ADVERTISEMENT
REDAKSI
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbukti Bersalah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah,Tbk

by Editor: Muhammad Ibrahim
Desember 24, 2024 | 12:18 am
in Nasional
0 0
0
Terbukti Bersalah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah,Tbk

Terdakwa Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara pada kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. (Foto: Istimewa)

Post Views: 1,331

Jakarta, ProLKN.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 Tahun penjara kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto ini mengakhiri rangkaian persidangan yang panjang dan berliku pada tahun 2015–2022 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam amar putusannya, Hakim Hakim, Eko Aryanto merinci sejumlah perbuatan terdakwa yang dinilai telah merugikan keuangan negara. Putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, termasuk keterangan saksi-saksi, bukti dokumen, dan alat bukti lain yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyebutkan bahwa Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), berperan aktif dalam skema korupsi yang melibatkan manipulasi harga jual timah, penggelapan penerimaan negara, dan pencucian uang hasil kejahatan.

“Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip Antara, Senin (23/12/2024).

Modus operandi yang digunakan oleh Harvey Moeis dan jaringan korupsinya terbilang sistematis dan terorganisir. Mereka memanfaatkan celah dalam sistem pengelolaan tata niaga timah PT Timah Tbk. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan melakukan manipulasi data produksi dan penjualan timah, sehingga pendapatan negara dari sektor pertambangan timah berkurang secara signifikan.

Baca Juga:  PT BDP Batam Digeledah Kejati Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan
Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, uang hasil korupsi tersebut kemudian disalurkan melalui berbagai rekening dan perusahaan fiktif untuk disamarkan jejaknya, yang merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Masyarakat Kritik, Tanggapan Presiden Prabowo Soal Kasus Keracunan MBG Hanya: 0,00017 Persen

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Sementara itu, JPU menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding mengingat vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan sebelumnya atau tidak.

Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

Suparta divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama.

Suparta dijatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

Baca Juga:  Resmi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN !

Sementara Reza dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reza dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor pertambangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ke depan, diharapkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Indonesia dapat ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum yang transparan dan akuntabel juga menjadi kunci penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (*/red/Tim)

Share News with:
Tags: Harvey MoeisKasus KorupsiKorupsiPT Timah TbkVonis Hukuman

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pemilik akun X dengan nama samaran 'Bjorka'...

Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 8:42 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Indonesia saat ini berada di tengah momentum penting yang ditandai dengan bonus demografi, sementara Jepang tengah menghadapi...

Resmi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN !

Resmi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN !

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 3:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas...

Cegah Keracunan Massal, DPR RI Usul Pengadaan MBG Dikelola oleh Sekolah

Masyarakat Kritik, Tanggapan Presiden Prabowo Soal Kasus Keracunan MBG Hanya: 0,00017 Persen

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 1:25 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Massa yang tergabung dalam Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis (MBG) menggelar aksi unjuk rasa untuk menanggapi...

Aksi Buruh Ditunda, Said Iqbal Beri Penjelasan !

Aksi Buruh Ditunda, Said Iqbal Beri Penjelasan !

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 29, 2025 | 10:34 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Rencana aksi buruh KSP-PB tanggal 30 September 2025 di depan gedung DPR RI ditunda, dikarenakan pimpinan DPR...

Menteri Purbaya Bentuk Satgas Khusus Berantas Rokok Ilegal

Menteri Purbaya Bentuk Satgas Khusus Berantas Rokok Ilegal

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 27, 2025 | 3:22 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan gerakan nasional pemberantasan rokok ilegal dengan target rampung dalam tiga bulan....

Mulai 1 Oktober 2025 Bandara dan Pelabuhan Internasional, Terapkan Sistem Digital “All Indonesia”

Mulai 1 Oktober 2025 Bandara dan Pelabuhan Internasional, Terapkan Sistem Digital “All Indonesia”

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 27, 2025 | 2:35 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pemerintah secara resmi akan memberlakukan sistem digital terintegrasi "All Indonesia" di seluruh bandara internasional, pelabuhan penumpang, dan...

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Demonstrasi Ricuh Akhir Agustus 2025

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Demonstrasi Ricuh Akhir Agustus 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 24, 2025 | 10:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung...

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Perdananya di PBB

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Perdananya di PBB

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 24, 2025 | 10:41 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi saksi kembalinya suara Indonesia di podium dunia. Setelah satu dekade absen...

Kepala BGN Tanggapi Santai Ancaman Purbaya Soal Anggaran MBG

Kepala BGN Tanggapi Santai Ancaman Purbaya Soal Anggaran MBG

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 22, 2025 | 11:09 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi santai soal 'ancaman' penarikan anggaran dari Menteri Keuangan Purbaya...

Next Post
BU SPAM BP Batam Upayakan Distribusi Air Tidak Terganggu Selama Nataru

BU SPAM BP Batam Upayakan Distribusi Air Tidak Terganggu Selama Nataru

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved