Jakarta, ProLKN.id – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada 2018-2023. Maya ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (26/02/2025) malam.
Dengan ditetapkannya Maya sebagai tersangka, sudah ada enam petinggi Pertamina yang terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. Parahnya lagi, Kejagung menyebut daftar peran Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga sangat vital.
“Tersangka MK (Maya Kusmaya) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending (oplos) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) agar dapat menghasilkan RON 92,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dikutip dari Antara, Rabu (26/02/2025).
Maya Kusmaya dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Jampidsus juga menganggap tindakan Maya tak kooperatif untuk membantu penyidikan kasus korupsi senilai Rp193,7 Triliun itu.
Ditetapkannya Maya Kusmaya menjadi tersangka membuat daftar tersangka kasus ini menjadi 9 orang.
(Abd/Tim)