Batam, ProLKN.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam H. Jefridin Hamid M.Pd, menghadiri Rapat Koordinasi mengenai permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Rapat ini diadakan untuk membahas masukan serta informasi data terkait rencana strategis dan berbagai aspek penting terkait perencanaan dan pengelolaan ruang.
Kehadiran Jefridin di acara rapat koordinasi tersebut selain Sekda Kota Batam ia juga menjabat Ketua Forum Penata Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam. Rapat Koordinasi berlangsung di Intercontinental Jakarta Pondok Indah, Jl.Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Jum’at (02/08/2024).
|Baca Juga: Warga Resah Pengemis dan Gelandangan Kian Banyak di Kota Batam
Dwi Hariyawan, selaku Direktur Jendral Tata Ruang memimpin rapat koordinasi diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Rapat tersebut dibahas secara mendalam mengenai permohonan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari PT Parama Multisarana Orion.

Lokasi yang diajukan untuk permohonan RKKPR berada di Pulau Bulan, Kota Batam. PT Parama Multisarana Orion telah melengkapi berbagai dokumen pendukung, termasuk perizinan berusaha, surat dari Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, nota kesepahaman dengan PT PLN (Persero), serta surat dukungan dari Wali Kota Batam terkait investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Bulan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
|Baca Juga: Walikota Batam Dukung Amsakar dan Li Claudia Candra Pimpin Kota Batam
Sementara itu, H.Jefridin Hamid dalam keterangannya mengatakan, pentingnya koordinasi yang efektif antara berbagai pihak untuk mencapai kesesuaian dalam pemanfaatan ruang. Ia menekankan perlunya perhatian terhadap aspek-aspek lingkungan dan sosial dalam setiap perencanaan kegiatan guna menjaga keseimbangan dan kualitas hidup masyarakat.
“Pembangunan PLTS di Pulau Bulan merupakan langkah krusial untuk mendukung visi Kota Batam sebagai smart eco city. Proyek ini tidak hanya akan memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat, tetapi juga akan memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan di Kota Batam,” kata Jefridin dikutip dari keterangan persnya, Sabtu (03/08/2024).
Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) ini bertujuan untuk mendukung pembangunan Kota Batam sebagai kota hijau dan smart eco city, serta untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik yang meningkat. Pembangunan PLTS dalam skala besar sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan transformasi Kota Batam.
|Baca Juga: BP Batam Pastikan Pelabuhan Internasional Batam Centre Tetap Beroperasi
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, PT Galang Bumi Industri terdaftar dalam Daftar Proyek Strategis Nasional nomor 113, yaitu Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco Industrial Park. (M.Ikhsan)