ADVERTISEMENT
REDAKSI
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Kenakan Pajak Untuk Rokok Elektrik

by Editor: Muhammad Ibrahim
Januari 1, 2024 | 5:15 pm
in Nasional
0 0
0
Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Kenakan Pajak Untuk Rokok Elektrik
Post Views: 2

Jakarta, Prolkn.id – Mulai 1 Januari 2024, rokok elektrik dikenai pajak. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyatakan, tujuan diterbitkannya PMK tersebut sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting, saat dilansir dari kompas.com melalui jaringan prolkn.id.

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” sebut dia dalam keterangan resmi, Sabtu (29/12/2023).

Sebagai informasi, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Baca Juga:  Mulai 1 Oktober 2025 Bandara dan Pelabuhan Internasional, Terapkan Sistem Digital "All Indonesia"

Dia menyebutkan, pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.

“Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009,” kata dia.

Pada prinsipnya lanjut Deni, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.

Baca Juga:  Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

Menurut dia, dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Deni menyebutkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

Baca Juga:  Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

“Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah,” Pungkas, Deni Surjantoro. (*/red)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pemilik akun X dengan nama samaran 'Bjorka'...

Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 8:42 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Indonesia saat ini berada di tengah momentum penting yang ditandai dengan bonus demografi, sementara Jepang tengah menghadapi...

Resmi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN !

Resmi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN !

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 3:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas...

Cegah Keracunan Massal, DPR RI Usul Pengadaan MBG Dikelola oleh Sekolah

Masyarakat Kritik, Tanggapan Presiden Prabowo Soal Kasus Keracunan MBG Hanya: 0,00017 Persen

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 1:25 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Massa yang tergabung dalam Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis (MBG) menggelar aksi unjuk rasa untuk menanggapi...

Aksi Buruh Ditunda, Said Iqbal Beri Penjelasan !

Aksi Buruh Ditunda, Said Iqbal Beri Penjelasan !

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 29, 2025 | 10:34 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Rencana aksi buruh KSP-PB tanggal 30 September 2025 di depan gedung DPR RI ditunda, dikarenakan pimpinan DPR...

Menteri Purbaya Bentuk Satgas Khusus Berantas Rokok Ilegal

Menteri Purbaya Bentuk Satgas Khusus Berantas Rokok Ilegal

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 27, 2025 | 3:22 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan gerakan nasional pemberantasan rokok ilegal dengan target rampung dalam tiga bulan....

Mulai 1 Oktober 2025 Bandara dan Pelabuhan Internasional, Terapkan Sistem Digital “All Indonesia”

Mulai 1 Oktober 2025 Bandara dan Pelabuhan Internasional, Terapkan Sistem Digital “All Indonesia”

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 27, 2025 | 2:35 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pemerintah secara resmi akan memberlakukan sistem digital terintegrasi "All Indonesia" di seluruh bandara internasional, pelabuhan penumpang, dan...

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Demonstrasi Ricuh Akhir Agustus 2025

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Demonstrasi Ricuh Akhir Agustus 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 24, 2025 | 10:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung...

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Perdananya di PBB

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Perdananya di PBB

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 24, 2025 | 10:41 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi saksi kembalinya suara Indonesia di podium dunia. Setelah satu dekade absen...

Kepala BGN Tanggapi Santai Ancaman Purbaya Soal Anggaran MBG

Kepala BGN Tanggapi Santai Ancaman Purbaya Soal Anggaran MBG

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 22, 2025 | 11:09 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi santai soal 'ancaman' penarikan anggaran dari Menteri Keuangan Purbaya...

Next Post
Surya Darmadi, Bos Sawit yang Membuat Rugi Negara Rp 100 Triliun

Surya Darmadi, Bos Sawit yang Membuat Rugi Negara Rp 100 Triliun

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved