Batam, ProLKN.id – Warga Batam yang berencana untuk melakukan perjalanan mudik dengan membawa kendaraan dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) ke luar Batam diharuskan untuk mengurus sejumlah administrasi di kantor Bea Cukai Batam terlebih dahulu. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengeluaran kendaraan dari wilayah FTZ.
Kepala Bidang Layanan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Sabar BLK, menjelaskan bahwa terdapat beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemudik sebelum kendaraan dapat dikeluarkan. Proses pengurusan berkas ini dilakukan di kantor Bea Cukai yang terletak di Batu Ampar.
Adapun berkas-berkas yang dibutuhkan meliputi dokumen legalitas kendaraan, surat jalan yang dikeluarkan oleh kepolisian, serta surat perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau. Dokumen-dokumen ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan dikeluarkan memenuhi semua ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pemudik diwajibkan untuk menyerahkan uang jaminan yang setara dengan PPN sebesar 11 persen dari nilai kendaraan. Uang jaminan ini berfungsi sebagai bentuk kepastian bahwa kewajiban perpajakan akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah semua berkas lengkap, pemudik perlu mengajukan permohonan yang mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan. Jangka waktu untuk pengeluaran kendaraan tersebut maksimal adalah 45 hari. Di dalam permohonan, pemudik juga diharuskan untuk mencantumkan alasan pengeluaran serta menyertakan semua dokumen legalitas kendaraan yang diperlukan.
Berikut persyaratan sebagai legalitas kendaraan yang harus dilampirkan:
1. Foto tampak depan, belakang, samping, termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan.
2. Foto dan scan KTP pemilik.
3. Fotokopi dan scan STNK pemilik.
4. Fotokopi KTP dan STNK penyewa (jika sewa).
5. Fotokopi dan scan BPKB.
6. Fotokopi dan scan NPWP.
7. Fotokopi dan scan SIM.
8. Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencairan jaminan (bermaterai).
9. Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan).
Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di loket Customer Care (CC) kantor Bea Cukai Batu Ampar Batam. Berkas permohonan dapat didaftarkan ke kantor layanan Bea Cukai.
Berkas juga dapat diajukan melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM. Selain persyaratan dokumen legalitas, calon pengendara wajib menyerahkan jaminan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar 11 persen.
Ketentuan PPN dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dapat dihitung melalui situs web Bapenda Kepri. Jaminan berupa tunai dan diterbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ).
Untuk mendapatkan BPJ, pemudik harus ke kantor Samsat. Pemudik juga harus melampirkan surat jalan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Surat jalan memuat verifikasi kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana.
Surat jalan juga memuat identifikasi verifikasi masa berlaku STNK. Untuk mendapatkan surat jalan, pemudik dapat mengunjungi kantor layanan di Polda Kepri Nongsa.
Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual. Pemeriksaan pabean juga dilakukan. Pemudik juga membuat performa PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar.
“Setelah semua dokumen dilengkapi, petugas di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ. Kendaraan baru boleh keluar,” ujar Sabar.
Batas waktu pengeluaran kendaraan FTZ adalah 45 hari. Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN. Biaya tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak.
Pendaftaran kendaraan FTZ yang ingin dibawa keluar Batam dimulai pada 3 Maret hingga 14 Maret. “Ini untuk mengakomodasi pemudik yang mau keluar Batam dengan menggunakan Kendaraan yang masih ber STNK dengan Cap Fasilitas FTZ,” pungkas sabar.
Proses ini diharapkan dapat membantu pihak Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pengeluaran kendaraan dari kawasan FTZ, sehingga setiap transaksi dapat tercatat dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Sabar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur ini demi kelancaran dan keamanan bagi semua pemudik yang ingin melakukan perjalanan dengan kendaraan mereka.
(Acn/Tom)