Jakarta, ProLKN.id – Pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin terkait ribuan pegawai di Koprs Adhyaksa yang terlibat dan aktif bermain judi online (judol), namun burhanuddin mengatakan hanya sekedar iseng-iseng mendapat reaksi sinis dari masyarakat khususnya di media sosial.
Pernyataan tersebut di ucapkan oleh ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), kemarin.
“Jujur saja ada pegawai yang ikut (judi online) dan hanya iseng-iseng di bawah lima ribuan begitu,” ucap Burhanuddin.
|Baca Juga: Menkomdigi Nonaktifkan 11 Oknum Pegawai Tersangka Judi Online
Pernyataan ini sontak membuat banyak masyarakat indonesia yang geram dan sinis akan pernyataan tersebut, berbagai komentar negatif yang di unggah masyarakat di berbagai platform media sosial semakin membuat hal ini menjadi viral, apalagi Koprs Adhyaksa merupakan unsur penegak hukum yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada publik bukan malah ikut terlibat di dalamnya.
Seperti yang terlihat dalam unggahan akun Instagram @lambe_turah yang dikutip tim proLKN.id pada Sabtu (16/11/2024). Dalam akun tersebut banyak terlihat masyarakat mengomentari cuplikan judul berita terkait pernyataan Jaksa Agung yang di unggah oleh @lambe turah.
lebih kurang dari 300 komentar dilontarkan warganet yang isinya rata-rata menghujat serta menyayangkan ucapan dari seorang Jaksa Agung, STBurhanuddin.
“Kalau warga biasa namanya apa? Iseng juga?,” sahut @candra***.
“Iseng gigi lu pak,” ketus @amay***.
“Tombol pecat jaksa agung dan seluruh anak buahnya,” sahut warganet.
“Sadbor juga iseng tapi dia ditahan,” sambung yang lain.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menekankan arahan Presiden agar pemberantasan judi online dilakukan dengan serius dan tanpa kompromi.
“Dalam rapat kabinet hari ini, Presiden Prabowo menginstruksikan agar tidak ada kongkalikong atau perlindungan terhadap pelaku (judi online). Beliau menekankan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas masalah ini secara tuntas,” ujar Meutya dalam sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (06/11/2024) lalu.
|Baca Juga: Polisi Umumkan 2 Tersangka Baru Yang Melibatkan Oknum Komdigi Terkait Kasus Judi Online
Meutya Hafid menambahkan bahwa upaya pemberantasan judi online akan terus berlanjut hingga permasalahan ini benar-benar terselesaikan.
“Perang melawan judi online adalah upaya jangka panjang, bukan operasi sesaat atau yang dibatasi waktu. Presiden menekankan bahwa masyarakat kecil sering menjadi korban sehingga negara perlu memberikan perhatian khusus,” jelasnya.
Di kesempatan yang berbeda, MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga sangat menyayangkan akan pernyataan dari seorang Jaksa Agung ST Burhanuddin, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis dalam unggahannya lewat salah satu platform media sosial X yang mempertanyakan hal tersebut. Meski iseng, judol melanggar hukum dan norma agama.
“Aduhhh, masa isengnya melanggar hukum dan norma agama,” ucapnya saat dikutip ProLKN.id dari unggahannya di X, Sabtu, (16/11/2024).
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, juga ikut mengomentari pernyataan Jaksa Agung yang menyebutkan, bahwa bermain judi online (judol) adalah tindakan terlarang sehingga alasan sekadar mencoba-coba ataupun iseng juga tidak boleh dijadikan alasan untuk bermain judol.
“Alasan itu enggak bisa kita terima, karena iseng judi ya. Kalau iseng-iseng berhadiah dalam arti yang positif, enggak ada masalah. Ini kan tidak positif,” beber Nasir Djamil kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (14/11/2024) lalu.
Politikus PKS itu pun mengingatkan bahwa judol saat ini telah menjadi salah satu kejahatan serius, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus oleh penegak hukum.
“Menurut saya ya iseng-iseng itu ya enggak boleh juga, apapun lah alasannya enggak boleh. Karena judi online itu sudah menjadi kejahatan yang serius di republik ini,” tegasnya.
|Baca Juga: Perangi Judol OJK dan BI Akan Awasi Dompet Digital Mulai dari Gopay Hingga Ovo
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan telah menyerahkan nama-nama anggotanya yang diduga terlibat judi online ke bidang pengawasan, ia menyebut tetap akan mengambil tindakan.
“Kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Jaksa Agung menambahkan bahwa kejaksaan memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. Ini dalam rangka menciptakan institusi kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel, dan berwibawa.
Pengawasan ini dilaksanakan oleh bidang pengawasan yang terbagi atas pengawasan internal umum dan pengawasan internal khusus. Pengawasan internal umum, yaitu berupa penertiban dengan saksi berupa teguran lisan. Apabila sifat pelanggaran ringan, namun jika yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran.
“Bidang pengawasan telah menjatuhi hukuman disiplin sebanyak 88 pegawai kejaksaan. Rinciannya, hukuman disiplin tingkat ringan kepada 18 pegawai, tingkat sedang kepada 37 pegawai, dan tingkat berat 33 pegawai,” pungkasnya. (*/red)