Jakarta, ProLKN.id – Megahnya pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) ternyata tidak seindah dan semulus dengan yang apa yang menjadi harapan rakyat, dengan segala kemelut dan Pro dan kontranya menjadikan IKN yang digadang-gadang akan menjadi pengganti Ibukota DKI Jakarta ini kini semakin menjadi sorotan, baru-baru ini Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono dan Wakilnya, Dhony Rahajoe, mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai bos IKN. Mengapa dan apa alasan keduanya mengundurkan diri? kini masih menjadi misteri.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno hanya menyampaikan bahwa permohonan pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahadjoe telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pada hari ini, telah terbit keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang sebagai Kepala OIKN, dan juga bapak Dhony Rahardjoe sebagai kepala wakil OIKN,” kata Pratikno di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (03/06/2024), kemarin.

“Alasannya tidak disampaikan (di surat pengunduran diri), ” tambah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (03/06/2024), kemarin.
Pratikno mengatakan, pengunduran diri keduanya sudah disampaikan sejak beberapa pekan lalu. Namun, surat keputusan presiden terkait pemberhentian keduanya, baru diterbitkan pada hari ini.
“Itu sudah lama kok pembicaraan, tetapi surat (Keppres) memang baru,” kata Pratikno.
Informasi tersebut disampaikan Bambang tepat 3 bulan setelah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara efektif berlaku pada 30 Januari 2023.
Dalam beleid tersebut, Kepala OIKN mendapat Hak Keuangan mencapai Rp172,71 juta setiap bulannya. Angka itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13,6 juta dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.

Sementara itu, Dhony Rahadjoe selaku Wakil Kepala OIKN mengantongi hak keuangan sebesar Rp155,18 juta setiap bulan. Perinciannya, gaji pokok Rp4,89 juta, tunjangan melekat Rp634,77, tunjangan jabatan Rp11,56 juta, tunjangan kinerja Rp138,07 juta.
Selain itu, jajaran petinggi OIKN itu juga masih dibekali fasilitas lainnya, berupa dana operasional. Di mana, besaran dana operasional Kepala OIKN Rp178 juta dan Wakil Kepala OIKN sebesar Rp145 juta. Meski isu mengenai gaji pejabat Otorita IKN kembali mendapat sorotan.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan pasti terkait alasan Bambang Susantono dan Dhony Rahadjoe memutuskan mundur dari jajaran pejabat Otorita IKN.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo merespons pengajuan pengunduran diri keduanya dengan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian secara hormat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian selama ini.
“Pada hari ini telah terbit keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otorita IKN dan juga Bapak Dhony Rahajoe sebagai wakil kepala otorita IKN. Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau,” kata Pratikno.
Presiden Jokowi juga menunjuk pengganti keduanya yaitu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala Otorita IKN dan Raja Juli Antoni sebagai wakil kepala Otorita IKN.
“Jadi Bapak Presiden berharap, tadi beliau-beliau dipanggil, Pak Menteri PUPR dan wamen ATR dipanggil oleh Pak Presiden agar status sebagai Plt. ini segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya dengan visi semula, yaitu tetap konsisten dengan rencana nusa rimba raya. Tentu saja memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar juga,” pungkas Pratikno. (*/red)