Batam, Prolkn.id – “Halo Prolkn^ners”, Bagi kamu yang ingin mudik lebaran nanti ada kabar gembira nie, khususnya untuk warga Batam yang mempunyai kendaraan yang berstatus FTZ, kini bisa keluar Batam, loh.
Bea Cukai Batam memberikan dispensasi kepada kendaraan yang berstatus Free Trade Zone (FTZ) untuk bisa keluar Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Meskipun belum membayarkan kewajiban PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11 persen dengan syarat yang sudah ditentukan. Dispensasi itu diberikan selama masa mudik Lebaran tahun 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
Dalam keterangannya Evi menjelaskan bahwa kendaraan yang berstatus FTZ yang hendak dibawa mudik lebaran nanti, harus melengkapi beberapa persyaratan.
“Pengeluaran sementara kendaraan lokal dari FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lainnya, wajib mengajukan permohonan dengan mencantumkan beberapa syarat yang ditetapkan,” kata Evi dalam keterangannya, Sabtu (16/03/2024).
Di antaranya menuliskan daerah tujuan hingga menunjukkan legalitas kendaraan, selain persyaratan tersebut Evi juga mengatakan masyarakat yang hendak mudik dengan kendaraan FTZ juga harus menyiapkan uang jaminan, dengan besaran 11 persen dari nilai jual harga Kenderaan yang tertera dalam Faktur pembelian.
“Jaminan tunai, untuk besaran 11% dari nilai jual kendaraan bermotor yang diterbitkan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” jelasnya.
Pendaftaran kendaraan FTZ yang akan keluar Batam saat mudik Lebaran 2024, sudah dibuka sejak 13 Maret lalu sampai 28 Maret 2024 nanti.
Selain itu Bea Cukai Batam juga menentukan syarat perjalanan untuk kenderaan berstatus FTZ, yang nantinya akan dibawa saat mudik lebaran 2024 dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi khususnya oleh warga Batam.

Berikut legalitas kendaraan yang harus dilampirkan :
- Foto tampak depan, belakang, samping termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan
- Foto dan scan KTP pemilik
- Fotocopy dan scan STNK pemilik
- Fotocopy ktp dan STNK penyewa /jika sewa/rental
- Fotocopy dan scan BPKP
- Fotocopy dan scan NPWP
- Fotocopy dan scan SIM
- Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencarian jaminan bermaterai
- Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa /jika diperlukan
- Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di loket CC kantor Bea Cukai Batu Ampar Batam.
Adapun untuk format surat permohonan dan pernyataan warga batam dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar, Batam Kepulauan Riau.
“Setelah semua dokumennya dilengkapi, petugas kita di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ. Baru kendaraan boleh keluar,” ujar Evi Octavia kepada awak media, Sabtu (16/03/2024).
Bea Cukai Batam juga menentukan batas waktu pengeluaran kendaraan FTZ, yaitu selama 16 hari.
Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam dalam batas waktu yang sudah ditentukan, maka uang jaminan yang disetorkan menjadi biaya pengganti PPN yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk pajak. (*/red)