Batam, ProLKN.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, terus mendongkrak perekonomian Batam Kepulauan Riau (Kepri) dengan membangun infrastruktur jalan, bahkan Rudi terus berupaya mewujudkan Batam ramah investasi.
Rudi mengatakan, salah satu strategi untuk menarik investor adalah dengan menyediakan infrastruktur yang mendukung segala kegiatan investasi.
“Untuk mewujudkan ini, kami terus berupaya bagaimana mempermudah orang berinvestasi di Batam. Dan alhamdulillah, saat ini sistem perizinan di Batam sangat mudah, dan juga infrastruktur jalan sudah di perlebar hampir seluruh jalan di kota Batam,” ujar Rudi saat meresmikan PT Karti Yasa Sarana-Cameron SLB di Batu Ampar, Batam, pada (25/04/2024) lalu.
Namun, dibalik semua itu ada sekelumit cerita bahwa semua jalan di kota Batam ada sebuah jalan yang tidak dapat dinikmati warga dengan puas dan nyaman, bahkan terkesan sudah menjadi jalan langganan kecelakaan dan macet.
Kerusakan jalan cukup parah tersebut seperti di Jalan Laksamana Bintan tepatnya di depan kawasan industri dan sekolah swasta Basic Kristen. menyebabkan kendaraan kesulitan melintas. Hampir semua ruas jalan berlubang dan rusak. Tidak itu saja, badan jalan juga mengalami kerusakan dan dipenuhi air.

Saat Tim media ProLKN.id memantau langsung kondisi jalan yang rusak dan berlubang di kawasang tersebut, dari hasil pengamatan Tim ProLKN.id melihat di lokasi ada banyak genangan yang menyebabkan pengendara harus memperlambat laju kendaraan mereka, situasi ini seringkali menimbulkan kemacetan yang panjang yang diakibatkan dari kenderaan yang melambat karena harus melewati jalan yang tergenang karena lubang dijalan tersebut.
Salah satu warga yang berhasil dimintai keterangannya bernama Ahmad Dawani, mengatakan bahwa jalan tersebut sudah rusak parah bahkan banyak warga mengalami kecelakaan akibat melintas di jalan yang berlubang tersebut.
“Kondisi nya sudah tidak layak lagi bang, saya harap pemerintah segera memperbaiki jalan itu, kasian kita melihat pengguna jalan kalau lewat di situ, banyak yang jatuh bang”, kata Ahmad Dawani kepada ProLKN.id ketika dimintai keterangannya, Jum’at (10/05/2024).
Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.
Berdasarkan Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Pasal 24:
|
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Menurut Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian jika sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. dan Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Pasal 273:
|
Ahmad Dawani berharap agar pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan dan perbaikan pada Jalan Laksamana Bintan tepatnya di depan kawasan industri dan Sekolah Swasta Basic Kristen, simpang Frengky – Batam, Kepulauan Riau.
“Harapan kami secepatnya diperbaiki supaya tidak terkendala akses warga, dan tidak ada lagi yang kecelakaan” harapnya. (M. Ikhsan)