ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Kejari Batam Tetapkan Dua Tersangka, Terkait Dugaan Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 24, 2024 | 11:05 pm
in Batam
0 0
0
Kejari Batam Tetapkan Dua Tersangka, Terkait Dugaan Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah

Dua tersangka kasus dugaan korupsi (Pakai rompi orange) RSUD Embung Fatimah Batam, (Foto: Istimewa)

Post Views: 1,039

Batam, ProLKN.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan di RSUD Embung Fatimah, Batam. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Krisna Dedi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Batam, Jumat (22/11/2024).

|Baca Juga: Kejari Geledah RSUD Embung Fatimah Batam Terkait Dugaan Korupsi Alkes Sebesar Rp 34 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa tersangka D, yang menjabat sebagai Bendahara BLUD pada Januari–April 2016 dan Pembantu Bendahara BLUD pada Mei–Desember 2016, diduga melakukan berbagai tindakan melawan hukum.

“Tersangka D diduga melakukan pencatatan ganda atas bukti pertanggungjawaban belanja obat dan barang habis pakai (BHP), mencatat belanja fiktif, hingga pengeluaran tanpa dukungan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan terdapat markup biaya yang lebih tinggi dari realisasi sebenarnya,” ucap I Ketut Kasna Dedi.

Ketut Krisna memaparkan dari hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yaitu Saudari D dan Saudara M, yang merupakan mantan pegawai RSUD Embung Fatimah.

Baca Juga:  Amsakar: Semua Pihak Harus Bergerak Bersama Perkuat Sektor Pariwisata Batam
Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Istimewa)

Dugaan Tindak Korupsi Saudari D diduga melakukan, mark-up pengeluaran sebesar Rp75.455.055, belanja fiktif senilai Rp171.891.470, penggandaan bukti pertanggungjawaban belanja obat senilai Rp33.273.127, pengeluaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp65.261.900.

Sementara itu, tersangka M yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penata Usaha Keuangan, diduga menyetujui laporan pertanggungjawaban meskipun terdapat kekurangan SPJ. Mengabaikan kejanggalan dalam transaksi yang dilaporkan.

Kerugian negara akibat perbuatan keduanya diperkirakan mencapai Rp840.745.588, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 65/LHP/XXI/11/2024 tanggal 8 November 2024.

Baca Juga:  Cegah Inflasi, Pemko Batam Siapkan 52.000 Paket Sembako Murah Jelang Natal dan Tahun Baru

|Baca Juga: Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BPJS TK Sekupang Batam Akhirnya Ditahan

Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Penyidikan, yakni Saudari D: Nomor B-5423/L.10.11/Fd.2/11/2024. Saudara M: Nomor B-5425/L.10.11/Fd.2/11/2024.

Keduanya juga ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor B-5441/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudari D. Surat Perintah Penahanan Nomor B-5442/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudara M.

I Ketut Krisna Dedi menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari temuan audit BPK pada tahun 2016. Laporan yang tidak ditindaklanjuti tersebut akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Setelah penyelidikan lebih lanjut dan pengumpulan bukti, Kejari Batam menetapkan dua tersangka.

Baca Juga:  BP Batam Gelar Peringatan Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Kejari Batam terus mendalami kasus ini dengan menggali fakta tambahan, memeriksa saksi-saksi, serta mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional guna mengungkap kebenaran dan mengembalikan kerugian negara,” ujar Kajari Batam.

|Baca Juga: Kejati Kepri Tetapkan Dua Direktur Pelayaran Batam Jadi Tersangka Korupsi PNPB Sebesar Rp96 M dan USD46

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Vhi)

Share News with:
Tags: BatamKasus KorupsiRSUD Embung Fatimah

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Sejarah Hari Listrik Nasional dan Kelistrikan Indonesia

Sejarah Hari Listrik Nasional dan Kelistrikan Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 27, 2025 | 9:27 am
0

Batam, ProLKN.id - Kehadiran listrik di tengah-tengah masyarakat berperan besar dalam memudahkan aktivitas sehari-hari. Kalau hari ini kita bisa menyalakan...

BP Batam Gelar Peringatan Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun

BP Batam Gelar Peringatan Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 27, 2025 | 7:54 am
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperingati Hari Bakti ke 54 Tahun pada, Minggu (26/10/2025). Lebih dari lima dasawarsa,...

BP Batam Gelar Kegiatan Bakti Sosial, Hadirkan Senyum untuk Warga Rempang

BP Batam Gelar Kegiatan Bakti Sosial, Hadirkan Senyum untuk Warga Rempang

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 9:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Ratusan warga kawasan Rempang Eco-City tampak antusias mengikuti kegiatan Bakti Sosial BP Batam yang digelar di Tanjung...

Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 9:36 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pemerintah terus menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan mendorong produk hilirisasi batu bara kalori rendah. Batu bara...

10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 6:36 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kurma bisa dikonsumsi ketika masih muda atau belum sepenuhnya matang. Warna kurma yang belum matang kuning dan...

Dewan Kawasan Batam Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Sebagai Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam

Amsakar Achmad dan Li Claudia Komitmen Perjuangkan Kepastian Kampung Tua di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 6:23 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kepala Badan Pengusahaan Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, berkomitmen menyelesaikan masalah status kampung tua di...

Polisi Gerebek First Club Batam, Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika

Polisi Gerebek First Club Batam, Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah klub hiburan malam...

Amsakar: Semua Pihak Harus Bergerak Bersama Perkuat Sektor Pariwisata Batam

Amsakar: Semua Pihak Harus Bergerak Bersama Perkuat Sektor Pariwisata Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 5:32 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kota Batam terus mengukuhkan diri sebagai destinasi unggulan pariwisata Indonesia di kawasan barat. Hingga September 2025, jumlah...

Kasus Korupsi PNBP Batam Memasuki Tahap Peradilan

Kasus Korupsi PNBP Batam Memasuki Tahap Peradilan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 23, 2025 | 11:09 pm
0

Batam, ProLKN.id - Tersangka kasus tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal Ahmad Jauhari...

Warga Batam Keluhkan Tumpukan Sampah Berserakan dan Menggunung di Sisi Jalan Tanjung Riau

DPRD Batam Tekankan Pengelolaan Sampah Sebagai Prioritas APBD 2026

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 24, 2025 | 12:06 am
0

Batam, ProLKN.id - Rapat dengar pendapat yang diselenggarakan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama dengan...

Next Post
Fenomena Downtrading: Masyarakat Indonesia Kebanyakan Pilih Pindah ke Rokok Murah

Fenomena Downtrading: Masyarakat Indonesia Kebanyakan Pilih Pindah ke Rokok Murah

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Sejarah Hari Listrik Nasional dan Kelistrikan Indonesia

Sejarah Hari Listrik Nasional dan Kelistrikan Indonesia

Oktober 27, 2025 | 9:27 am
Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Oktober 25, 2025 | 9:36 pm
10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

Oktober 25, 2025 | 6:36 pm
Cina Dituding Bangun ‘Mesin Kontrol’ Negara Berbasis Teknologi

Cina Dituding Bangun ‘Mesin Kontrol’ Negara Berbasis Teknologi

Oktober 23, 2025 | 11:36 pm
Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved