Karimun, ProLKN.id – Polres Karimun melalui Tim Opsnal Gabungan Polres Karimun dan Polsek Tebing berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang perempuan atas nama Riska Prolina (30), pada Jumat, (15/11/2024) sore.
|Baca Juga: Pemkab Karimun Pastikan Stock dan Pasokan Beras Aman Sampai Akhir Tahun
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan bahwa pelaku Curas diketahui seorang pria bernama Juprizal alias Jupri (31), seorang warga Batam yang bekerja di salah satu perusahaan galangan kapal di wilayah Kabupaten Karimun.
“Pelaku berhasil kami amankan dari salah satu hotel di Karimun, Pelaku adalah warga Batam yang bekerja di Karimun,” ucap AKBP Robby Topan pada awak media.
AKBP Robby mengungkapkan bahwa pelaku dan korban tidak memiliki hubungan special apapun, namun pelaku mengaku sering bertemu dengan korban sebagai pelanggan terapis pijat yang dilakukan oleh korban kepada pelaku.
“Jadi pelaku ini pelanggannya wanita ini, dan sering menggunakan jasa korban. Tidak ada hubungan spesial,” ungkapnya.

AKBP Robby Topan juga menerangkan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku didasari karena ketertarikannya dan ingin memiliki barang-barang berharga milik korban, atas dasar itulah pelaku nekat menjalankan aksi kejahatannya yang diduga sudah direncanakan terlebih dahulu sebelum bertemu dengan korban di salah satu hotel di Karimun.
“Jadi setelah beberapa kali bertemu, pelaku diduga tertarik dengan perhiasan yang sering dipakai oleh korban, kemudian pelaku berencana untuk mengambil perhiasan tersebut,” kata AKBP Robby.
|Baca Juga: Kampung Aceh Simpang Dam Batam Digerebek Polisi, 92 Orang ditangkap 88 Positif Sabu
Adapun Kronologi kejadian kejahatan curas tersebut terjadi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB pelaku datang ke kos korban, karena pelaku merupakan langganan pijat korban membuka pintu dan mempersilahkan pelaku masuk kedalam kamar
Korban dan pelaku diduga juga melakukan hubungan badan (suami istri) usai melakukan jasa pijat kemudian pelaku mengajak korban keluar kos untuk berjalan- jalan dengan menggunakan sepeda motor honda scopy menuju jembatan kuning Kecamatan Tebing depan PLTU Tanjung Sebatak Ranggam.
Pada saat korban berdiri disamping motor menghadap ke pinggir laut sambil bermain handphone dalam seketika pelaku langsung menyayat leher korban dengan menggunakan pisau sehingga menyebabkan leher korban mengucurkan darah.
Keduanya sempat melakukan perkelahian dan sampai akhirnya korban melakukan perekaman video dengan menggunakan ponsel miliknya sembari lari mencari pertolongan.
“Korban mencoba memvideokan ke arah jalan dan mencari pertolongan lalu bertemu dengan seorang pemuda yang melewati jalan raya dan membawa korban ke RSBT,” jelas AKBP Robby.
|Baca Juga: Berantas Narkoba, Kampung Aceh Batam Resmi Berganti Nama Menjadi Kampung Madani
Pengejaran dan penangkapan pelaku tidak membutuhkan waktu lama, sekitar kurang dari 24 Jam Tim Opsnal Gabungan Polres Karimun dan Polsek Tebing berhasil mengamankan pelaku kejahatan tersebut dan langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, Polres Karimun.
“Untuk saat ini tersangka sudah kita amankan di polsek Tebing Polres Karimun untuk pemeriksaan Lebih lanjut,” pungkas AKBP Robby Topan. (Nur)