesar Rp3.956.475, serta Upah Minimum Sektoral (UMSK) untuk sektor granit sebesar Rp3.960.000. Penetapan UMK ini diharapkan dapat memberikan kepastian pendapatan bagi para pekerja dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasus RDP ini menjadi pengingat bahwa masalah keuangan, terutama yang dipicu oleh kecanduan judi online, dapat membawa seseorang pada tindakan kriminal.
Upaya pencegahan dan penanggulangan, baik dari sisi penegakan hukum maupun dari sisi kesadaran masyarakat, perlu terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Karimun.
Peran keluarga dan lingkungan sosial juga sangat penting dalam mendeteksi dan mencegah anggota masyarakat terjerumus dalam lubang utang dan kecanduan yang merusak.
(*/red)