Tanjung Pinang, Prolkn.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menahan seorang pejabat eksekutif operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Kota Tanjungpinang berinisial AF terkait dugaan korupsi dan pencucian uang.
Sebelum ditahan, tersangka AF terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Kejati Kepri atas dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023, dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan AF yang telah ditetapkan jadi tersangka ditahan untuk mempercepat proses penyidikan perkara tersebut. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang.
“Kita melakukan penahanan terhadap Tersangka AF, selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Denny, kepada awak media.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Tipikor) Nomor : PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama tersangka AF, dan Surat Penetapan Tersangka (TPPU) Nomor : Print PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama tersangka AF.
Dalam perkara ini, tersangka AF diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.