ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Unit Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 2, 2025 | 10:31 pm
in Batam, Kriminal
0 0
0
Unit Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Batam Kota ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur. (Foto: Polresta Barelang)

Post Views: 558

Batam, ProKN.id – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Gardan Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Seorang pria berinisial M (51) ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan. Jumat (28/02/2025) kemarin.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, S.H., dan Ps Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.

Baca Juga:  TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang, kasus ini bermula ketika korban menceritakan kepada pelapor I  (ibu korban) bahwa ia mengalami tindakan tidak senonoh dari tersangka M (51) pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban dibawa ke rumah pelaku, lalu masuk ke dalam toilet. Di sana, pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindakan asusila.

Beberapa hari kemudian, pada Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor menemukan sandal korban di teras rumah pelaku. Saat dipanggil keluar, korban menangis dan mengaku mengalami tindakan serupa.

Baca Juga:  Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Pelaku bahkan mencekik dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat.

Barang Bukti yang Diamankan:

1. Pakaian korban (baju, celana pendek, celana panjang, celana dalam)

2. Sepasang sandal warna pink bertuliskan Unicorn

3. Jam tangan warna hitam bertuliskan Sport

Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

Baca Juga:  Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

(Acn/Tim)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
0

Batam, ProLKN.id - Susah buang air besar atau sembelit menjadi masalah pencernaan yang sering dialami banyak orang. Gejalanya bisa berupa...

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat ke Batam sempat menghebohkan publik. Isu...

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia penumbar (Penumpang dan Muatan Berlebih) bersama Dinas Perhubungan...

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:00 pm
0

Batam, ProLKN.id - Inspektur Kota Batam, Hendriana Gustini, menerima Piagam Penghargaan Anggaraksa Dharma sebagai Inspektur Berkinerja Terbaik ke 4 Tahun...

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:16 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kanwil Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ±25,9 ton pasir timah di...

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 8:59 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha...

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:21 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam Amsakar Achmad, diwakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Batam Efrius melepas...

Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 4:44 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek...

PT BDP Batam Digeledah Kejati Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

PT BDP Batam Digeledah Kejati Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 29, 2025 | 10:22 pm
0

Batam, ProLKN.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggeledahan di PT Bias Delta Pratama (BDP) yang berlokasi di...

Next Post
Dirut Pertamina Ucapkan Maaf Pada Rakyat Indonesia Janji “Benahi Diri”

Dirut Pertamina Ucapkan Maaf Pada Rakyat Indonesia Janji "Benahi Diri"

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved