ProLKN.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat melalui Hakim tunggal Eman Sulaeman resmi mencabut status tersangka yang dilayangkan Polda (Kepolisian Daerah) Jabar (Jawa Barat) terhadap Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina. pada Senin (08/07/2024).
Hakim mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar dinyatakn tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ungkap Eman dalam sidang tersebut, dikutip Tim ProLKN.id
Pembatalan status tersangka Pegi Setiawan, dikatakan hakim Eman Sulaeman demi hukum dan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan pada bulan Mei silam dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap hakim Eman.
Hakim juga meminta pihak Polda Jabar untuk menghentikan segala bentuk penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan dipulihkan nama baiknya.
Penetapan sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon (Pegi Setiawan) memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Hakim Eman menambahkan.

Diwaktu yang sama, Pegi Setiawan yang usai dinyatakan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman dicabut status tersangkanya. Pegi Setiawan yang didampingi kuasa hukum dan keluarga besarnya pun akhirnya bersuara terkait pembebasannya tersebut.
“Saya Pegi Setiawan, terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendukung saya sudah mendoakan saya. Saya mengucapkan terima kasih juga kepada Presiden Bapak Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan tim lainnya,” ujar Pegi Setiawan.
Dengan senyuman, Pegi Setiawan turut berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukungnya hingga sekarang. Dia tak lupa mengucapkan syukur seusai dibebaskan dari penjara, karena tidak terbukti sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
“Saya mengucapkan netizen Indonesia yang mendukung saya dan mendoakan, saya mengucapkan terima kasih kepada wartawan di Indonesia sudah mau mendukung saya, saya mengucapkan tim kuasa hukum saya sudah membela saya, ucapkan terima kasih banyak,” ucapnya sambil tersenyum haru. (*/red)