ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

PT Tiger Trans Internasional Diduga Kuat Buang Limbah Beracun di Perairan Pulau Bulan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 14, 2025 | 12:00 am
in Batam
0 0
0
PT Tiger Trans Internasional Diduga Kuat Buang Limbah Beracun di Perairan Pulau Bulan

Limbah PT Tiger Trans Internasional. (Foto: dok/ProLKN.id)

Post Views: 1,444

Batam, ProLKN.id – PT Tiger Trans Internasional diduga menjadi dalang di balik pembuangan limbah beracun hasil pembakaran kapal fiber ke perairan Pulau Bulan. Bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan berat yang merusak lingkungan hidup, menghancurkan ekosistem laut, dan merampas mata pencaharian rakyat kecil.

Limbah yang dibuang bukan sampah biasa. Ini adalah residu berbahaya dari pembakaran kapal fiber yang mengandung resin, fiberglass, hingga sisa bahan bakar.

Semua material ini termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam hukum, pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Limbah PT Tiger Trans Internasional. (Foto: dok/ProLKN.id)

Pasal 104 undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Baca Juga:  TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

Namun, fakta di lapangan jauh dari harapan. Tidak ada penyegelan, tidak ada penyidikan, dan tidak ada penindakan yang terlihat. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan Provinsi Kepri terkesan memilih diam. Sementara itu, laut menjadi kuburan bagi biota laut. Ikan-ikan menghilang, air berubah warna, dan para nelayan menjerit.

“Kami tidak bisa lagi cari ikan di sana. Air asin berubah bau, ikan seperti lenyap. Tapi tidak ada satu pun pejabat yang datang bertanya, apa kami ini bukan warga negara?” ungkap seorang nelayan dengan mata berkaca-kaca, pada Tim ProLKN.id Rabu (13/08/2025).

Celakanya, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan yang merusak ini diduga dilakukan secara sistematis. Bahkan ada dugaan suap sebesar Rp60 juta yang digelontorkan untuk meloloskan pembuangan limbah beracun ini ke laut.

Baca Juga:  Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Jika dugaan ini benar, maka ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga korupsi berjamaah. Siapa pun yang terlibat—baik itu eksekutor lapangan, manajemen PT Tiger Trans Internasional, maupun pejabat yang membiarkan—harus segera diseret ke meja hijau.

Pemerintah seharusnya tidak berpihak pada kepentingan korporasi. Jika Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan tidak segera mengambil tindakan tegas, maka mereka tidak lagi layak menyandang gelar pelayan publik; mereka justru menjadi pengkhianat rakyat.

Limbah PT Tiger Trans Internasional. (Foto: dok/ProLKN.id)

Sementara itu, aparat penegak hukum juga diuji: apakah mereka hanya tajam kepada rakyat kecil yang membakar sampah di pekarangan, tetapi tumpul terhadap korporasi yang mencemari laut?

Bukti, kesaksian, dan jejak pencemaran sudah ada. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, maka rakyat memiliki alasan kuat untuk turun ke jalan. Ini bukan sekadar air laut yang tercemar, ini adalah wajah hukum yang diludahi.

Baca Juga:  Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

PT Tiger Trans Internasional harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Pejabat yang memilih bungkam juga harus segera diperiksa. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan, atau publik akan menganggap diamnya institusi sebagai bukti keterlibatan.

Kejahatan lingkungan bukan hanya merusak ekosistem. Ia membunuh masa depan anak cucu kita. Dan bagi mereka yang berani menutup mata terhadap pelanggaran ini, sejarah akan mencatat nama-nama mereka sebagai perusak negeri yang layak digiring ke pengadilan.

Negara perlu hadir untuk memastikan keadilan lingkungan ditegakkan kejahatan lingkungan bukan hanya merusak ekosistem, namun akan membunuh masa depan anak cucu kita.

Dan bagi mereka yang berani menutup mata, sejarah akan mencatat nama-nama mereka sebagai perusak negeri yang layak digiring ke pengadilan. Tim ProLKN.id akan terus menyoroti kasus ini sampai keadilan dapat benar-benar ditegakkan.

(Achan/Tim)

Share News with:
Tags: LimbahLimbah B3LImbah BeracunPT Tiger Trans Internasional

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Kasus Penyelundupan Sabu 1.9 Ton di Batam Masuki Babak Persidangan

Kasus Penyelundupan Sabu 1.9 Ton di Batam Masuki Babak Persidangan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 15, 2025 | 5:40 pm
0

Batam, ProLKN.id – Enam tersangka yang diduga menjadi otak di balik penyelundupan sabu seberat 1,9 Ton kini masuk ke tahap...

Kapal Tanker MT Federal II di PT ASL Batam Kembali Terbakar

Kapal Tanker MT Federal II di PT ASL Batam Kembali Terbakar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 15, 2025 | 4:54 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kapal tanker MT Federal II kembali terbakar, ledakan dahsyat yang terjadi di area galangan kapal PT ASL...

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
0

Batam, ProLKN.id - Susah buang air besar atau sembelit menjadi masalah pencernaan yang sering dialami banyak orang. Gejalanya bisa berupa...

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat ke Batam sempat menghebohkan publik. Isu...

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia penumbar (Penumpang dan Muatan Berlebih) bersama Dinas Perhubungan...

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:00 pm
0

Batam, ProLKN.id - Inspektur Kota Batam, Hendriana Gustini, menerima Piagam Penghargaan Anggaraksa Dharma sebagai Inspektur Berkinerja Terbaik ke 4 Tahun...

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:16 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kanwil Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ±25,9 ton pasir timah di...

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 8:59 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha...

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:21 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam Amsakar Achmad, diwakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Batam Efrius melepas...

Next Post
Polresta Barelang Lakukan Pengamanan Gerakan Pangan Murah di Pasar Botania Batam

Polresta Barelang Lakukan Pengamanan Gerakan Pangan Murah di Pasar Botania Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved