ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Prabowo Subianto Kecam Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

by Editor: Muhammad Ibrahim
1 Januari 2025 | 2:51 am
in Nasional
0 0
0
Presiden Prabowo Subianto Kecam Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram/@fakta.beriita)

Post Views: 1,151

Jakarta, ProLKN.id – Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, menyampaikan kecaman kerasnya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada terpidana korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. Dalam pidatonya pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024, Senin (30/12/2024) kemarin.

Presiden Prabowo menyatakan keprihatinannya atas putusan pengadilan yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, meski perbuatannya telah merugikan keuangan negara hingga angka fantastis mencapai Rp300 triliun.

“Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” tegas Presiden Prabowo.

Beliau menekankan bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor besar akan semakin mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Hal ini, menurut Presiden, dapat menghambat upaya pembangunan nasional dan menciptakan ketidakstabilan sosial.

“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung. Saya juga tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri,” tambahnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

Dalam pidato yang disiarkan langsung tersebut, Presiden Prabowo secara eksplisit menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Lebih jauh, Presiden Prabowo bahkan meminta agar hukuman terhadap Harvey Moeis diperberat secara signifikan, hingga mencapai 50 tahun penjara.

Instruksi tegas ini mencerminkan komitmen Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.

“Kita tidak boleh memberikan ruang bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatan mereka. Hukuman yang berat dan setimpal merupakan satu-satunya jalan untuk memberikan efek jera dan melindungi keuangan negara dari tindakan-tindakan koruptif,” lanjut Presiden Prabowo.

Beliau juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi besar, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:  Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

Dilansir dari liputan6.com, respon cepat pun datang dari Kejaksaan Agung. Menanggapi desakan Presiden Prabowo dan tuntutan publik yang menginginkan keadilan dan hukuman yang lebih berat bagi koruptor kelas kakap, Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan terhadap Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa langkah banding ini bertujuan memperjuangkan keadilan masyarakat.

Jaksa menganggap vonis 6,5 tahun penjara terlalu ringan, terutama mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini. Mereka berpendapat bahwa hukuman yang lebih berat akan memberikan efek jera kepada pelaku dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan sebelumnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, vonis yang dijatuhkan hakim memicu ketidakpuasan publik sehingga banding menjadi langkah strategis.

Baca Juga:  Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

“Pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi didasarkan pada peraturan perundang-undang yang berlaku, kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat, makanya kita melakukan upaya hukum,” kata, Harli Siregar

Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam merespon kritik dan tuntutan masyarakat untuk menegakkan hukum dengan adil dan tegas. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memperjuangkan hukuman yang lebih berat bagi Harvey Moeis sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasus Harvey Moeis ini menjadi sorotan tajam publik dan memicu perdebatan luas mengenai penegakan hukum di Indonesia. Desakan untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi koruptor besar terus bergema, dengan harapan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pernyataan dan tindakan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam memberantas korupsi dan mewujudkan Indonesia yang adil dan bermartabat. (*/red)

Share News with:
Tags: Harvey MoeisKasus Korupsi Harvey MoeisKorupsiPresiden Prabowo

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 9:21 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat...

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 3:29 am
0

Jakarta, ProLKN.id -  Kabar duka datang dari keluarga pendakwah kondang, Ustadz Yahya Waloni, yang diinformasikan meninggal dunia setelah menyampaikan khotbah...

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 2, 2025 | 11:23 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pihak asing telah membiayai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengadu domba pihak-pihak di...

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 1, 2025 | 9:13 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Keuangan memberikan kebijakan terbaru terkait uang lembur yang resmi diberlakukan pada...

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 9:58 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah RI (Republik Indonesia) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19....

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 12:15 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja di Negara...

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 27, 2025 | 10:54 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kementerian Agama RI menetapkan 1 Dzulhijah 1446 Hijriyah jatuh pada 28 Mei 2025 yang diputuskan setelah Sidang...

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 22, 2025 | 11:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) mantan Presiden Joko Widodo asli. ...

Next Post
Kunjungi Tanjung Riau, Wamenpar RI Berpesan Pariwisata Batam Perlu Melibatkan Masyarakat

Kunjungi Tanjung Riau, Wamenpar RI Berpesan Pariwisata Batam Perlu Melibatkan Masyarakat

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved