ADVERTISEMENT
REDAKSI
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Setelah Rokok, Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Cukai Minuman Yang Mengandung Alkohol

by Editor: Muhammad Ibrahim
Januari 7, 2024 | 1:13 am
in Nasional
0 0
0
Setelah Rokok, Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Cukai Minuman Yang Mengandung Alkohol
Post Views: 2

Jakarta, Prolkn.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Merujuk pada lampiran beleid tersebut, ada penyesuaian tarif cukai pada MMEA semua golongan, baik untuk di dalam negeri maupun impor.

Misalnya saja untuk Golongan A yang memiliki kadar etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, tarifnya menjadi Rp 16.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Padahal, dalam PMK sebelumnya, yakni PMK 158/2018 tarif cukai MMEA hanya sebesar Rp 15.000 per liter.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Perdananya di PBB

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, penyesuaian tarif cukai minuman beralkohol yang lebih tinggi ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi konsumsi minuman beralkohol pada anak.

Pasalnya, prevalensi konsumsi MMEA usia di atas 10 tahun terus tumbuh, yakni dari 3% pada tahun 2007 menjadi 3,3% pada tahun 2018. Selain itu, rata-rata pertumbuhan produksi MMEA dalam 10 tahun tahun terakhir sebesar 2,4%.

“Penyesuaian tarif cukai MMEA terakhir tahun 2014 untuk Golongan B dan C, dan tahun 2019 untuk Golongan A,” katanya.

Sebagai perbandingan, berikut tarif cukai MMEA pada PMK 160/2023 dengan PMK 158/2018 :

Baca Juga:  Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Demonstrasi Ricuh Akhir Agustus 2025

Golongan A (Kadar EA sampai dengan 5%)
Dalam PMK 160/2024, pemerintah menetapkan tarif cukai MMEA Golongan A produksi dalam negeri dan impor sebesar Rp 16.500 per liter. Sementara pada PMK sebelumnya, yakni PMK 158/2018 tarif cukai MMEA produksi dalam negeri dan impor hanya sebesar Rp 15.000 per liter.

Golongan B (Kadar EA 5%-20%)
Pemerintah menetapkan tarif cukai MMEA Golongan B yang diproduksi di dalam negeri sebesar Ro 42.500 per liter, naik dari sebelumnya yang hanya Rp 33.000 per liter. Sementara untuk yang impor, tarif cukai MMEA ditetapkan sebesar Rp 53.000 per liter, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 44.000 per liter.

Baca Juga:  Menteri Purbaya Bentuk Satgas Khusus Berantas Rokok Ilegal

Golongan C (Kadar EA 20%-55%)
Untuk golongan ini, tarif cukai MMEA yang diproduksi di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 101.000 per liter, naik dari tarif cukai sebelumnya yang hanya Rp 80.000 per liter. Kemudian, untuk yang impor, tarif cukai MMEA golongan ini ditetapkan sebesar Rp 152.000 per liter, dari sebelumnya Rp 139.000 per liter. (*/red)

 

Sumber:
kontan.co.id

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pemilik akun X dengan nama samaran 'Bjorka'...

Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 8:42 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Indonesia saat ini berada di tengah momentum penting yang ditandai dengan bonus demografi, sementara Jepang tengah menghadapi...

Resmi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN !

Resmi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN !

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 3:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas...

Cegah Keracunan Massal, DPR RI Usul Pengadaan MBG Dikelola oleh Sekolah

Masyarakat Kritik, Tanggapan Presiden Prabowo Soal Kasus Keracunan MBG Hanya: 0,00017 Persen

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 1:25 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Massa yang tergabung dalam Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis (MBG) menggelar aksi unjuk rasa untuk menanggapi...

Aksi Buruh Ditunda, Said Iqbal Beri Penjelasan !

Aksi Buruh Ditunda, Said Iqbal Beri Penjelasan !

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 29, 2025 | 10:34 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Rencana aksi buruh KSP-PB tanggal 30 September 2025 di depan gedung DPR RI ditunda, dikarenakan pimpinan DPR...

Menteri Purbaya Bentuk Satgas Khusus Berantas Rokok Ilegal

Menteri Purbaya Bentuk Satgas Khusus Berantas Rokok Ilegal

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 27, 2025 | 3:22 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan gerakan nasional pemberantasan rokok ilegal dengan target rampung dalam tiga bulan....

Mulai 1 Oktober 2025 Bandara dan Pelabuhan Internasional, Terapkan Sistem Digital “All Indonesia”

Mulai 1 Oktober 2025 Bandara dan Pelabuhan Internasional, Terapkan Sistem Digital “All Indonesia”

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 27, 2025 | 2:35 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pemerintah secara resmi akan memberlakukan sistem digital terintegrasi "All Indonesia" di seluruh bandara internasional, pelabuhan penumpang, dan...

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Demonstrasi Ricuh Akhir Agustus 2025

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Demonstrasi Ricuh Akhir Agustus 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 24, 2025 | 10:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung...

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Perdananya di PBB

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Perdananya di PBB

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 24, 2025 | 10:41 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi saksi kembalinya suara Indonesia di podium dunia. Setelah satu dekade absen...

Kepala BGN Tanggapi Santai Ancaman Purbaya Soal Anggaran MBG

Kepala BGN Tanggapi Santai Ancaman Purbaya Soal Anggaran MBG

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 22, 2025 | 11:09 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi santai soal 'ancaman' penarikan anggaran dari Menteri Keuangan Purbaya...

Next Post
Update Program Rempang Eco-City, Sebanyak 387 KK Sudah Mendaftar

Update Program Rempang Eco-City, Sebanyak 387 KK Sudah Mendaftar

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved