Batam, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna menandai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar yang digelar pada Jumat, (15/08/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi oleh Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Turut hadir Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, pejabat dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat paripurna terbagi menjadi dua. Pertama, mendengarkan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan pengambilan keputusan.
Kedua, mendengarkan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.
Dalam agenda pertama, Ketua Pansus Ranperda Pendidikan Dasar, Muhammad Yunus, memaparkan laporan hasil pembahasan.

Yunus menjelaskan bahwa meskipun Perda Nomor 3 Tahun 2019 telah menjadi dasar hukum, perkembangan kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan terjangkau, serta munculnya regulasi nasional terbaru, mengharuskan adanya perubahan.
Beberapa regulasi baru yang menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda ini antara lain
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,
- Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,
- serta Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru.
“Agar pengaturan pendidikan dasar di Kota Batam semakin baik dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, Perda Nomor 3 Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan bahkan penyempurnaan,” ujar Yunus.
Pansus yang dibentuk oleh DPRD telah melakukan berbagai upaya, termasuk rapat internal untuk menyamakan persepsi, menampung isu dan masalah terkini, serta membahas substansi Ranperda secara intensif bersama Tim Pemko Batam.
Hasil pembahasan mengidentifikasi 11 poin strategis yang perlu diatur dalam Ranperda baru. Poin-poin tersebut mencakup:
- Rencana Induk Pembangunan Pendidikan,
- Jalur,Jenjang, dan Jenis Pendidikan,
- Sistem PPDB dan Mutasi Peserta Didik,
- Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan,
- Kurikulum dan Kurikulum Muatan Lokal,
- Sarana dan Prasarana Pendidikan,
- Bahasa Pengantar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
- Inovasi Penyelenggaraan Pendidikan,
- Peran Serta Masyarakat
- Pendanaan Pendidikan,
- serta Kerja Sama Pendidikan.
Untuk memperkuat substansi Ranperda, Pansus juga melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta ke Biro Hukum Pemprov Kepri.
Dari hasil konsultasi tersebut, disepakati bahwa perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 akan melebihi 50 persen, sehingga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan lama harus dicabut dan digantikan dengan yang baru.
“Ranperda baru ini diberi judul Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dengan total 19 bab dan 103 pasal,” ungkap Yunus.

Sebelum menutup laporannya, Yunus meminta persetujuan sidang paripurna untuk mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda Penyelenggaraan Pendidikan.
Setelah anggota Dewan yang hadir menyatakan persetujuan, Ketua DPRD, Haji Muhammad Kamaluddin, mengetok palu satu kali, menandai pengesahan Ranperda tersebut.
Menanggapi pengesahan ini, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Batam yang telah menginisiasi usulan Ranperda melalui hak inisiatif. Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan Ranperda tersebut.
“Alhamdulillah, setelah melewati proses pembahasan yang komprehensif dan mendalam, Ranperda ini dapat diselesaikan dan disepakati bersama. Ini merupakan komitmen kita bersama dalam meningkatkan kemampuan dan pembentukan karakter serta peradaban bangsa,” ujar Amsakar.
Amsakar menambahkan bahwa Pemko Batam akan segera menyampaikan Ranperda yang telah disahkan ke Gubernur Kepri untuk mendapatkan register sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah itu, Wali Kota Amsakar dan pimpinan DPRD melakukan penandatanganan kesepakatan pengesahan Ranperda tersebut.
Ketua DPRD, Haji Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa Ranperda ini mencerminkan komitmen DPRD untuk menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran di sektor pendidikan.
“Perubahan regulasi pendidikan akan memberi arah baru bagi peningkatan kualitas SDM Batam,” ujarnya.
Sementara itu, untuk agenda kedua, Ketua DPRD menyampaikan surat dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam yang menyatakan masih diperlukannya pembahasan lebih lanjut dalam rangka sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemprov Kepri.

Oleh karena itu, agenda kedua ini ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini merupakan salah satu dari banyak upaya DPRD dan Pemko Batam dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Sebelumnya, DPRD Batam juga telah menyetujui perubahan APBD Batam Tahun 2025 sebesar Rp4,41 triliun, yang fokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan dasar.
Selain itu, Ranperda tentang Angkutan Massal Berbasis Jalan juga telah disahkan menjadi Perda, yang diharapkan dapat menjadi solusi baru untuk mengatasi kemacetan di Kota Batam.
DPRD Batam juga terus mendorong digitalisasi dan kemudahan layanan administrasi kependudukan, sejalan dengan usulan Wali Kota Amsakar.
Komitmen terhadap pendidikan juga terlihat dari pengesahan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, yang salah satunya menyoroti kesenjangan pendidikan dan pentingnya peningkatan kualitas guru, sebagaimana diusulkan oleh Surya Makmur Nasution dalam Ranperda Pendidikan Dasar.
(Ardie)