Batam, ProLKN.id – Pemalsu Surat Tanah milik PT Bintan Properti Indo berinisial HS mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang resmi ditahan di Polres Bintan Polda Kepulauan Riau (Kepri) usai menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam sebagai tersangka pemalsuan surat tanah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M saat ditemui sejumlah Wartawan di Polres Bintan, Sabtu (08/06/2024).
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara HS, Penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa terhadap saudara HS bisa dilakukan penahanan.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan S.H mengatakan, sebelumnya, HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo dengan luas 2,6 Hektar di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Selain HS Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.
“Jadi Penahanan yang kita lakukan terhadap saudara HS berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu, dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan minggu depan berkas tersangka MR dan B akan kami kirimkan kembali kepada Penuntut Umum (JPU)”, terang Kasat Reskrim.
Saudara HS diajukan sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik seputaran dugaan pembuatan Surat Palsu yang diduga palsu disaat saudara HS menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam. kemudian MR Mantan Lurah Sei Lekop dan B honorer Kelurahan Sei Lekop sebagai juru ukur, katanya.
“Setelah kami lakukan gelar perkara kami berkesimpulan bahwa saudara HS telah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan”, tutup AKP Marganda Pandapotan. (M.Ikhsan)