Batam, ProLKN.id – Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dinilai sangat amburadul dalam mengelola anggaran dan memberikan pelayanan kepada publik.
Pasalnya pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum dan pelayanan parkir mandiri Dishub Kota Batam setiap tahun tak pernah mencapai target. Target pendapatan retribusi dari perparkiran ditepi jalan umum dan pelayanan mandiri ditetapkan sebesar Rp 17 miliar.
Hal diatas terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK ) Republik Indonesia (RI) perwakilan Kepri atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah Kota Batam tahun 2023 Nomor.75/LHP/XVIII.TJP/04/2024 tanggal 26 April 2024.
Dimana Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan dan penerimaan jasa pelayanan publik termasuk pengelolaan parkir dinyatakan tidak sesuai ketentuan dan melanggar ketentuan perundang undangan.
Menurut hasil pemeriksaan dan uji petik yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK ) kepada seluruh koordinator lapangan dan juru parkir yang melakukan pungutan di sejumlah titik lokasi parkir yang ada Kota Batam pada tahun 2023 mencapai Rp 11.641.626.000. Namun realisasinya hanya sebesar Rp4.6 miliar per tahun di tahun 2023 atau sekitar 27,20 persen.
Hal ini bisa terjadi dikarenakan pengelolaan pendapatan parkir yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Batam, kuat dugaan ajang korupsi para oknum di Dishub Batam.
Kepala Dinas Perhubungan kota Batam, Salim ketika dikonfirmasi Wartawan Prolkn.id melalui telepon selulernya pada Jum’at (07/06/2024) mengatakan, tentang target yang seharusnya terealiasasi.
“Itu yang sebesar Rp 17 miliar target bang, namun target yang sebenarnya adalah Rp 4,7 miliar, yang terealisasi sebesar Rp 4,6 miliar, hanya kekurangan 100 juta saja bang, itu di karenakan adanya hari libur dan hujan, sehingga tidak dapat di kutip. Salim juga mengatakan temuan tersebut sudah ditindaklajuti ke BPK bang,” ucap Salim kepada wartawan lewat telepon selulernya. (M. Ikhsan)