ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Publik Tuntut Transparansi PN Batam, Terkait Prosedur Eksekusi Rumah Warga

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 12, 2025 | 12:40 pm
in Batam
0 0
0
Publik Tuntut Transparansi PN Batam, Terkait Prosedur Eksekusi Rumah Warga

Penggiat sosial dan Aktivis Batam, Haris. (Foto: dok/ProLKN.id)

Post Views: 1,585

Batam, ProLKN.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi sorotan publik setelah diduga menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan eksekusi rumah milik warga Baloi berinisial IJ pada Kamis, (17/07/2025) lalu.

Dugaan pelanggaran prosedur ini diungkap oleh penggiat sosial sekaligus pemerhati hukum, Haris, yang menilai tindakan pengadilan telah melenceng dari aturan hukum yang berlaku.

Menurut Haris, eksekusi tersebut berpotensi cacat hukum karena pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Reglemen Buitengewesten (RBg) Pasal 207.

Dalam rekaman video yang beredar dan keterangan dari warga sekitar lokasi, tidak terlihat adanya pembacaan surat amar penetapan keputusan pengadilan di tempat kejadian, yang seharusnya menjadi bagian wajib dari proses eksekusi.

Sejumlah awak media mendatangi Pengadilan Negeri Kota Batam untuk meminta keterangan resmi terkait prosedur eksekusi tersebut. Alih-alih mendapatkan penjelasan detail dan transparan, suasana justru memanas, pada Senin (11/08/2025).

Seorang oknum pegawai pengadilan diduga memantik emosi awak media saat sesi tanya jawab, sehingga memicu keributan kecil di area pengadilan. Kejadian ini menambah catatan buruk dalam proses klarifikasi yang seharusnya berjalan terbuka dan informatif, mengingat PN Batam memiliki kanal informasi seperti situs web resmi dan akun media sosial resmi untuk berinteraksi dengan publik.

Baca Juga:  Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

Pelanggaran Prosedur Berdasarkan RBg Pasal 207

RBg Pasal 207 secara jelas mengatur bahwa pihak yang menang perkara dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. Ketua pengadilan kemudian wajib memanggil pihak yang kalah untuk memberikan tenggang waktu maksimal 8 hari agar putusan dilaksanakan secara sukarela.

Jika tidak dilaksanakan, barulah pengadilan berhak mengeluarkan penetapan eksekusi dan melaksanakan penyitaan atau pengosongan.

Dalam pelaksanaan di lapangan, terdapat kewajiban membacakan surat penetapan eksekusi di lokasi, di hadapan pihak yang akan dieksekusi atau saksi yang sah, serta membuat berita acara resmi yang memuat hari, tanggal, jam, identitas saksi, dan uraian tindakan eksekusi.

Fakta yang ada pada kasus IJ menunjukkan tidak adanya pembacaan amar tersebut, sehingga berpotensi melanggar aturan ini.

Pengadilan Negeri Batam sendiri memiliki wilayah yurisdiksi yang mencakup seluruh wilayah Kota Batam. Sebagai lembaga peradilan, PN Batam memiliki tugas untuk menegakkan putusan hukum, termasuk dalam hal eksekusi.

Berdasarkan informasi dari direktori putusan Mahkamah Agung, PN Batam menangani berbagai jenis perkara, termasuk perdata.

Haris menegaskan, sebagai penegak hukum, pengadilan tidak boleh bertindak di luar prosedur yang telah diatur.

“Ini bukan masalah kecil. Kalau aturan jelas diabaikan, maka pelaksanaan eksekusi menjadi cacat hukum. Lebih parah lagi jika pengadilan justru menjadi alat pihak tertentu, seperti rentenir atau pihak swasta yang tidak berwenang, untuk mengambil alih aset warga,” ujarnya Senin (11/08/2025).

Haris juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak swasta yang tidak memiliki kedudukan hukum setara bank atau lembaga resmi dalam proses eksekusi. Menurutnya, hal ini melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan putusan pengadilan yang hanya boleh dijalankan oleh pejabat berwenang.

Baca Juga:  Kasus Penyelundupan Sabu 1.9 Ton di Batam Masuki Babak Persidangan

Ia mengkhawatirkan jika PN Batam diduga menjadi payung hitam bagi rentenir dalam eksekusi rumah ilegal, seperti yang pernah diberitakan.

Kasus ini bukan kali pertama PN Batam diterpa isu negatif. Sebelumnya, PN Batam juga pernah disorot terkait dugaan cacat hukum dalam pengosongan rumah di Baloi Indah, serta tudingan menjadi mesin eksekusi mafia lahan.

Hal ini menunjukkan adanya pola yang perlu dicermati lebih dalam oleh lembaga pengawas peradilan.

Desakan Publik

Menyikapi dugaan pelanggaran prosedur dan isu-isu yang menyelimuti PN Batam, sejumlah pegiat sosial dan warga Batam mendesak agar:

  1. Pengadilan Negeri Kota Batam mempublikasikan seluruh dokumen resmi eksekusi, termasuk penetapan, berita acara, dan daftar saksi terkait kasus IJ. Transparansi ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik.
  2. Mahkamah Agung melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh PN Batam. Sebagai lembaga tertinggi peradilan, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengadilan di bawahnya.
  3. Ombudsman RI mengawasi dan memeriksa potensi maladministrasi dalam kasus ini. Ombudsman memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:  Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Kejadian ini juga mengingatkan pada kasus-kasus lain di mana PN Batam telah menegakkan putusan hukum, seperti eksekusi rumah di Jalan Anggrek Dalam Baloi Indah, serta permohonan eksekusi terkait Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter. Namun, penegakan hukum harus selalu berjalan di atas rel prosedur yang benar.

Kasus eksekusi rumah IJ di Baloi membuka pertanyaan serius tentang integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan di Batam. Jika benar prosedur yang diatur dalam RBg Pasal 207 diabaikan, maka pelaksanaan eksekusi tersebut bukan hanya cacat hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

Publik berharap agar lembaga peradilan di Batam dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan amanat undang-undang dan prinsip-prinsip keadilan.

Informasi mengenai jadwal sidang dapat diakses melalui sistem informasi pengadilan, namun substansi pelaksanaan eksekusi harus tetap sesuai koridor hukum.

(Ardie)

Share News with:
Tags: BatamEksekusiPengadilan Negeri Batam

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Kasus Penyelundupan Sabu 1.9 Ton di Batam Masuki Babak Persidangan

Kasus Penyelundupan Sabu 1.9 Ton di Batam Masuki Babak Persidangan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 15, 2025 | 5:40 pm
0

Batam, ProLKN.id – Enam tersangka yang diduga menjadi otak di balik penyelundupan sabu seberat 1,9 Ton kini masuk ke tahap...

Kapal Tanker MT Federal II di PT ASL Batam Kembali Terbakar

Kapal Tanker MT Federal II di PT ASL Batam Kembali Terbakar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 15, 2025 | 4:54 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kapal tanker MT Federal II kembali terbakar, ledakan dahsyat yang terjadi di area galangan kapal PT ASL...

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
0

Batam, ProLKN.id - Susah buang air besar atau sembelit menjadi masalah pencernaan yang sering dialami banyak orang. Gejalanya bisa berupa...

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat ke Batam sempat menghebohkan publik. Isu...

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia penumbar (Penumpang dan Muatan Berlebih) bersama Dinas Perhubungan...

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:00 pm
0

Batam, ProLKN.id - Inspektur Kota Batam, Hendriana Gustini, menerima Piagam Penghargaan Anggaraksa Dharma sebagai Inspektur Berkinerja Terbaik ke 4 Tahun...

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:16 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kanwil Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ±25,9 ton pasir timah di...

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 8:59 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha...

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:21 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam Amsakar Achmad, diwakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Batam Efrius melepas...

Next Post
Kecamatan Kundur Bergemuruh, Sambut HUT ke-80 RI dengan Gerak Jalan Penuh Semangat

Kecamatan Kundur Bergemuruh, Sambut HUT ke-80 RI dengan Gerak Jalan Penuh Semangat

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved