ADVERTISEMENT
REDAKSI
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

DPRD Batam Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 15, 2025 | 9:08 pm
in Batam, DPRD Batam
0 0
0
DPRD Batam Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan!

Gedung DPRD Kota Batam. (Foto: dok/Istimewa)

Post Views: 1,236

Batam, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna menandai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar yang digelar pada Jumat, (15/08/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi oleh Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Turut hadir Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, pejabat dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat paripurna terbagi menjadi dua. Pertama, mendengarkan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan pengambilan keputusan.

Kedua, mendengarkan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.

Dalam agenda pertama, Ketua Pansus Ranperda Pendidikan Dasar, Muhammad Yunus, memaparkan laporan hasil pembahasan.

Ketua Pansus Ranperda Pendidikan Dasar, Muhammad Yunus. (Foto: dok/stimewa)

Yunus menjelaskan bahwa meskipun Perda Nomor 3 Tahun 2019 telah menjadi dasar hukum, perkembangan kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan terjangkau, serta munculnya regulasi nasional terbaru, mengharuskan adanya perubahan.

Baca Juga:  Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Beberapa regulasi baru yang menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda ini antara lain

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,
  • Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,
  • serta Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru.

“Agar pengaturan pendidikan dasar di Kota Batam semakin baik dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, Perda Nomor 3 Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan bahkan penyempurnaan,” ujar Yunus.

Pansus yang dibentuk oleh DPRD telah melakukan berbagai upaya, termasuk rapat internal untuk menyamakan persepsi, menampung isu dan masalah terkini, serta membahas substansi Ranperda secara intensif bersama Tim Pemko Batam.

Hasil pembahasan mengidentifikasi 11 poin strategis yang perlu diatur dalam Ranperda baru. Poin-poin tersebut mencakup:

  1. Rencana Induk Pembangunan Pendidikan,
  2. Jalur,Jenjang, dan Jenis Pendidikan,
  3. Sistem PPDB dan Mutasi Peserta Didik,
  4. Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan,
  5. Kurikulum dan Kurikulum Muatan Lokal,
  6. Sarana dan Prasarana Pendidikan,
  7. Bahasa Pengantar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
  8. Inovasi Penyelenggaraan Pendidikan,
  9. Peran Serta Masyarakat
  10. Pendanaan Pendidikan,
  11. serta Kerja Sama Pendidikan.

Untuk memperkuat substansi Ranperda, Pansus juga melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta ke Biro Hukum Pemprov Kepri.

Baca Juga:  Amsakar Resmikan Kantor Baru BPBD dan Brida Batam, Optimalkan Kinerja Pelayanan Publik

Dari hasil konsultasi tersebut, disepakati bahwa perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 akan melebihi 50 persen, sehingga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan lama harus dicabut dan digantikan dengan yang baru.

“Ranperda baru ini diberi judul Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dengan total 19 bab dan 103 pasal,” ungkap Yunus.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: dok/ProLKN.id)

Sebelum menutup laporannya, Yunus meminta persetujuan sidang paripurna untuk mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda Penyelenggaraan Pendidikan.

Setelah anggota Dewan yang hadir menyatakan persetujuan, Ketua DPRD, Haji Muhammad Kamaluddin, mengetok palu satu kali, menandai pengesahan Ranperda tersebut.

Menanggapi pengesahan ini, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Batam yang telah menginisiasi usulan Ranperda melalui hak inisiatif. Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan Ranperda tersebut.

“Alhamdulillah, setelah melewati proses pembahasan yang komprehensif dan mendalam, Ranperda ini dapat diselesaikan dan disepakati bersama. Ini merupakan komitmen kita bersama dalam meningkatkan kemampuan dan pembentukan karakter serta peradaban bangsa,” ujar Amsakar.

Amsakar menambahkan bahwa Pemko Batam akan segera menyampaikan Ranperda yang telah disahkan ke Gubernur Kepri untuk mendapatkan register sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah itu, Wali Kota Amsakar dan pimpinan DPRD melakukan penandatanganan kesepakatan pengesahan Ranperda tersebut.

Baca Juga:  Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Ketua DPRD, Haji Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa Ranperda ini mencerminkan komitmen DPRD untuk menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran di sektor pendidikan.

“Perubahan regulasi pendidikan akan memberi arah baru bagi peningkatan kualitas SDM Batam,” ujarnya.

Sementara itu, untuk agenda kedua, Ketua DPRD menyampaikan surat dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam yang menyatakan masih diperlukannya pembahasan lebih lanjut dalam rangka sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemprov Kepri.

Walikota Batam, Amsakar Achmad saat berbicara dengan awak media terkait Ranperda Pendidikan. (Foto: dok/ProLKN.id)

Oleh karena itu, agenda kedua ini ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.

Pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini merupakan salah satu dari banyak upaya DPRD dan Pemko Batam dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Sebelumnya, DPRD Batam juga telah menyetujui perubahan APBD Batam Tahun 2025 sebesar Rp4,41 triliun, yang fokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan dasar.

Selain itu, Ranperda tentang Angkutan Massal Berbasis Jalan juga telah disahkan menjadi Perda, yang diharapkan dapat menjadi solusi baru untuk mengatasi kemacetan di Kota Batam.

DPRD Batam juga terus mendorong digitalisasi dan kemudahan layanan administrasi kependudukan, sejalan dengan usulan Wali Kota Amsakar.

Komitmen terhadap pendidikan juga terlihat dari pengesahan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, yang salah satunya menyoroti kesenjangan pendidikan dan pentingnya peningkatan kualitas guru, sebagaimana diusulkan oleh Surya Makmur Nasution dalam Ranperda Pendidikan Dasar.

(Ardie)

Share News with:
Tags: #DPRD BATAMAmsakar AchmadBatamDPRDKota BatamPendidikan

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
0

Batam, ProLKN.id - Susah buang air besar atau sembelit menjadi masalah pencernaan yang sering dialami banyak orang. Gejalanya bisa berupa...

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat ke Batam sempat menghebohkan publik. Isu...

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia penumbar (Penumpang dan Muatan Berlebih) bersama Dinas Perhubungan...

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:00 pm
0

Batam, ProLKN.id - Inspektur Kota Batam, Hendriana Gustini, menerima Piagam Penghargaan Anggaraksa Dharma sebagai Inspektur Berkinerja Terbaik ke 4 Tahun...

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:16 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kanwil Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ±25,9 ton pasir timah di...

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 8:59 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha...

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:21 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam Amsakar Achmad, diwakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Batam Efrius melepas...

Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 4:44 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek...

KAHMI Gelar Temu Regional se-Sumatera di Batam

KAHMI Gelar Temu Regional se-Sumatera di Batam

by redaksi
Oktober 1, 2025 | 9:05 pm
0

Batam, ProLKN.id - Anggota DPRD Kota Batam Drs H Surya Makmur Nasution MHum, yang juga Ketua Fraksi PKB, bersama H...

Next Post
Terlilit Utang Judi Online, Karyawan PT Saipem Karimun Nekat Menjambret 

Terlilit Utang Judi Online, Karyawan PT Saipem Karimun Nekat Menjambret 

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved