Batam, ProLKN.id – Pengadilan Negeri Batam (PN) dilaporkan melakukan eksekusi pengosongan rumah secara paksa di Jalan Anggrek Dalam No. 12, RT 001/RW 001, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis, (17/07/2025).
Tindakan ini menuai protes keras dari pemilik rumah, Ida Julyana, serta masyarakat sekitar yang menyaksikan. Dugaan utama yang mengemuka adalah pelaksanaan eksekusi yang cacat prosedur dan cacat hukum, terutama karena tidak adanya penunjukan dan pembacaan Surat Perintah Pengosongan dari pengadilan kepada pemilik rumah maupun kepada media dan masyarakat yang hadir.

Ida Julyana, selaku pemilik rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun, menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Batam
“Saya disuruh mengosongkan rumah yang sudah saya tempati selama puluhan tahun ini tanpa alasan yang jelas,” ungkap Ida dengan nada lirih di depan awak media. Kamis (17/07/2025)
Ia menambahkan bahwa proses pengosongan tersebut dilakukan tanpa peringatan pemberitahuan terlebih dahulu, apalagi tidak ada penunjukan surat perintah pengosongan dari Pengadilan Negeri Batam kepada dirinya selaku pemilik sah.
“Tanpa peringatan pemberitahuan, dan juga tidak menunjukkan surat perintah pengosongan dari Pengadilan Negeri Batam kepada saya sebagai pemilik rumah.” sambung Ida Julyana.
Ketua Kamtibmas DPC Kota Batam, Sacrodin yang kebetulan berada di lokasi saat eksekusi berlangsung menegaskan bahwa tindakan tersebut cacat prosedur dan cacat hukum.

Ia menyayangkan sikap oknum Pengadilan Negeri Batam yang tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya dan tidak menunjukkan surat perintah eksekusi kepada pemilik rumah.
“Apalagi, saat ditanya oleh wartawan yang hadir meliput kejadian ini, apakah pihak oknum Pengadilan Negeri Batam ini membawa surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam, mereka tidak bisa menunjukkan, ini tidak profesional, cacat prosedur, dan cacat hukum” ujar Sacrodin dengan tegas.
Kejadian di Baloi Indah ini menimbulkan keprihatinan mendalam bagi masyarakat Batam, khususnya terkait penegakan hukum.
Dugaan cacat prosedur dan cacat hukum dalam eksekusi pengosongan rumah ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Pemilik rumah, Ida Julyana, berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
Pengadilan Negeri memiliki peran penting dalam menegakkan hukum, termasuk dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Eksekusi pengosongan rumah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan yang bersifat fisik. Namun, setiap pelaksanaan eksekusi haruslah didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku untuk menjamin keadilan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks hukum acara perdata, eksekusi pengosongan rumah biasanya diawali dengan adanya penetapan dari ketua pengadilan negeri yang memerintahkan pelaksanaan eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi ini harus didahului dengan pemberitahuan kepada pihak yang akan dieksekusi, dan jika diperlukan, dilakukan pembacaan surat perintah eksekusi di hadapan pihak terkait dan saksi.
Ketidakpatuhan terhadap prosedur ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk tuduhan cacat prosedur dan cacat hukum.
Pihak Pengadilan Negeri Batam diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan eksekusi tersebut. Apabila terbukti adanya pelanggaran prosedur, langkah perbaikan dan pertanggungjawaban harus diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
(Ardie/Sacrodin)