Jakarta, ProLKN.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terancam oleh peraturan undang-undang yang menyebutkan tidak bisa lagi menangkap seorang anggota direksi, komisaris, hingga sampai seorang dewan pengawas BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang terlibat dalam kasus korupsi.
Peraturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan setelah mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yang menjadi tantangan KPK yaitu:
Pasal 3X Ayat (1), berbunyi:
- “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”. Pasal 9G berbunyi “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.
Pasal 9G, berbunyi:
- “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.
Dalam penjelasan Pasal 9G dimaknai bahwa pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.
Disisi lain KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya mengatakan bahwa KPK adalah pelaksana undang-undang dan harus melaksanakan aturan hukum yang sudah ditetapkan.
“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada awak media, Minggu (04/05/2025).
Tessa mengungkapkan, pengkajian terhadap UU BUMN salah satunya berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalisasi kebocoran anggaran.
“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” tambahnya.
Namun, KPK berjanji akan melakukan pengkajian terhadap UU BUMN baru tersebut. Sejauh mana UU itu berdampak pada penanganan kasus korupsi terhadap petinggi atau pejabat di BUMN.
“Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Tessa.
(Abd/Tim)