ADVERTISEMENT
REDAKSI
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Kejari Batam Tetapkan Dua Tersangka, Terkait Dugaan Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah

by Editor: Muhammad Ibrahim
24 November 2024 | 11:05 pm
in Batam
0 0
0
Kejari Batam Tetapkan Dua Tersangka, Terkait Dugaan Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah

Dua tersangka kasus dugaan korupsi (Pakai rompi orange) RSUD Embung Fatimah Batam, (Foto: Istimewa)

Post Views: 1,039

Batam, ProLKN.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan di RSUD Embung Fatimah, Batam. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Krisna Dedi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Batam, Jumat (22/11/2024).

|Baca Juga: Kejari Geledah RSUD Embung Fatimah Batam Terkait Dugaan Korupsi Alkes Sebesar Rp 34 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa tersangka D, yang menjabat sebagai Bendahara BLUD pada Januari–April 2016 dan Pembantu Bendahara BLUD pada Mei–Desember 2016, diduga melakukan berbagai tindakan melawan hukum.

“Tersangka D diduga melakukan pencatatan ganda atas bukti pertanggungjawaban belanja obat dan barang habis pakai (BHP), mencatat belanja fiktif, hingga pengeluaran tanpa dukungan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan terdapat markup biaya yang lebih tinggi dari realisasi sebenarnya,” ucap I Ketut Kasna Dedi.

Ketut Krisna memaparkan dari hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yaitu Saudari D dan Saudara M, yang merupakan mantan pegawai RSUD Embung Fatimah.

Baca Juga:  Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Istimewa)

Dugaan Tindak Korupsi Saudari D diduga melakukan, mark-up pengeluaran sebesar Rp75.455.055, belanja fiktif senilai Rp171.891.470, penggandaan bukti pertanggungjawaban belanja obat senilai Rp33.273.127, pengeluaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp65.261.900.

Sementara itu, tersangka M yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penata Usaha Keuangan, diduga menyetujui laporan pertanggungjawaban meskipun terdapat kekurangan SPJ. Mengabaikan kejanggalan dalam transaksi yang dilaporkan.

Kerugian negara akibat perbuatan keduanya diperkirakan mencapai Rp840.745.588, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 65/LHP/XXI/11/2024 tanggal 8 November 2024.

Baca Juga:  Kapolda Kepri: Tekankan Penguatan Polri Presisi dan Dukungan Asta Cita

|Baca Juga: Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BPJS TK Sekupang Batam Akhirnya Ditahan

Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Penyidikan, yakni Saudari D: Nomor B-5423/L.10.11/Fd.2/11/2024. Saudara M: Nomor B-5425/L.10.11/Fd.2/11/2024.

Keduanya juga ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor B-5441/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudari D. Surat Perintah Penahanan Nomor B-5442/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudara M.

I Ketut Krisna Dedi menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari temuan audit BPK pada tahun 2016. Laporan yang tidak ditindaklanjuti tersebut akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Setelah penyelidikan lebih lanjut dan pengumpulan bukti, Kejari Batam menetapkan dua tersangka.

Baca Juga:  Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Kejari Batam terus mendalami kasus ini dengan menggali fakta tambahan, memeriksa saksi-saksi, serta mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional guna mengungkap kebenaran dan mengembalikan kerugian negara,” ujar Kajari Batam.

|Baca Juga: Kejati Kepri Tetapkan Dua Direktur Pelayaran Batam Jadi Tersangka Korupsi PNPB Sebesar Rp96 M dan USD46

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Vhi)

Share News with:
Tags: BatamKasus KorupsiRSUD Embung Fatimah

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 11:41 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polsek Sagulung menggelar Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar...

Masyarakat Resah, Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Batam

Masyarakat Resah, Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Aktivitas bongkar muat barang yang diduga tanpa pengawasan Bea Cukai kini menjadi sorotan publik yang terjadi di sebuah...

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:49 pm
0

Batam, ProLKN.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, akhirnya melantik tujuh pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam...

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:35 pm
0

Batam, ProLKN.id – Upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan logistik di Batam terus digalakkan. Salah satu langkah strategis...

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 6:42 pm
0

Batam,ProLKN.id -  - Demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Satuan Polisi Perairan...

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:33 pm
0

Batam, ProLKN.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Lukman Rifai, secara resmi meluncurkan Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani....

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan...

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana...

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 9:52 pm
0

Batam, ProLKN.id -  – Pembangunan infrastruktur logistik di Batam terus digalakkan. Kali ini, PT Persero Batam memulai proyek pembangunan Tempat...

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 5:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi...

Next Post
Fenomena Downtrading: Masyarakat Indonesia Kebanyakan Pilih Pindah ke Rokok Murah

Fenomena Downtrading: Masyarakat Indonesia Kebanyakan Pilih Pindah ke Rokok Murah

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved