Batam, Prolkn.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid memimpin entry meeting bersama tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), berlangsung di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Senin (19/08/2024).
Pertemuan ini merupakan bagian dari proses audit tahunan yang dilakukan BPK-RI untuk menilai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah kota Batam tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, Jefridin menyampaikan bahwa sesuai surat tugas, tim yang terdiri dari 12 orang akan melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas manajemen aset. Proses ini meliputi pemeriksaan dokumen dan kolaborasi dengan pengelola aset, serta penilaian terhadap rekomendasi yang dihasilkan dari pemeriksaan.
“Kami berkomitmen untuk bekerja sama secara optimal dalam menyediakan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan ini,” tegas Jefridin.
Dia juga mengungkapkan harapannya agar audit ini dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan temuan yang konstruktif.
Jefridin menyampaikan pesan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk menekankan pentingnya pengelolaan aset yang efektif guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kekayaan daerah.
Pemeriksaan ini, berlangsung dari tanggal 19 hingga 30 Agustus 2024 untuk tahap pendahuluan dan 1 Oktober hingga 5 November 2024 untuk tahap terinci, bertujuan untuk mengidentifikasi hal pokok, tujuan, dan lingkungan pemeriksaan.
“Pemerintah Kota Batam berharap agar proses ini berjalan lancar dan dapat meningkatkan kinerja pengelolaan aset daerah,” tutupnya.
Richard Febrianto, Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK-RI, mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang baik selama proses pemeriksaan serta menegaskan pentingnya integritas, independensi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. (M. Ikhsan)