Karimun, ProLKN.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun bersama KPPBC berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu, dari hasil pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial S (47) tahun.
Kapolres Karimun Akbp Fadli Agus, S.I.K.,M.H. melalui kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan kejadian tersebut. (04/06/2024)
Kasat Narkoba, Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung mengatakan, kasus ini berasal dari informasi masyarakat, menurut informasi dari masyarakat telah diamankan seorang pria yang diduga telah melawan hukum yang menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut personil Satresnarkoba bersama KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) langsung kelokasi sesuai informasi masyarakat.

Pada pukul 22:00 WIB pihak Satresnarkoba Polres Karimun dan KPPBC kelokasi menggunakan kapal BC 034 milik KPPBC Tanjung Balai dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Herdiansyah S.H. dan berhasil mengamankan satu orang berinisial (S) bersama barang bukti diduga narkotika jenis shabu.
“Di simpan dalam satu kotak kecil yang di simpan dalam saku celana, satu unit handphone, pipet plastik satu buah alat hisap beserta kaca pyrek, dua korek api uang tunai senilai Rp, 1.800.000, satu juta delapan ratus ribu, barang haram tersebut di temui di kamar (S),” ungkap Iptu Alfin.
Lanjut Polres Karimun mengamankan tersangka (S) bersama barang bukti, saat di lakukan introgasi tersangka (S) mengatakan barang haram tersebut di dapatkan dari DPO (YT).
“Kasus ini selanjutnya akan dilakukan pengembangan oleh Polres karimun,” tutup Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin. (Nuraliah)